Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Mojokerto Peristiwa Puluhan Warga Geruduk Balai Desa Lolawang, Minta Kadus Sumberbendo Dicopot
Daerah Headline Mojokerto Peristiwa

Puluhan Warga Geruduk Balai Desa Lolawang, Minta Kadus Sumberbendo Dicopot

Redaksi
Redaksi
06 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Puluhan warga di Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), menggeruduk Balai Desa, Selasa, 04 Februari 2025.

Mereka meminta Pemerintah Desa mencopot Kepala Dusun (Kadus) Sumberbendo karena diduga menyelewengkan duit warga.

“Kita minta supaya Kadus Sumberbendo, Nur Malik, dicopot dari jabatannya. Karena banyak melakukan pelanggaran penyalahgunaan jabatan yang tidak bisa ditoleransi lagi,” kata Suyono, tokoh masyarakat setempat.

Menurutnya, Kadus Sumberbendo Nur Malik disebut punya catatan kasus penyelewengan dana dari warga. Terutama, menilap uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2018 hingga 2021 warga Dusun Sumberbendo yang ditaksir sekitar Rp 300 juta.

Selain itu, kata dia, Kadus yang menjabat sejak 2017 ini dinilai kerap melakukan pungutan liar atas nama kas dusun maupun kas desa. Mulai dari mematok warga yang punya hajat dengan biaya sekitar Rp 300 ribu hingga retribusi bagi pemilik usaha di wilayah dusun dengan nilai Rp 500 ribu hingga Rp 7,5 juta.

Termasuk, kata Suyono, menipu warga dengan mematok biaya pengurusan sertifikat tanah senilai Rp 5 juta hingga Rp 23 juta yang sampai kini belum jelas hasilnya.

“Dia juga menyewakan tanah ganjaran dengan memalsukan tanda tangan. Bilangnya buat kas dusun dan desa, tetapi nggak ada yang masuk ke rekening kas desa atau dusun,” ujarnya.

Warga makin geram setelah Nur Malik kembali melakukan hal serupa belakangan ini.

“Kita nggak tahu kenapa Kadus ini masih pungli lagi kapan hari. Padahal sebelumnya dia bersedia mundur. Makanya, kita ke sini supaya Kadus benar-benar dicopot,” pungkasnya.

Sedianya, Nur Malik pernah menyatakan mundur dari jabatannya pada Juni 2022. Itu dilakukan di hadapan warga dan Kades yang menjabat kala itu.

“Kita tidak laporkan ke Polisi karena waktu itu dianggap selesai lewat musyawarah terakhir di Balai Desa itu. Dengan syarat, kita tidak lapor dan dia tidak mengembalikan kerugian itu. Tetapi kita punya bukti kwitansi pungli-pugli itu,” ucap Suyono.

Sementara itu, Pj Kepala Desa (Kades) Lolawang, Dewi Anggraeni mengatakan, pencopotan Nur Malik kala itu tidak bisa diproses lantaran dinilai cacat hukum. SK pemberhentian yang diterbitkan Pemdes kala itu tidak sesuai prosedur administrasi. 

“Jadi SK pemberhentian waktu itu cacat hukum karena Kades tidak melalui proses pengajuan rekomendasi ke Camat. Saat Kepala Desa waktu itu diproses hukum, ada surat pengaktifan kembali untuk perangkat yang dipecat sepihak sehingga mereka aktif kembali,” ujarnya.

Menurut Dewi, pihaknya belum bisa mengamini tuntutan warga lantaran minimnya syarat. Pihaknya segera menjadwalkan agenda musyawarah antara warga, Kadus Sumberbendo, Pemdes dan Camat, dalam waktu dekat untuk menemukan jalan tengah.

“Sekarang kami tidak bisa memberhentikan karena warga memakai surat pengunduran diri Kadus pada tahun 2022. Padahal SK Pemberhentian tidak berlaku surut,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Redaksi- Minggu, Juni 14, 2026 0
Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang
MALANG, Surya Tribun .Com – Kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang kembali mendapat ujian.  Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang diduga m…

Berita Terpopuler

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Rabu, Juni 10, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026

Berita Terpopuler

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Madas Sedarah Advokasi Tiga Anak Dianiaya di Bulak Rukem Surabaya

Kamis, Juni 11, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Puskesmas Tragah Bangkalan Diduga Tolak Pasien Darurat, Ini Kata Tokoh Pemuda

Rabu, Juni 10, 2026
Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Demokrasi di Kabupaten Malang

Minggu, Juni 14, 2026
Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Polisi Sita 330 Catridge Vape Narkoba Rp 2 Miliar di Mojokerto

Kamis, Juni 11, 2026
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Rabu, Juni 10, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Hingga Kini Hasil Uji Penyebab 210 Siswa Keracunan MBG di Surabaya Belum Keluar

Rabu, Juni 10, 2026
Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Kamis, Juni 11, 2026
Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Duduk Perkara Komplotan di Blitar Peras Teman Kencan, Berawal dari Aplikasi Kencan

Sabtu, Juni 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber