Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Malang Wisata Usai Ditutup Selama Lima Tahun, Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka
Daerah Headline Malang Wisata

Usai Ditutup Selama Lima Tahun, Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka

Redaksi
Redaksi
27 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MALANG, SuryaTribun.Com – Setelah ditutup selama lima tahun, jalur pendakian Gunung Semeru kini kembali dibuka.

Pembukaan itu diumumkan dalam surat pengumuman Nomor: PG.11/T.8/TU/KSA.5.1/B/12/2024 tentang Pembukaan Jalur Pendakian Gunung Semeru, berlaku per tanggal 23 Desember 2024.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, keputusan membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru itu dikeluarkan setelah Menteri Kehutanan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melakukan peninjauan pada 23 Desember 2024 lalu, serta berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait.

“Dengan ini diumumkan bahwa jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka,” kata Rudijanta dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Desember 2024.

Namun, BB TNBTS membatasi jalur pendakian saat ini hanya sampai Ranu Kumbolo. Artinya pendaki dilarang melakukan pendakian hingga ke kawasan Kalimati atau menuju puncak Mahameru.

“Kuota pendakian terbatas untuk 200 orang per hari dengan durasi dua hari satu malam,” ujarnya.

Pembelian tiket pendakian wajib dilakukan maksimal H-3 sebelum hari pendakian, dan pembelian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui web bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.

“Uang penjualan tiket yang dibayarkan secara online ini nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Adapun tarif tiket mendaki dan berkemah di Gunung Semeru sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 Kelas II, untuk wisatawan Nusantara (Lokal) senilai Rp 73 ribu untuk dua hari kerja, Rp 83 ribu satu hari kerja dan satu hari libur, dan Rp 93 ribu untuk dua hari libur.

“Sedangkan untuk wisatawan mancanegara senilai Rp 435 ribu untuk hari kerja maupun hari libur,” kata Rudi.

Untuk waktu pelaporan (check-in) pendaki, yakni pada pukul 08.00-14.00 WIB di kantor Resort Ranupani. Batas waktu pemberangkatan maksimal pukul 15.00 WIB, dan pendaki diwajibkan menyelesaikan pendakian (check-out) paling lambat pukul 16.00 WIB.

“Prosedur selengkapnya dapat dipelajari pada saat pemesanan atau online booking,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Redaksi- Senin, Mei 04, 2026 0
Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas
Perahu bermuatan tiga ton besi tua tenggelam di perairan depan Pelabuhan Umum Gresik, Jatim, Sabtu, 02 Mei 2026.  GRESIK, Surya Tribun .Com – Perahu bermuatan…

Berita Terpopuler

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Kasus Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Kamis, April 30, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026

Berita Terpopuler

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Kasus Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Kamis, April 30, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber