Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Sidoarjo PN Sidoarjo Vonis Mati Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Daerah Headline Hukrim Sidoarjo

PN Sidoarjo Vonis Mati Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Redaksi
Redaksi
10 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Dua terdakwa pengedar narkoba divonis mati PN Sidoarjo, Kamis, 09 Januari 2025. 

SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhi vonis mati terhadap terdakwa Apriana Bastian alias Apri, dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, Kamis, 09 Januari 2025.

Kedua terdakwa tersebut merupakan pengedar narkoba yang terhubung dengan jaringan gembong internasional Fredy Pratama

Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dengan hukuman pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Irianto saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukuman, Hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, Apriana pernah terjerat kasus serupa dan divonis sembilan tahun penjara di Tangerang.

“Kedua terdakwa juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Hakim Irianto.

Ia menambahkan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menyatakan akan memikirkan keputusan tersebut.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Agus.

Hakim Irianto memberikan waktu tujuh hari setelah putusan untuk kedua terdakwa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejaari) Sidoarjo yang disampaikan pada 19 Desember 2024.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Hafidi mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan.

Menurutnya, keduanya pun pernah terlibat dalam beberapa pengedaran narkotika.

“Mereka adalah bagian dari jaringan distribusi narkoba Fredy Pratama,” kata Hafidi.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa terbukti mengedarkan 88,5 kilogram narkotika jenis sabu, di mana Apriana menguasai 43 kilogram dan Yoseph seberat 45,5 kilogram. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Redaksi- Jumat, Oktober 23, 2026 0
Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas
Empat remaja mengeroyok teman hingga tewas gegara sandal di PN Surabaya.  SURABAYA, Surya - Tribun .Com - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), bernam…

Berita Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, September 18, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, Oktober 23, 2026
KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Jumat, Oktober 23, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Jumat, Oktober 23, 2026
AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, Oktober 23, 2026

Berita Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, September 18, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, Oktober 23, 2026
KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Jumat, Oktober 23, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Jumat, Oktober 23, 2026
AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

AMI Siapkan Aksi Besar di Ditjenpas Jatim, Desak Subechi Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, Oktober 23, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber