Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Nganjuk Korupsi Belasan Proyek Desa, Kades di Nganjuk Ditahan Kejaksaan
Daerah Headline Hukrim Nganjuk

Korupsi Belasan Proyek Desa, Kades di Nganjuk Ditahan Kejaksaan

Redaksi
Redaksi
09 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

NGANJUK, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan Mujiono, Kepala Desa (Kades) Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), Senin, 09 Desember 2024.

Penahanan itu dilakukan setelah Mujiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Mujiono mulai hari ini, Senin, 09 Desember 2024.

“Mujiono menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon, APBDes Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023,” ujar Ika kepada wartawan.

Ika menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya, didapati bahwa perbuatan tersangka Mujiono mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp337.352.896.

Kerugian negara ratusan juta itu didapat dari 19 kegiatan pembangunan, yang dalam pelaksanaan pembangunannya memiliki kekurangan volume.

“Dari 19 kegiatan tersebut, salah satunya adalah pembangunan sebuah pendopo (desa) yang dalam pelaksanaannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis,” ujarnya.

“Pendopo tersebut telah selesai dibangun pada pertengahan 2022, namun pada tahun 2023 masih terdapat pencairan pembangunan pendopo, sehingga total pencairan untuk pembangunan pendopo sebesar Rp760.097.859. Sedangkan berdasarkan hasil audit, pembangunan pendopo hanya sebesar Rp621.936.488,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya menambahkan, untuk 18 kegiatan pembangunan lainnya, yang juga mengakibatkan kerugian negara, proyeknya dipegang sendiri oleh tersangka Mujiono.

“Baik dari pengelolaan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan, baik pembelian bahan material hingga upah tukang, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, serta ditemukannya nota dan stempel yang fiktif dalam pelaporan pertanggungjawabannya,” ujar Koko.

Menurut Koko, uang hasil korupsi tersebut dipakai tersangka Mujiono untuk membeli sejumlah aset.

Tersangka ditahan di rutan selama 20 hari, mulai 9 sampai dengan 28 Desember 2024. 

“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Redaksi- Kamis, Agustus 13, 2026 0
Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar
Mobil BMW yang dimiliki tersangka kasus arian fiktif JNK di Bali.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Timu…

Berita Terpopuler

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Kamis, Agustus 13, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026

Berita Terpopuler

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Kamis, Agustus 13, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber