Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Ini Respon Mahkamah Agung soal Prabowo Ingin Koruptor Dipenjara 50 Tahun
Headline Hukrim Nasional

Ini Respon Mahkamah Agung soal Prabowo Ingin Koruptor Dipenjara 50 Tahun

Admin
Admin
02 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Jubir MA, Yanto. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Mahkamah Agung (MA) merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pelaku koruptor divonis berat, bahkan menyinggung 50 tahun penjara. 

MA menilai, pernyataan Prabowo bukanlah intervensi kepada lembaga yudikatif akan kasus tertentu.

“Tidak intervensi kepada Yudikatif (pernyataan Prabowo-red). Intervensi itu kalau merah kau (diperintahkan-red) kau bikin hijau. Nah itu intervensi,” kata Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis, 02 Januari 2025.

Yanto juga menilai, pernyataan Prabowo merupakan penegasan. Artinya, apabila dalam kasus korupsi tertentu buktinya sudah cukup, maka Hakim jangan takut untuk memberikan vonis yang berat.

“Kalau sudah jelas-jelas artinya kan sudah terbukti, evidennya (bukti) lengkap ya sesuai dengan yang tertetra dalam Pasal 1 Pasal 4 KUHAP terpenuhi semua gitu, sehingga dua alat bukti dan keyakinan hakim. Maka kalau sudah terbukti kan imbauannya begitu, jadi kita tidak merasa diintervensi,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pernyataan Prabowo yang menyinggung vonis hukum koruptor selama 50 tahun penjara disampaikan di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas.

Saat itu, Prabowo meminta agar Hakim-hakim tidak memberikan vonis terlalu ringan kepada koruptor. Apalagi pelaku korupsi itu juga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Dalam pernyataan yang sama, Prabowo juga menyinggung kasus korupsi yang tengah ramai yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan triliun. Kerugian itu justru tak sebanding dengan hukuman penjara yang hanya beberapa tahun.

“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” ujarnya.

“Jaksa Agung, naik banding enggak (kasus Harvey Moeis). Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Admin- Minggu, Februari 08, 2026 0
Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara
Walikota Malang, Wahyu Hidayat.  MALANG, Surya Tribun .Com - Selama pelaksanaan Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar pada 7-8 Febru…

Berita Terpopuler

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Selasa, Februari 03, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Gugatan Praperadilan Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik

Gugatan Praperadilan Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik

Selasa, Februari 03, 2026

Berita Terpopuler

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Selasa, Februari 03, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Gugatan Praperadilan Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik

Gugatan Praperadilan Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik

Selasa, Februari 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber