Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Gegara Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online, Budi Arie Diperiksa Polisi
Headline Hukrim Nasional

Gegara Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online, Budi Arie Diperiksa Polisi

Redaksi
Redaksi
20 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Menkomdigi, Budi Arie Setiadi. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Terkait kasus judi online yang dibekingi karyawan-karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Mantan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) – sebelumnya Komunikasi dan Informatika – Budi Arie Setiadi, diperiksa Bareskrim Polri, Kamis, 19 Desember 2024.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.10 WIB sampai dengan pukul 17.13 WIB.

“Ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri, dalam keterangan resmi.

Usai diperiksa penyidik, Budi Arie mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka membantu penegak hukum mengusut kasus judi online di lingkungan Komdigi yang pernah ia pimpin.

“Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi.

Budi yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi ini juga mengatakan, sebagai anak bangsa, dirinya merasa wajib untuk memberantas kasus judi online, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap masyarakat.

“Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sesama anak bangsa. Untuk itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk memberantas judi online ini terutama untuk perlindungan terhadap masyarakat,” kata Ketua Umum Pro Jokowi itu.

Terkait materi dan pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak Kepolisian, Budi mengatakan hal tersebut bisa ditanyakan langsung ke pihak Penyidik Polri.

“Terkait materi dan isi yang saya berikan hari ini, silakan tanyakan ke penyidik yang berwenang,” ujarnya.

Soal info rumahnya digeledah terkait dengan kasus judi online di lingkungan Komdigi, Budi mengatakan hal tersebut adalah fitnah.

“Enggak ah fitnah itu, pokoknya saya membantu,” tegasnya.

Diketahui, Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri terkait eks pegawainya yang membenkingi judi online.

"Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan, tim yang memeriksa Budi Arie adalah penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

Ia menjelaskan, sebanyak 26 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Komdigi ini, termasuk dengan Budi Arie.

“Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie Setiadi hari ini, total 26 orang saksi yang sudah diperiksa di tahap sidik,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.

Sebelumnya, pegawai Kementerian Komdigi ditetapkan tersangka usai jadi "beking" ribuan situs judi online (judol). Polisi total menangkap 16 tersangka, termasuk di antaranya 12 pegawai Komdigi yang melindungi ribuan situs judi online dengan perkiraan penghasilan mencapai Rp 8,5 miliar per bulannya.

Pegawai Komdigi yang ditangkap terdiri dari pejabat dan staf ahli kementerian, sementara empat tersangka lainnya merupakan warga sipil. Belakangan, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah mencapai 26 orang.

Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi. Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Redaksi- Jumat, Juni 05, 2026 0
Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP
Foto ilustrasi: Mapolsek Cikande.  SERANG, Surya Tribun .Com – Polsek Cikande menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja dengan …

Berita Terpopuler

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Minggu, Mei 31, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Prabowo Sebut Pancasila Merupakan Penunjuk Arah bagi Indonesia

Prabowo Sebut Pancasila Merupakan Penunjuk Arah bagi Indonesia

Senin, Juni 01, 2026

Berita Terpopuler

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Minggu, Mei 31, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Prabowo Sebut Pancasila Merupakan Penunjuk Arah bagi Indonesia

Prabowo Sebut Pancasila Merupakan Penunjuk Arah bagi Indonesia

Senin, Juni 01, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber