Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Tiga Oknum TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Bakal Diadili di Pengadilan Militer
Headline Hukrim Nasional

Tiga Oknum TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil Bakal Diadili di Pengadilan Militer

Redaksi
Redaksi
10 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang - Merak, akan diadili melalui pengadilan militer.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI tersebut bisa diadili melalui pengadilan umum.

“Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil atau umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto kepada wartawan, Kamis, 09 Januari 2025.

Hariyanto juga menyampaikan aturan mengenai mekanisme prajurit TNI yang terlibat kasus hukum.

Menurutnya, anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” ujarnya.

Hariyanto mengatakan, ketiga tersangka tersebut masih aktif sebagai anggota TNI. Untuk itu, kata dia, permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di Pengadilan Militer.

“Terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, desakan agar kasus hukum yang melibatkan TNI - Polri diadili melalui peradilan umum disampaikan oleh Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkapkan hal tersebut karena kasus yang melibatkan TNI - Polri marak terjadi.

Amnesty pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.

“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” kata Usman dalam keterangannya, Selasa, 07 Januari 2025. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Redaksi- Minggu, Agustus 09, 2026 0
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
Mantan Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024 saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponor…

Berita Terpopuler

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kamis, Agustus 06, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Minggu, Agustus 09, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kamis, Agustus 06, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Minggu, Agustus 09, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber