Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Sidoarjo Polisi Amankan Pick Up Sound Horeg di Sidoarjo yang Resahkan Warga saat Sahur
Daerah Headline Hukrim Sidoarjo

Polisi Amankan Pick Up Sound Horeg di Sidoarjo yang Resahkan Warga saat Sahur

Admin
Admin
16 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Satu unit mobil pick up dilengkapi dengan sound horeg yang digunakan untuk membangunkan warga saat sahur diamankan Polisi, pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025.

Mobil pick up sound horeg tersebut diamankan setelah adanya banyak keluhan dari masyarakat dan tokoh agama yang merasa terganggu dengan suara keras dari perangkat tersebut.

Kapolsek Tanggulangin, Kompol Anggono Jaya mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga pada Sabtu malam dan langsung menindaklanjutinya.

“Awal kejadian kemarin itu pas hari Sabtu malam Minggu. Kami mendapat aduan dari warga masyarakat, juga dari tokoh agama, terkait keberadaan sound horeg tersebut. Maka dari itu, segera kami tindak lanjuti,” kata Anggono kepada wartawan, Minggu, 16 Maret 2025.

Menurut Anggono, penggunaan sound horeg sering digunakan masyarakat selama Ramadan untuk membangunkan sahur.

Namun, kata dia, dalam beberapa kasus, penggunaan sound tersebut melewati batas waktu yang seharusnya sehingga menimbulkan keresahan.

“Alhamdulillah, pada hari Sabtu kemarin malam Minggu, kami berhasil mengamankan satu mobil pikap yang digunakan untuk membawa sound horeg. Mobil tersebut kami bawa ke Mako Polsek untuk diberikan peringatan,” pungkasnya.

Anggono juga mengatakan, pihaknya memberikan teguran dan meminta pemilik kendaraan serta pengguna sound horeg untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika pelanggaran kembali terjadi, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas.

“Kami berikan surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi kembali. Dan apabila mereka masih berbuat yang sama, nanti ada hukuman yang lebih tegas. Kami sudah konsepkan sanksi untuk memberikan efek jera kepada pelaku pengguna sound horeg selama Ramadan ini,” tegasnya.

Anggono mengimbau para pemuda yang sering menggunakan sound horeg agar lebih bijak dalam memanfaatkannya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memantau penggunaan sound horeg selama Ramadan agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

“Kami minta kepada masyarakat, terutama para pemuda yang sering menggunakan sound horeg, sebisa mungkin sound tersebut dimanfaatkan sesuai dengan tugas pokoknya, yaitu untuk membangunkan orang sahur. Namun, harus ada batasannya. Jangan sampai melampaui waktu subuh atau sampai mengganggu ketenangan warga lainnya,” tutupnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Admin- Rabu, Desember 17, 2025 0
Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024
BANDUNG, SuryaTribun.Com – Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kota Bandung.  Sebuah warung di Jl. Gn. Batu No. …

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber