Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuhnya Selama Tiga Tahun
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak Asuhnya Selama Tiga Tahun

Redaksi
Redaksi
04 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Pemilik panti asuhan pelaku pencabulan anak asuhnya. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Seorang pria berinisial NK, pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak asuhnya. Aksi bejat NK ternyata sudah dilakukan selama tiga tahun.

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman kepada awak media saat konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin, 03 Februari 2025.

Menurutnya, serangkaian penyelidikan dan penyidikan langsung dilakukan usai menerima laporan polisi dari korban pada 30 Januari 2025.

“Hasil dari laporan korban didampingi LBH dari Unair, peran tersangka NK ini, yaitu melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dan melakukan kekerasan seksual secara fisik pada para korban,” ujar Farman.

Farman mengatakan, aksi bejat NK tersebut dilakukan selama tiga tahun. Tepatnya usai berpisah dengan istrinya.

“Dilakukan sejak Januari 2022 sampai Januari 2025,” pungkasnya.

Dari hasil penyidikan, kata Farman, modus operandi yang dilakukan pemilik rumah sekaligus panti penampungan anak asuh yang dulunya merupakan panti asuhan itu, berawal usai NK berpisah dengan istrinya pada Januari 2022. Sang istri mengaku kerap menjadi korban KDRT.

Usai istri meninggalkan rumah sekaligus panti tersebut, NK mulai melancarkan aksi bejatnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Redaksi- Sabtu, Mei 02, 2026 0
Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol
GARUT, Surya Tribun .Com – Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukumnya, oknum Kapolsek di Kabupaten Garut diduga terima uang Kord…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber