Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Rp 300 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan
![]() |
| Foto ilustrasi. |
TULUNGAGUNG, SuryaTribun.Com - Kepala Desa (Kades) Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), berinisial MT menjadi tersangka kasus dugaan korupsi mobil siaga.
Ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung usai dijemput di rumahnya pada Selasa, 15 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, MT diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2024.
Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, diduga ada dana sebesar Rp 300 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Pada tahap awal kan memang menekankan upaya pemulihan kerugian negara. Karena sudah tidak bisa mengembalikan, akhirnya masuk proses hukum,” ujarnya, Rabu, 16 September 2026.
Andi mengakui bahwa penetapan tersangka MT terkait pengadaan mobil siaga desa.
Alokasi anggaran mobil siaga berkisar Rp 300 juta dan dana publikasi sekitar Rp 22 juta.
Namun dalam pelaksanaannya tidak ada realisasi pembelian mobil siaga desa.
“Pengadaan mobil itu tidak bisa direalisasikan,” ujarnya, Jumat, 18 September 2026.
Namun Andi belum bisa memberikan penjelasan detail. Pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lengkap jika perkaranya sudah dinyatakan P21 (lengkap).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hari Prasetijo mengaku sebenarnya sudah berusaha membantu Toha menyelesaikan masalah ini.
"Karena kalau sifatnya masih administratif kan masih bisa diperbaiki. Saya sempat komunikasi dengan pihak Unit Pidana Korupsi (Satreskrim Polres Tulungagung) saat itu,” kata pria akrab disapa Yoyok itu.
Namun saat itu dirinya mendapati informasi bahwa perkara yang menjerat MT bukan sekadar administrasi.
Sebab, diduga ada total loss anggaran yang dialokasikan untuk mobil siaga itu.
Oleh karena itu, DPMD Tulungagung pun tidak bisa membantu dan masalah ini bergulir sampai penetapan tersangka.
"Yang kami lakukan sekarang mengantisipasi dampak dari penahanan Kades Kedungwaru, karena pelayanan harus tetap berjalan,” ujar Yoyok.
Yoyok menyebut telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Kades Kedungwaru pada Selasa, 15 September 2026.
Pihaknya juga membuat nota dinas kepada Bupati Tulungagung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk meminta pemberhentian sementara terhadap MT, dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades Kedungwaru.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru terbentuk Desember nanti. BPD yang baru bisa mengusulkan penunjukan Pj (Penjabat) Kades,” pungkasnya. (*/red)
