Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Kasus Dana CSR BI, KPK Pastikan Panggil Anggota Komisi IX DPR
Headline Hukrim Nasional

Kasus Dana CSR BI, KPK Pastikan Panggil Anggota Komisi IX DPR

Admin
Admin
30 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil beberapa anggota Komisi IX DPR yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menanggapi pernyataan Anggota DPR RI Satori, yang mengeklaim bahwa semua anggota Komisi IX terlibat dalam program dana CSR BI.

“Ya, kalau menurut penyidik itu memang mendukung pembuktian atas Pasal yang disangkakan. Ini kan penyidikan umum, ini pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Fitroh kepada wartawan, Senin, 30 Desember 2024.

Fitroh menegaskan, penyidik memiliki alasan yang jelas terkait penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dana CSR BI beberapa hari lalu.

“Belum (kaitan dana CSR BI dan OJK). Tapi penyidik melakukan (penggeledahan) itu pasti ada kaitannya dengan penyidikan yang sedang dijalankan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori mengatakan, bentuk program CSR BI yang dilakukan bersama Komisi XI DPR adalah kegiatan sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil).

Hal itu disampaikan Satori usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana CSR BI di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, pada Jumat, 27 Desember 2024.

“Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil,” kata Satori.

Ia juga membantah adanya kegiatan suap-menyuap terkait dana CSR BI tersebut.

“Enggak ada. Enggak ada uang suap itu,” ujarnya.

Menurut Satori, dana CSR BI disalurkan ke beberapa Yayasan, meskipun Ia tidak memberikan rincian mengenai nama dan jumlah yayasan yang menerima dana tersebut.

“Semua (Dana CSR) kepada Yayasan,” ujarnya.

Diketahui sebelumya, pada Senin, 16 Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia terkait dugaan korupsi dana CSR.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengatakan, terdapat indikasi penyelewengan dana CSR.

KPK juga menduga bahwa uang CSR mengalir ke sejumlah Yayasan yang tidak tepat untuk diberikan.

“Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR.

Rudi menambahkan, beberapa barang bukti juga diamankan dari ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Ia mengatakan, KPK akan memanggil Gubernur BI untuk meminta klarifikasi terkait barang yang diamankan.

“Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Admin- Sabtu, April 04, 2026 0
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma
GARUT, Surya Tribun .Com - Praktik pemberian resep obat psikotropika secara tidak sesuai prosedur diduga terjadi di Apotek Heksa Farma yang berlokasi di Peruma…

Berita Terpopuler

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Selasa, Maret 31, 2026
5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

Senin, Maret 30, 2026
Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, Maret 31, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Minggu, Maret 29, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
Polisi Grebek Warung Pangku di Gresik, 16 Orang Diamankan

Polisi Grebek Warung Pangku di Gresik, 16 Orang Diamankan

Minggu, Maret 29, 2026
Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Batu,  Lima Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Batu, Lima Orang Ditangkap

Rabu, April 01, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Satu Hari bagi ASN, Berlaku Tiap Jumat

Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Satu Hari bagi ASN, Berlaku Tiap Jumat

Rabu, April 01, 2026
Viral Guru di Bojonegoro Lari ke Sekolah untuk Hemat BBM

Viral Guru di Bojonegoro Lari ke Sekolah untuk Hemat BBM

Kamis, April 02, 2026

Berita Terpopuler

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Selasa, Maret 31, 2026
5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

Senin, Maret 30, 2026
Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, Maret 31, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Minggu, Maret 29, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
Polisi Grebek Warung Pangku di Gresik, 16 Orang Diamankan

Polisi Grebek Warung Pangku di Gresik, 16 Orang Diamankan

Minggu, Maret 29, 2026
Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Batu,  Lima Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Batu, Lima Orang Ditangkap

Rabu, April 01, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Satu Hari bagi ASN, Berlaku Tiap Jumat

Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Satu Hari bagi ASN, Berlaku Tiap Jumat

Rabu, April 01, 2026
Viral Guru di Bojonegoro Lari ke Sekolah untuk Hemat BBM

Viral Guru di Bojonegoro Lari ke Sekolah untuk Hemat BBM

Kamis, April 02, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber