Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Trenggalek Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Didakwa Lima Pasal
Daerah Headline Hukrim Trenggalek

Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Didakwa Lima Pasal

Admin
Admin
10 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TRENGGALEK, SuryaTribun.Com – Kasus dugaan asusila oleh Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) terhadap salah satu Santriwatinya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Terdakwa Imam Syafi'i alias Supar dijerat dengan lima pasal berlapis.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Supar digelar di ruang Cakra PN Trenggalek, Selasa, 10 Desember 2024.

Terdakwa didampingi tiga orang pengacara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan, dalam dakwaannya JPU menjerat terdakwa Supar dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal di KUHP.

“Ada lima alternatif. Pertama Pasal 76 e junto 82 ayat 1 dan 2, kemudian kedua Pasal 76 d junto 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Yan, Selasa, 10 Desember 2024.

Pasal alternatif ketiga adalah Pasal 6 c junto Pasal 15 ayat 1 b dan g. Kemudian alternatif keempat, Pasal 6 c junto Pasal 15 ayat 1 d Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terakhir, alternatif kelima adalah Pasal 295 KUHP.

Menurutnya, dalam proses persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek itu pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan tersebut.

“Atas dakwaan JPU, dari pihak penasihat hukum atau terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Apakah nanti pembelaannya dilakukan pada saat pledoi kami tidak tahu,” ujarnya.

Tanpa adanya eksepsi dari terdakwa, persidangan kedua akan dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU mengatakan, pihaknya akan mengajukan sejumlah saksi sesuai berkas perkara.

“Kami akan mengajukan saksi-saksi sesuai yang ada di berkas perkara,” ujar Yan.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Kiai Supar terbongkar dari pengakuan salah seorang Santriwati yang dipaksa berhubungan intim hingga hamil dan melahirkan.

Dalam proses pemeriksaan di Kepolisian, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka, salah satunya adalah bukti hasil tes DNA.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin sebelumnya mengatakan, hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa Supar merupakan ayah biologis dari anak yang telah dilahirkan oleh Santriwatinya. Terkait penyangkalan oleh Kiai Supar, dia memakluminya.

“Ya enggak apa-apa, itu hak dari tersangka,” ujar Zainul. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Redaksi- Kamis, September 18, 2025 0
Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara
Tulungagung,- Kasus terkait tambang Tulungagung kacung motor bergulir semakin memanas.Komunitas Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan ini untuk menun…

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Minggu, Agustus 24, 2025
Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Rabu, September 17, 2025

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Minggu, Agustus 24, 2025
Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Rabu, September 17, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber