Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Kampung Narkoba Surabaya
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Kampung Narkoba Surabaya

Redaksi
Redaksi
25 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Enam pelaku pengedar sabu berhubungan dengan Kampung Narkoba Surabaya. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Polisi menetapkan enam tersangka terkait peredaran narkoba jenis sabu yang berhubungan dengan Kampung Narkoba, di Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale mengatakan, awalnya pihaknya menangkap tersangka DW di sekitaran Jalan Buntaran, Tandes, pada Jumat, 01 November 2024.

“Tersangka DW adalah residivis kriminal pengedar sabu 2018. Barang bukti yang diamankan terdiri dari empat poket sabu dengan berat 1,7 gram dan uang tunai Rp 350 ribu,” kata William, Senin, 25 November 2024.

Kemudian, aparat Kepolisian kembali mengembangkan kasus peredaran sabu tersebut. Akhirnya, pasangan suami istri, LL dan DH, ditangkap di Jalan Platuk Donomulyo, pada Rabu, 13 November 2024.

“Lalu tersangka BG, yang merupakan anak buah tersangka DH, ditangkap pada Rabu juga di Jalan Irawati. Barang bukti yang ditemukan adalah 52 poket sabu dengan berat 43,58 gram dan uang tunai Rp6,2 juta,” ujarnya.

Tersangka DH merupakan residivis bandar sabu di Jalan Kunti yang tertangkap pada 2017 silam. Sedangkan, BG juga sempat mendekam di penjara usai mengedarkan barang haram tersebut di tahun yang sama.

Selanjutnya, Polisi memutuskan untuk langsung menggerebek Kampung Narkoba pada Jumat, 22 November 2024. Sebanyak 25 orang dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak setelah operasi itu.

“Kita menangkap dua tersangka, FD dan HS, yang merupakan pengedar aktif di Jalan Kunti. Dengan barang bukti 23 poket sabu dengan berat 9,74 gram dan uang tunai sebesar Rp150 ribu,” ujarnya.

“Untuk para pemakai (23 orang), kita akan lakukan asesmen terlebih dahulu. Nanti akan dilihat apakah mereka korban atau turut sebagai pelaku, jadi masih dilakukan asesmen,” tambahnya.

Keenam tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sampai Rp10 miliar.

Diketahui sebelumnya, Polisi juga menemukan bungker di salah satu rumah di Jalan Kunti. Tempat tersebut milik MS dan RS yang sekarang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam penggeledahan tersebut, didapatkan dua brankas, 129 poket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram atau satu kilo, serta uang tunai sebesar Rp230,9 juta,” kata William. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Redaksi- Senin, Juni 01, 2026 0
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan
Wakapolda Jatim Brigjen Pasma Royce saat memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di Polda Jatim SURABAYA, Surya Tribun .Com - Polda Jawa Timur (Jatim) mempering…

Berita Terpopuler

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026

Berita Terpopuler

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber