Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Sidoarjo PN Sidoarjo Vonis Mati Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Daerah Headline Hukrim Sidoarjo

PN Sidoarjo Vonis Mati Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Admin
Admin
10 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Dua terdakwa pengedar narkoba divonis mati PN Sidoarjo, Kamis, 09 Januari 2025. 

SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhi vonis mati terhadap terdakwa Apriana Bastian alias Apri, dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, Kamis, 09 Januari 2025.

Kedua terdakwa tersebut merupakan pengedar narkoba yang terhubung dengan jaringan gembong internasional Fredy Pratama

Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dengan hukuman pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Irianto saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukuman, Hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, Apriana pernah terjerat kasus serupa dan divonis sembilan tahun penjara di Tangerang.

“Kedua terdakwa juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Hakim Irianto.

Ia menambahkan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menyatakan akan memikirkan keputusan tersebut.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Agus.

Hakim Irianto memberikan waktu tujuh hari setelah putusan untuk kedua terdakwa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejaari) Sidoarjo yang disampaikan pada 19 Desember 2024.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Hafidi mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan.

Menurutnya, keduanya pun pernah terlibat dalam beberapa pengedaran narkotika.

“Mereka adalah bagian dari jaringan distribusi narkoba Fredy Pratama,” kata Hafidi.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa terbukti mengedarkan 88,5 kilogram narkotika jenis sabu, di mana Apriana menguasai 43 kilogram dan Yoseph seberat 45,5 kilogram. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Admin- Senin, Desember 01, 2025 0
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong
Kebakaran gedung apartemen Hong Kong di Distrik Tai Po, pada Rabu, 26 November 2025.  MALANG, Surya Tribun .Com – Jumlah warga Kabupaten Malang yang meninggal …

Berita Terpopuler

Momentum HKN ke-61: Darya-Varia Perkuat Transformasi Menuju 50 Tahun lewat Divi Lab Berbasis AI dan Kampanye Kesehatan Nasional

Momentum HKN ke-61: Darya-Varia Perkuat Transformasi Menuju 50 Tahun lewat Divi Lab Berbasis AI dan Kampanye Kesehatan Nasional

Senin, Desember 01, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Sabtu, November 29, 2025
Pemerintah Mulai Siapkan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera

Pemerintah Mulai Siapkan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera

Senin, Desember 01, 2025
Prabowo Instruksikan Pratikno Jadi Koordinator Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Prabowo Instruksikan Pratikno Jadi Koordinator Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Sabtu, November 29, 2025
Ini Penjelasan Kepala BNPB soal Viral Warga Sibolga Jarah Minimarket

Ini Penjelasan Kepala BNPB soal Viral Warga Sibolga Jarah Minimarket

Senin, Desember 01, 2025
Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Senin, Desember 01, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Tambah Kuota 350 Ribu Ton Elpiji 3 Kg

Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Tambah Kuota 350 Ribu Ton Elpiji 3 Kg

Sabtu, November 29, 2025
Banjir dan Longsor di Sumatera, Kemensos Salurkan Bantuan Rp 2,6 Miliar

Banjir dan Longsor di Sumatera, Kemensos Salurkan Bantuan Rp 2,6 Miliar

Sabtu, November 29, 2025
KPK Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

KPK Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Sabtu, November 29, 2025

Berita Terpopuler

Momentum HKN ke-61: Darya-Varia Perkuat Transformasi Menuju 50 Tahun lewat Divi Lab Berbasis AI dan Kampanye Kesehatan Nasional

Momentum HKN ke-61: Darya-Varia Perkuat Transformasi Menuju 50 Tahun lewat Divi Lab Berbasis AI dan Kampanye Kesehatan Nasional

Senin, Desember 01, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Sabtu, November 29, 2025
Pemerintah Mulai Siapkan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera

Pemerintah Mulai Siapkan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera

Senin, Desember 01, 2025
Prabowo Instruksikan Pratikno Jadi Koordinator Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Prabowo Instruksikan Pratikno Jadi Koordinator Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera

Sabtu, November 29, 2025
Ini Penjelasan Kepala BNPB soal Viral Warga Sibolga Jarah Minimarket

Ini Penjelasan Kepala BNPB soal Viral Warga Sibolga Jarah Minimarket

Senin, Desember 01, 2025
Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Senin, Desember 01, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Tambah Kuota 350 Ribu Ton Elpiji 3 Kg

Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Tambah Kuota 350 Ribu Ton Elpiji 3 Kg

Sabtu, November 29, 2025
Banjir dan Longsor di Sumatera, Kemensos Salurkan Bantuan Rp 2,6 Miliar

Banjir dan Longsor di Sumatera, Kemensos Salurkan Bantuan Rp 2,6 Miliar

Sabtu, November 29, 2025
KPK Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

KPK Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Sabtu, November 29, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber