Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Panglima TNI Janji Tindak Tegas Oknum TNI AL yang Diduga Tembak Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang – Merak
Headline Hukrim Nasional

Panglima TNI Janji Tindak Tegas Oknum TNI AL yang Diduga Tembak Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang – Merak

Redaksi
Redaksi
04 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto membenarkan adanya keterlibatan prajurit TNI dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang - Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 02 Januari 2025.

Panglima Agus juga memastikan, oknum prajurit tersebut sudah ditangkap dan akan diproses secara hukum.

“Ya sudah diamankan dan akan segera diproses lebih lanjut,” kata Panglima TNI kepada wartawan, Jumat, 03 Januari 2025.

Agus berjanji, langkah tegas akan diambil jika oknum prajurit terbukti bersalah dalam kasus penembakan tersebut.

Menurutnya, TNI bakal menegakkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Jenderal Agus.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, prajurit tersebut kini diamankan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

“Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat, 03 Januari 2025.

Diketahui sebelumnya, terjadi peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang - Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 02 Januari 2025.

Dalam peristiwa itu, dua korban tertembak. Satu korban, Ilyas Abdurrahman (48), tewas, sementara korban lainnya, R (59), mengalami luka tembak di bagian tangan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa mengatakan, pelaku diduga ada empat orang.

“Ada beberapa yang sudah dikantongi, cuma belum bisa kami sampaikan. Namun yang pasti Kasat lagi di lapangan, lagi proses penangkapan,” ujar Purbawa kepada wartawan, Jumat, 03 Januari 2025.

Keempat pelaku itu mengendarai dua mobil saat terjadinya peristiwa penembakan tersebut yang menyebabkan IA (48) tewas dan RM (60) luka berat.

Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, yakni empat orang yang berada di TKP dan tiga orang dari keluarga pemilik rental yang ikut saat kejadian.

Selain oknum prajurit TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan, Polisi juga telah menangkap Ajat Sudrajat (AS), penyewa mobil Brio yang diduga terkait kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang - Merak.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, Ajat ditangkap di kontrakan saudaranya di wilayah Bitung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Ya, kami dari Polres Pandeglang telah mengamankan seseorang dengan inisial AS yang merupakan terduga penyewa mobil rental terkait peristiwa penembakan,” kata Alfian Yusuf kepada wartawan, Jumat, 03 Januari 2025.

Alfian menyebutkan, Ajat adalah pihak pertama yang menyewa mobil rental tersebut sebelum kejadian penembakan terjadi. Korban penembakan tersebut adalah bos rental mobil yang mobilnya disewa oleh Ajat.

“AS adalah orang atas nama si penyewa mobil rental tersebut,” kata Alfian.

Setelah penangkapan, Polres Pandeglang akan menyerahkan Ajat ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

Redaksi- Sabtu, Juli 04, 2026 0
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo
Evakuasi jenazah perempuan yang ditemukan membusuk dalam sebuah sumur di Probolinggo.  PROBOLINGGO, Surya Tribun .Com - Tim gabungan Satreskrim Polres Probolin…

Berita Terpopuler

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Kamis, Juli 02, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Sabtu, Juli 04, 2026

Berita Terpopuler

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Kamis, Juli 02, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Sabtu, Juli 04, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber