Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Surabaya Diterpa Konflik! Dua Organisasi PERADIN Saling Klaim Legalistas, BPW PERADIN Jatim: PERADIN Adalah Organisasi Advokat Tertua di Indonesia
Daerah Headline Surabaya

Diterpa Konflik! Dua Organisasi PERADIN Saling Klaim Legalistas, BPW PERADIN Jatim: PERADIN Adalah Organisasi Advokat Tertua di Indonesia

Admin
Admin
12 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com  – Masalah penggunaan nama organisasi, dan logo antar dua organisasi Advokat di Jawa Timur (Jatim) masih belum lah selesai. Masalah ini hadir di antara Perkumpulan Advokat Indonesia dan Persatuan Advokat Indonesia Jatim.

BPW PERADIN Jatim menegaskan, nama PERADIN hanya ada satu, yakni milik Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) yang dimana hal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor putusan No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo. Kemudian Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tertanggal 21 September 2015 putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, diterbitkan pula oleh Penitera Mahkamah Agung RI, yaitu Surat Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018.

Sedangkan menurut Perkumpulan Advokat Indonesia mereka menegaskan bahwa mereka juga memiliki legalitas dan mengajak pihak Persatuan Advokat Indonesia untuk duduk bersama dalam sebuah forum terbuka.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, Belly Karamoy S.H., dalam keterangan pers di Kantor Peradin yang berada di Jalan Kayoon Surabaya. 

Ia menekankan bahwa nama PERADIN memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan telah menjalankan berbagai kegiatan sesuai aturan hukum, termasuk pendirian lembaga konservasi dan pelaksanaan sumpah advokat di berbagai daerah.

“Keberadaan PERkumpulan ADvokat INdonesia telah diakui secara nasional. Di daerah lain tidak ada masalah, namun di Jatim muncul isu ini. Padahal, kami tidak pernah mengganggu pihak lain dan selalu fokus pada tugas organisasi,” tegas Belly.

Keberadaan PERADIN di Jatim dihadapkan pada permasalahan yang menurutnya tidak seharusnya terjadi. Pihaknya mempertanyakan munculnya konflik tersebut, mengingat operasional organisasi di daerah lain berjalan lancar tanpa hambatan.

Belly mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui dialog terbuka.

Ia berharap pertemuan dapat segera terlaksana untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut.

“Jika ada upaya hukum, silakan. Namun, kami lebih berharap duduk bersama, berdiskusi, dan menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Tidak perlu mempermasalahkan sesuatu yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi,” imbuhnya.

Konflik ini menarik perhatian publik, dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui komunikasi dan dialog konstruktif antar pihak terkait.

Sementara itu, BPW PERADIN Jatim kembali menegaskan klaim kepemilikan atas nama dan logo organisasinya. Melalui Penasehat BPW PERADIN Jatim, Tjuk Harijono, SH, MH, organisasi ini menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menggunakan nama dan logo tersebut secara ilegal.

Pernyataan tegas ini dilontarkan menyusul adanya pelantikan pengurus baru dan wawancara yang menggunakan nama dan logo Peradin Persatuan oleh pihak lain. 

Tjuk Harijono menekankan bahwa penggunaan nama dan logo organisasi merupakan pelanggaran hukum.

“Kalau mereka menggunakan nama lain, misalnya ‘Peradin A atau Peradin B atau Peradin C’, itu tidak masalah yang penting Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) adalah organisasi advokat tertua di Indonesia. Tetapi jika mereka tetap menggunakan nama dan logo Peradin Persatuan, itu jelas melanggar merek dan merugikan masyarakat, terutama di Jawa Timur,” tegas Tjuk Harijono dalam keterangan persnya, Jumat, 10 Januari 2025.

Jika kita membaca sejarah tentang organisasi advokat PERADIN, maka kita akan tahu dimana letak perbedaannya yang dimana kaum awam mungkin tidak terlalu melihat perbedaan tersebut.

Namun perlu diketahui bahwa PERADIN adalah organisasi Advokat tertua yang ada di Indonesia dan didirikan dalam kongres nasional pertama para advokat di Solo pada 30 Agustus 1964.

Dalam kongres tersebut secara aklamasi dibentuklah suatu organisasi advokat yang dinamakan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), sebagai organisasi atau wadah persatuan para advokat di Indonesia. 

Dalam musyawarah tersebut Mr. Iskaq Tjokrohadsuryo (mantan Menteri Perekonomian dalam kabinet Ali Sastroamidjojo I) terpilih sebagai Ketua Umum PERADIN merangkap sebagai tim formatur DPP PERADIN. 

Kemudian pada tahun 1964-1969 terpilihlah ketua Umum PERADIN yakni, Sukardjo, SH, kemudian pada tahun 1969-1973 terpilihlah Ketua Umum PERADIN Lukman Wiriadinata, S.H,selanjutnya terpilih Ketua Umum pada Tahun 1973-1978, yaitu Suardi Tasrif, SH, dan pada tahun 1978-1982 Harjo Tjitrosubono, SH terpilih sebagai Ketua Umum PERADIN sampai tahun 1986 yang kemudian tidak diteruskan karena terpilih menjadi Ketua Umum IKADIN. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Admin- Senin, Desember 08, 2025 0
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen
Petugas Kepolisian saat mengeluarkan tubuh S dari dalam mobil Toyota Kijang yang terparkir di halaman rumah ibunya, di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupa…

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Sabtu, April 26, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Selasa, Maret 04, 2025

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Sabtu, April 26, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Selasa, Maret 04, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber