Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Trenggalek Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Didakwa Lima Pasal
Daerah Headline Hukrim Trenggalek

Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Didakwa Lima Pasal

Redaksi
Redaksi
10 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TRENGGALEK, SuryaTribun.Com – Kasus dugaan asusila oleh Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) terhadap salah satu Santriwatinya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Terdakwa Imam Syafi'i alias Supar dijerat dengan lima pasal berlapis.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Supar digelar di ruang Cakra PN Trenggalek, Selasa, 10 Desember 2024.

Terdakwa didampingi tiga orang pengacara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan, dalam dakwaannya JPU menjerat terdakwa Supar dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal di KUHP.

“Ada lima alternatif. Pertama Pasal 76 e junto 82 ayat 1 dan 2, kemudian kedua Pasal 76 d junto 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Yan, Selasa, 10 Desember 2024.

Pasal alternatif ketiga adalah Pasal 6 c junto Pasal 15 ayat 1 b dan g. Kemudian alternatif keempat, Pasal 6 c junto Pasal 15 ayat 1 d Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terakhir, alternatif kelima adalah Pasal 295 KUHP.

Menurutnya, dalam proses persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek itu pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan tersebut.

“Atas dakwaan JPU, dari pihak penasihat hukum atau terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Apakah nanti pembelaannya dilakukan pada saat pledoi kami tidak tahu,” ujarnya.

Tanpa adanya eksepsi dari terdakwa, persidangan kedua akan dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU mengatakan, pihaknya akan mengajukan sejumlah saksi sesuai berkas perkara.

“Kami akan mengajukan saksi-saksi sesuai yang ada di berkas perkara,” ujar Yan.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Kiai Supar terbongkar dari pengakuan salah seorang Santriwati yang dipaksa berhubungan intim hingga hamil dan melahirkan.

Dalam proses pemeriksaan di Kepolisian, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka, salah satunya adalah bukti hasil tes DNA.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin sebelumnya mengatakan, hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa Supar merupakan ayah biologis dari anak yang telah dilahirkan oleh Santriwatinya. Terkait penyangkalan oleh Kiai Supar, dia memakluminya.

“Ya enggak apa-apa, itu hak dari tersangka,” ujar Zainul. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Redaksi- Kamis, Agustus 13, 2026 0
Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar
Mobil BMW yang dimiliki tersangka kasus arian fiktif JNK di Bali.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Timu…

Berita Terpopuler

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Kirab Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Istana Negara IKN

Kirab Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Istana Negara IKN

Minggu, Agustus 11, 2024
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026

Berita Terpopuler

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Kirab Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Istana Negara IKN

Kirab Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Istana Negara IKN

Minggu, Agustus 11, 2024
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber