Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Kediri Peristiwa Terlilit Utang Pinjol, Motif Bunuh Diri Sekeluarga di Kediri
Daerah Headline Kediri Peristiwa

Terlilit Utang Pinjol, Motif Bunuh Diri Sekeluarga di Kediri

Admin
Admin
14 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama. 

KEDIRI, SuryaTribun.Com – Satu keluarga di Ngancar, Kediri, Jawa Timur (Jatim), yang ditemukan lemas tak sadarkan diri ternyata mencoba melakukan bunuh diri. Namun bunuh diri itu tak sepenuhnya berhasil.

Karena tiga dari empat anggota keluarga masih hidup, yakni ayah, ibu, dan anak sulung. Sementara anak bungsu yang masih balita meninggal.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama mengatakan, keluarga pasangan suami istri D (31) dan M (29) terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Utang pinjol lah yang menjadi penyebab satu keluarga ini melakukan aksi percobaan bunuh diri dengan meminum susu yang telah dicampur racun tikus.

“Untuk percobaan bunuh diri sekeluarga ini karena si M (perempuan-red), merasa tertekan. Karena si perempuan ini memiliki utang pinjol. Tertekannya M ini karena sering mendapatkan telepon dari nomor yang tidak dikenal. Atas telepon tersebut membuat si perempuan tersebut kebingungan dan bercerita ke suaminya berinisial D,” kata Fauzy kepada wartawan, Sabtu, 14 Desember 2024.

Menurut Fauzi, aplikasi pinjol tersebut sudah dihapus oleh M. Namun Ia tetap diteror untuk mengembalikan utang.

“Untuk akun pinjaman online ini sudah dihapus dan lupa (nama aplikasinya). Tetapi selalu dihubungi oleh nomor telepon yang dikenal menagih hutang. Sedangkan suami dan sang istri meminta pertolongan ke kerabatnya tidak ada yang bisa membantu dan akhirnya melakukan percobaan bunuh diri dengan minum racun bersama,” jelas Fauzy.

Diduga akibat tidak mendapatkan bantuan pertolongan dari pihak kerabat dan merasa semakin tertekan, akhirnya M memutuskan membeli racun. M membeli obat tikus jenis timex.

“Racun tikus jenis timex ini sering biasa digunakan untuk di sawah meracuni tikus. Racun tikus ini dicampur dengan susu dan diminum bersama-sama,” kata Fauzy.

Fauzy menambahkan, untuk kondisi si istri dan suaminya saat ini keadaannya semakin membaik dan mendapatkan perawatan intensif di RS SLG Kediri.

Sedangkan kondisi anak pertama yang berinisial MDNP (8) juga sudah semakin membaik dan saat ini diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit dan dirawat oleh kerabatnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal

Admin- Sabtu, Desember 27, 2025 0
Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal
Jembatan Bailey di Kutablang yang berada pada jalur nasional Medan–Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Aceh, telah rampung dikerjakan dan resmi difungsikan mulai Sa…

Berita Terpopuler

Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada

Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada

Minggu, Desember 21, 2025
Prabowo Tulis Pesan di Prasasti Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

Prabowo Tulis Pesan di Prasasti Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

Jumat, Desember 26, 2025
Jangan Minta Pers Mingkem dalam Bencana Sumatera

Jangan Minta Pers Mingkem dalam Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Kamis, Desember 18, 2025
Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Sabtu, November 29, 2025

Berita Terpopuler

Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada

Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada

Minggu, Desember 21, 2025
Prabowo Tulis Pesan di Prasasti Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

Prabowo Tulis Pesan di Prasasti Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

Jumat, Desember 26, 2025
Jangan Minta Pers Mingkem dalam Bencana Sumatera

Jangan Minta Pers Mingkem dalam Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Kamis, Desember 18, 2025
Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Sabtu, November 29, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber