Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Tuban Gegara Timbun 3.500 Liter Solar Subsidi, Pria di Tuban Diringkus Polisi
Daerah Headline Hukrim Tuban

Gegara Timbun 3.500 Liter Solar Subsidi, Pria di Tuban Diringkus Polisi

Redaksi
Redaksi
08 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TUBAN, SuryaTribun.Com – Seorang pria yang diketahui berperan sebagai otak kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dikabarkan ditangkap Polisi, di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, dalam operasi penggerebekan penimbunan solar itu, pihaknya mengamankan seorang pelaku bernama Mulyono (31). Sementara satu orang lagi bernama Nanang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan Tim Satreskrim di lokasi, yakni truk bermuatan drum berisi sedikitnya 3.500 liter BBM jenis solar bersubsidi.

Modusnya, kata Kapolres, pelaku membeli solar subsidi di SPBU di Kecamatan Jatirogo dengan harga 6.800 per liter.

“Modus pelaku menyuruh para perengkek untuk membeli solar di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah desa. Kemudian solar itu dikumpulkan di lahan kosong yang berada di desa setempat,” ujarnya.

Dia menambahkan, setelah BBM bersubsidi terkumpul, solar itu kemudian dimasukkan ke dalam drum yang berada di truk berwarna kuning bernomor polisi S 9423 B untuk dijual kembali ke provinsi Jawa Tengah.

“Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan. Pelaku Mulyono diamankan saat sedang menyiapkan truk bermuatan solar yang akan dikirim ke Jawa Tengah untuk industri,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mulyono akan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Satreskrim Polres Tuban masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, melakukan pengejaran terhadap DPO, dan melakukan pemberkasan kasus penimbunan solar agar bisa segera disidangkan. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Terapis Spa Ngaku Tak Curi Rp 1,2 Miliar, Diberi Kebebasan Pakai ATM Tonny

Redaksi- Rabu, Juni 10, 2026 0
Terapis Spa Ngaku Tak Curi Rp 1,2 Miliar, Diberi Kebebasan Pakai ATM Tonny
Sidang kasus terapis spa, dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya yang didakwa mencuri uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar.  SURABAYA, Surya Tribun .…

Berita Terpopuler

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Jumat, Juni 05, 2026
Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Kamis, Juni 04, 2026
Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Sabtu, Juni 06, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Kamis, Juni 04, 2026
Kapolres Blitar Bantah Ajudan Wakapolres Dianiaya: Saya Sudah Cek

Kapolres Blitar Bantah Ajudan Wakapolres Dianiaya: Saya Sudah Cek

Sabtu, Juni 06, 2026
Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Sabtu, Juni 06, 2026
KPK Amankan 17 Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Ada Eks Plt Dirjen hingga Kakanwil Jabar

KPK Amankan 17 Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Ada Eks Plt Dirjen hingga Kakanwil Jabar

Kamis, Juni 04, 2026
Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Sabtu, Juni 06, 2026

Berita Terpopuler

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Jumat, Juni 05, 2026
Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Kamis, Juni 04, 2026
Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Sabtu, Juni 06, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Kamis, Juni 04, 2026
Kapolres Blitar Bantah Ajudan Wakapolres Dianiaya: Saya Sudah Cek

Kapolres Blitar Bantah Ajudan Wakapolres Dianiaya: Saya Sudah Cek

Sabtu, Juni 06, 2026
Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Sabtu, Juni 06, 2026
KPK Amankan 17 Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Ada Eks Plt Dirjen hingga Kakanwil Jabar

KPK Amankan 17 Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Ada Eks Plt Dirjen hingga Kakanwil Jabar

Kamis, Juni 04, 2026
Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Sabtu, Juni 06, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber