Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Polri Sebut Satu WN Malaysia Jadi Otak Sindikat Kasus Scam Kripto
Headline Hukrim Nasional

Polri Sebut Satu WN Malaysia Jadi Otak Sindikat Kasus Scam Kripto

Admin
Admin
20 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kritpo dan trading saham diduga dikendalikan oleh seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial LWC

“LWC berperan sebagai aktor utama. Karena beberapa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian bahwa beberapa barang bukti atau alat bukti yang dikirimkan ke Malaysia itu digunakan di Malaysia berdasarkan tracing IP yang ada,” kata Dirtpidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.

Total ada enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Lima orang tersangka merupakan warga negara Indonesia, tiga di antaranya telah ditahan masing-masing berinisial AN, MSD, dan MZ.

Himawan mengatakan, ada dua warga Indonesia yang saat ini buron inisial AW dan SR. Pihaknya juga telah menerbitkan status DPO kepada dua WNI tersebut dan berkoordinasi untuk red notice tersangka dari warga negara Malaysia.

“Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap pelaku warga negara asing, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan red notice,” ujarnya.

Menurut Himawan, pihaknya juga telah memblokir 67 rekening terkait sindikat scam kripto ini. Puluhan rekening dipakai pelaku untuk menampung uang pemberian korban.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp 1.532.583.568,” ujar Himawan.

Himawan menjelaskan, para pelaku menggunakan iklan di Facebook dalam mencari mangsanya. Saat mencoba membuka iklan tersebut, secara otomatis mereka langsung diarahkan ke sebuah nomor WhatsApp milik pelaku.

Saat berkomunikasi di WhatsApp, kata Himawan, korban lalu berinteraksi dengan sosok yang mengaku sebagai Profesor AS. Sosok itu, kata dia, mengaku akan mengajarkan para korban cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” tuturnya.

Para korban kemudian diarahkan untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto. Materi untuk kedok belajar itu diberikan oleh Profesor AS setiap malam.

Dalam prosesnya, korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus mulai dari 30 sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis fiktif itu. Korban kemudian diinstruksikan membuat akun pada ketiga platform tersebut.

“Selanjutnya para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut,” kata Himawan.

Ada 13 laporan yang diterima polisi dari seluruh wilayah Indonesia terkait kasus penipuan tersebut. Kerugian dari total 90 korban dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 miliar. Berdasarkan korban, jumlah terbanyak terdapat di beberapa wilayah antara lain Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Admin- Rabu, Februari 04, 2026 0
Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu
Guntur Herianto dan Njo Joni saat menjalani sidang di PN Surabaya.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean divonis dua tahun…

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber