Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Soal Maafkan Koruptor, Mantan Ketua KPK Sebut Pengembalian Hasil Korupsi Tak Hapus Pidana
Headline Hukrim Nasional

Soal Maafkan Koruptor, Mantan Ketua KPK Sebut Pengembalian Hasil Korupsi Tak Hapus Pidana

Redaksi
Redaksi
23 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Ketua KPK, Nawawi Pomolango. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut, pengembalian aset atau harta hasil korupsi kepada negara tidak menghapus pidana. 

Hal itu disampaikan Nawawi merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memaafkan para koruptor dengan catatan mereka mengembalikan harta hasil korupsi.

Menurut Nawawi, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur pidana yang tidak akan terhapuskan meski aset hasil korupsi dikembalikan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” kata Nawawi kepada wartawan, Minggu, 22 Desember 2024.

Nawawi menjelaskan, keberadaan Pasal 4 tersebut membuat keinginan Presiden untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan aset hasil korupsi belum bisa diterapkan, meskipun sekilas sejalan dengan gagasan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang menggunakan pendekatan asset recovery.

“Sehingga bisa disimpulkan bahwa tindakan pengampunan itu akan tidak bersesuaian dengan makna ketentuan Pasal 4 tersebut,” kata Nawawi.

“Jika itu tetap ingin dilaksanakan (pengampunan), tentu saja harus dibarengi dengan langkah 'menghapus' prinsip ketentuan Pasal 4 tersebut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo meminta para koruptor mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara.

Ia menyatakan, pemerintah membuka peluang memaafkan para koruptor jika mereka mengembalikan apa yang telah dicuri dari negara.

Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, pada Rabu, 18 Desember 2024.

“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo dalam YouTube Setpres, Kamis, 19 Desember 2024.

Menurut Prabowo, pemerintah akan memberi kesempatan kepada koruptor mengembalikan hasil curiannya.

Dia menyebutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam supaya tidak ketahuan.

“Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ujarnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Redaksi- Jumat, Oktober 23, 2026 0
Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas
Empat remaja mengeroyok teman hingga tewas gegara sandal di PN Surabaya.  SURABAYA, Surya - Tribun .Com - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), bernam…

Berita Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, September 18, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Jumat, Oktober 23, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Jumat, Oktober 23, 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026

Berita Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, September 18, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Jumat, Oktober 23, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Jumat, Oktober 23, 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber