Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Tuban Gegara Timbun 3.500 Liter Solar Subsidi, Pria di Tuban Diringkus Polisi
Daerah Headline Hukrim Tuban

Gegara Timbun 3.500 Liter Solar Subsidi, Pria di Tuban Diringkus Polisi

Admin
Admin
08 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TUBAN, SuryaTribun.Com – Seorang pria yang diketahui berperan sebagai otak kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dikabarkan ditangkap Polisi, di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, dalam operasi penggerebekan penimbunan solar itu, pihaknya mengamankan seorang pelaku bernama Mulyono (31). Sementara satu orang lagi bernama Nanang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan Tim Satreskrim di lokasi, yakni truk bermuatan drum berisi sedikitnya 3.500 liter BBM jenis solar bersubsidi.

Modusnya, kata Kapolres, pelaku membeli solar subsidi di SPBU di Kecamatan Jatirogo dengan harga 6.800 per liter.

“Modus pelaku menyuruh para perengkek untuk membeli solar di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah desa. Kemudian solar itu dikumpulkan di lahan kosong yang berada di desa setempat,” ujarnya.

Dia menambahkan, setelah BBM bersubsidi terkumpul, solar itu kemudian dimasukkan ke dalam drum yang berada di truk berwarna kuning bernomor polisi S 9423 B untuk dijual kembali ke provinsi Jawa Tengah.

“Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan. Pelaku Mulyono diamankan saat sedang menyiapkan truk bermuatan solar yang akan dikirim ke Jawa Tengah untuk industri,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mulyono akan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Satreskrim Polres Tuban masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, melakukan pengejaran terhadap DPO, dan melakukan pemberkasan kasus penimbunan solar agar bisa segera disidangkan. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Admin- Rabu, November 19, 2025 0
Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda
Pengemudi Ojek Online (Ojol).  JAKARTA, Surya Tribun .Com – Sejumlah pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indone…

Berita Terpopuler

Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Rabu, November 19, 2025
30 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Resmi Diwisuda

30 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Resmi Diwisuda

Rabu, November 19, 2025
Gubernur Khofifah Bertemu Menlu Singapura, Bahas Penguatan Kerja Sama

Gubernur Khofifah Bertemu Menlu Singapura, Bahas Penguatan Kerja Sama

Kamis, November 13, 2025
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Kamis, November 13, 2025
Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Rabu, November 19, 2025
TNI Siapkan 20 Ribu Personel untuk Misi Perdamaian Gaza

TNI Siapkan 20 Ribu Personel untuk Misi Perdamaian Gaza

Rabu, November 19, 2025
DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

Rabu, November 19, 2025
Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Kamis, November 13, 2025
Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta, Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres

Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta, Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres

Senin, Oktober 20, 2025
Ada ASN Sidoarjo Ikut Pesta Terlarang di Surabaya

Ada ASN Sidoarjo Ikut Pesta Terlarang di Surabaya

Senin, Oktober 20, 2025

Berita Terpopuler

Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Rabu, November 19, 2025
30 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Resmi Diwisuda

30 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Resmi Diwisuda

Rabu, November 19, 2025
Gubernur Khofifah Bertemu Menlu Singapura, Bahas Penguatan Kerja Sama

Gubernur Khofifah Bertemu Menlu Singapura, Bahas Penguatan Kerja Sama

Kamis, November 13, 2025
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Kamis, November 13, 2025
Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Kasasi Ditolak MA, “Makelar Kasus” Zarof Ricar Segera Dijebloskan ke Penjara

Rabu, November 19, 2025
TNI Siapkan 20 Ribu Personel untuk Misi Perdamaian Gaza

TNI Siapkan 20 Ribu Personel untuk Misi Perdamaian Gaza

Rabu, November 19, 2025
DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

Rabu, November 19, 2025
Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Kamis, November 13, 2025
Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta, Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres

Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta, Maksimalkan Pelayanan Terpadu di Jajaran Polres

Senin, Oktober 20, 2025
Ada ASN Sidoarjo Ikut Pesta Terlarang di Surabaya

Ada ASN Sidoarjo Ikut Pesta Terlarang di Surabaya

Senin, Oktober 20, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber