Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Malang Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang
Headline Hukrim Malang

Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

Redaksi
Redaksi
16 Sep, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kuasa Hukum Hadi Wiyono aiias Pak Dur, Nur Mochammad, saat di Mapolres Malang, Selasa, 15 September 2026. 

MALANG, SuryaTribun.Com - Hadi Wiyono alias Pak Dur, warga yang diduga menganiaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Zulham Ahmad Mubarok, jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang, Selasa malam, 15 September 2026. 

Diketahui sebelumnya, Hadi Wiyono diduga melakukan kekerasan terhadap Zulham Ahmad Mubarok di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jumat  11 September 2026. 

Zulham kemudian melaporkan Hadi Wiyono ke Polres Malang atas dugaan penganiayaan. 

Akibat luka yang dialaminya, Zulham harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan. 

Pantauan awak media, Hadi Wiyono diperiksa penyidik Satreskrim Polres Malang sejak pukul 10.00 WIB. 

Pada malam harinya, pria yang akrab disapa Pak Dur itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara dan langsung ditahan di Rutan Polres Malang. 

Kuasa Hukum Pak Dur, Nur Mochammad, membenarkan penetapan tersangka terhadap kliennya atas dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok. 

"Betul, pada hari ini Pak Dur sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang," ujar Nur di Mapolres Malang, Selasa, 15 September 2026. 

Nur mengatakan, dalam pemeriksaannya, Pak Dur mendapatkan 31 pertanyaan terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok. 

Menurutnya, Pak Dur tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. 

Nur menjelaskan, awalnya Pak Dur datang ke Gedung DPRD Kabupaten Malang untuk mengirimkan surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di akses Bendungan Lahor. 

Pelanggaran HAM yang dimaksud Pak Dur, kata Nur, yakni adanya kebijakan Perum Jasa Tirta (PJT) I terkait pembatasan jam operasional melintasi Bendungan Lahor mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. 

"Awalnya hanya mau mengantar surat, setelah mendapatkan tanda terima didatangi oleh anggota DPRD dan diajak dialog hingga terjadi beberapa ketegangan," tuturnya. 

Saat ini, kata Nur, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Malang terkait penetapan tersangka dan penahanan Pak Dur. 

"Besok kami akan berkoordinasi terkait langkah dan upaya seperti apa yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-haknya Pak Dur," ujarnya. 

Hadi Wiyono alias Pak Dur dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. 

Diketahui, Hadi Wiyono atau Pak Dur merupakan salah satu warga yang menolak penutupan akses Bendungan Lahor di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. 

Bendungan Lahor merupakan jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar dan dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) I. 

Sebelumnya, Pak Dur sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan perusakan fasilitas Bendungan Lahor. 

Namun, ia tidak ditahan dan terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan penutupan akses Bendungan Lahor. 

PJT I kemudian membatalkan kebijakan penutupan tersebut dan membatasi akses hingga pukul 22.00 WIB. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu

Redaksi- Kamis, Oktober 29, 2026 0
Dua Perempuan di Surabaya Diduga Dijual Suami lewat Facebook, Tarif Rp 700 Ribu
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melati Sari.  SURABAYA, Surya - Tribun .Com - Pihak Kepolisian mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TP…

Berita Terpopuler

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, Oktober 23, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Jumat, Oktober 23, 2026
KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Jumat, Oktober 23, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

Kamis, Oktober 29, 2026
AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, Oktober 23, 2026
Niat Tolong Siswi SMP dari Pemerkosaan, Lansia di Lamongan Tewas Dianiaya

Niat Tolong Siswi SMP dari Pemerkosaan, Lansia di Lamongan Tewas Dianiaya

Kamis, Oktober 29, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Jumat, Oktober 23, 2026

Berita Terpopuler

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, Oktober 23, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Jumat, Oktober 23, 2026
KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Jumat, Oktober 23, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

Kamis, Oktober 29, 2026
AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, Oktober 23, 2026
Niat Tolong Siswi SMP dari Pemerkosaan, Lansia di Lamongan Tewas Dianiaya

Niat Tolong Siswi SMP dari Pemerkosaan, Lansia di Lamongan Tewas Dianiaya

Kamis, Oktober 29, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Jumat, Oktober 23, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber