Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Politik Isak Tangis Megawati Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo dan Rakyat Indonesia saat Perayaan HUT PDI-P
Headline Nasional Politik

Isak Tangis Megawati Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo dan Rakyat Indonesia saat Perayaan HUT PDI-P

Admin
Admin
11 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam HUT ke-52 PDI-P di Sekolah Partai, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2025. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri menitihkan air mata saat mengucapkan rasa terima kasih kepada rakyat Indonesia dan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto usai TAP MPRS tentang tuduhan Presiden RI pertama, Soekarno dicabut MPR RI.

Ucapan terima kasih tersebut disampaikan Megawati dalam perayaan HUT PDI-P yang ke-52 di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Megawati menyampaikan terima kasih setelah Presiden Prabowo menyetujui surat dari pimpinan MPR RI yang berfokus pada pemulihan nama baik Bung Karno.

“Ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh rakyat Indonesia di mana pun kalian berada atas pelurusan sejarah Bung Karno,” ucap Megawati dengan suara lirih dan meneteskan air mata saat momen HUT PDI-P ke-52 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025.

Selain kepada Presiden Prabowo, ucapan terima kasih juga disampaikan Megawati kepada MPR RI yang telah meluruskan sejarah terkait dengan tuduhan pengkhianatan yang diarahkan kepada Bung Karno.

“Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindak lanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden RI pertama,” ujarnya.

Megawati menegaskan, tuduhan kepada Soekarno memang tidak pernah ada. Sehingga, dia pun mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan MPR RI.

Megawati pun mengenang kembali saat dirinya mencari informasi tentang keadaan Soekarno yang kabarnya ditahan oleh pemerintah. "Beliau presiden tiba-tiba waktu itu ditahan, ditahan nggak tau di istana Bogor, nggak ada yang berani jawab. Jadi kami keluarga waktu itu tidak tahu status Bung Karno," katanya.

Megawati juga mengungkap keprihatinannya saat mengenang kejadian tersebut.

“Makanya saya bilang jangan loh orang Indonesia mau berkuasa melakukan hal-hal seperti itu lagi, nunggunya aja keadilannya selama setengah abad lebih,” ujarnya.

Megawati juga menekankan, kebijakan pemulihan nama baik Soekarno oleh MPR dan Presiden Prabowo harus dimanfaatkan sebagai momentum rekonsiliasi nasional.

Megawati menegaskan, keluarga Soekarno telah memaafkan perlakuan yang diterima Soekarno di masa lalu.

“Yang terpenting bagi keluarga dan kaum patriotik pecinta Bung Karno adalah rehabilitasi nama baik Bung Karno sebagai seorang proklamator bangsa, penggali Pancasila, dan bapak bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menyatakan bahwa pimpinan MPR berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Soekarno.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari penafsiran Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Bamsoet juga memastikan bahwa MPR akan memperjuangkan pemulihan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Pertama Republik Indonesia.

Hal itu diungkap Bamsoet dalam acara silaturahmi kebangsaan dengan keluarga Bung Karno pada Senin, 09 September 2024.

“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” ujarnya.

Sebelumnya MPR telah resmi mencabut Ketetapan MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Surat resmi pencabutan TAP MPR tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga Bung Karno.

Bamsoet menjelaskan, dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, tuduhan terhadap Bung Karno terkait pengkhianatan dan dukungan kepada PKI dianggap tidak terbukti.

Menurut Bamsoet, langkah ini merupakan tindak lanjut dari TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, yang bertujuan untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.

Bamsoet juga memastikan, MPR RI akan menyosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967 sebagai bagian dari upaya pemulihan nama baik Bung Karno.

“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” ujar Bamsoet. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Walikota Vinanda Prameswati Kunjungi Ponpes Lirboyo, Teguhkan Sinergi untuk Kota Kediri

Admin- Jumat, Oktober 17, 2025 0
Walikota Vinanda Prameswati Kunjungi Ponpes Lirboyo, Teguhkan Sinergi untuk Kota Kediri
Walikota Kediri, Vinanda Prameswati bersama Wakil Walikota Qowimuddin dan Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim saat melakukan kunjungan silaturahmi…

Berita Terpopuler

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Kamis, Oktober 16, 2025
Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Rabu, Oktober 15, 2025
PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

Senin, Oktober 13, 2025
Program PTSL Desa Mudung Kecamatan Kepuhbaru Kabupaten Bojonegoro Sempat Tertunda dan Sekarang Dilanjutkan Kembali

Program PTSL Desa Mudung Kecamatan Kepuhbaru Kabupaten Bojonegoro Sempat Tertunda dan Sekarang Dilanjutkan Kembali

Selasa, Oktober 07, 2025
Lokalisasi Bolodewo,Miras dan Judi di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri masih beroperasi seperti biasa;Warga Inginkan Ditertibkan

Lokalisasi Bolodewo,Miras dan Judi di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri masih beroperasi seperti biasa;Warga Inginkan Ditertibkan

Selasa, Oktober 07, 2025
Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba Usai Dibantarkan

Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba Usai Dibantarkan

Kamis, Oktober 09, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Senin, Oktober 13, 2025
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Mlandingan Wetan Kabupaten Situbondo Omsite Puluhan Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Tertibkan

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Mlandingan Wetan Kabupaten Situbondo Omsite Puluhan Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Tertibkan

Selasa, Oktober 07, 2025
SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi

SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi

Kamis, Oktober 09, 2025
Kronologi Penyerangan Mapolres Lumajang, Tersangka Pencurian Tewas Usai Ditangkap

Kronologi Penyerangan Mapolres Lumajang, Tersangka Pencurian Tewas Usai Ditangkap

Senin, Oktober 13, 2025

Berita Terpopuler

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Kamis, Oktober 16, 2025
Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Rabu, Oktober 15, 2025
PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

Senin, Oktober 13, 2025
Program PTSL Desa Mudung Kecamatan Kepuhbaru Kabupaten Bojonegoro Sempat Tertunda dan Sekarang Dilanjutkan Kembali

Program PTSL Desa Mudung Kecamatan Kepuhbaru Kabupaten Bojonegoro Sempat Tertunda dan Sekarang Dilanjutkan Kembali

Selasa, Oktober 07, 2025
Lokalisasi Bolodewo,Miras dan Judi di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri masih beroperasi seperti biasa;Warga Inginkan Ditertibkan

Lokalisasi Bolodewo,Miras dan Judi di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri masih beroperasi seperti biasa;Warga Inginkan Ditertibkan

Selasa, Oktober 07, 2025
Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba Usai Dibantarkan

Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba Usai Dibantarkan

Kamis, Oktober 09, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Senin, Oktober 13, 2025
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Mlandingan Wetan Kabupaten Situbondo Omsite Puluhan Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Tertibkan

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Desa Mlandingan Wetan Kabupaten Situbondo Omsite Puluhan Juta;Beranikah Penegak Hukum Polres Tertibkan

Selasa, Oktober 07, 2025
SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi

SPBU Mangunreja Diduga Kerja Sama dengan Mafia BBM Ilegal, Sopir Sebut Nama Andi

Kamis, Oktober 09, 2025
Kronologi Penyerangan Mapolres Lumajang, Tersangka Pencurian Tewas Usai Ditangkap

Kronologi Penyerangan Mapolres Lumajang, Tersangka Pencurian Tewas Usai Ditangkap

Senin, Oktober 13, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber