Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Trenggalek Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Didakwa Lima Pasal
Daerah Headline Hukrim Trenggalek

Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Didakwa Lima Pasal

Redaksi
Redaksi
10 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TRENGGALEK, SuryaTribun.Com – Kasus dugaan asusila oleh Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) terhadap salah satu Santriwatinya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Terdakwa Imam Syafi'i alias Supar dijerat dengan lima pasal berlapis.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Supar digelar di ruang Cakra PN Trenggalek, Selasa, 10 Desember 2024.

Terdakwa didampingi tiga orang pengacara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan, dalam dakwaannya JPU menjerat terdakwa Supar dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal di KUHP.

“Ada lima alternatif. Pertama Pasal 76 e junto 82 ayat 1 dan 2, kemudian kedua Pasal 76 d junto 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Yan, Selasa, 10 Desember 2024.

Pasal alternatif ketiga adalah Pasal 6 c junto Pasal 15 ayat 1 b dan g. Kemudian alternatif keempat, Pasal 6 c junto Pasal 15 ayat 1 d Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terakhir, alternatif kelima adalah Pasal 295 KUHP.

Menurutnya, dalam proses persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek itu pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan tersebut.

“Atas dakwaan JPU, dari pihak penasihat hukum atau terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Apakah nanti pembelaannya dilakukan pada saat pledoi kami tidak tahu,” ujarnya.

Tanpa adanya eksepsi dari terdakwa, persidangan kedua akan dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU mengatakan, pihaknya akan mengajukan sejumlah saksi sesuai berkas perkara.

“Kami akan mengajukan saksi-saksi sesuai yang ada di berkas perkara,” ujar Yan.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Kiai Supar terbongkar dari pengakuan salah seorang Santriwati yang dipaksa berhubungan intim hingga hamil dan melahirkan.

Dalam proses pemeriksaan di Kepolisian, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka, salah satunya adalah bukti hasil tes DNA.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin sebelumnya mengatakan, hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa Supar merupakan ayah biologis dari anak yang telah dilahirkan oleh Santriwatinya. Terkait penyangkalan oleh Kiai Supar, dia memakluminya.

“Ya enggak apa-apa, itu hak dari tersangka,” ujar Zainul. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Redaksi- Senin, Mei 11, 2026 0
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD
DPD PDI-P Jatim menggelar Musancab PAC se-Surabaya di Grand Empire Palace, Minggu, 10 Mei 2026.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Partai Demokrasi Indonesia Perju…

Berita Terpopuler

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Kamis, Mei 07, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026

Berita Terpopuler

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Kamis, Mei 07, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber