Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional PT Blue Mountain Gugat Distributornya di PN Serang
Headline Hukrim Nasional

PT Blue Mountain Gugat Distributornya di PN Serang

Admin
Admin
23 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kuasa Hukum Penggugat, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Serang, Banten, yaitu Putra Matahari Tirta digugat secara Perdata oleh principalnya PT Blue Mountain selaku Penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Perkara tersebut bergulir ke Pengadilan karena terdapat tagihan macet senilai kurang lebih Rp 1,3 Miliar yang belum dibayarkan oleh Rudy Witanto selaku owner Putra Matahari Tirta kepada PT Blue Mountain.

Kuasa Hukum Penggugat, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A selaku Advokat atau Pengacara, Kurator dan Pengurus dari RPP Lawyers – Litigator & Legal Advisor menyebutkan, opsi perdamaian telah dibuka sejak lebih dari setahun yang lalu, namun belum ada kejelasan.

“Klien kami sudah menunggu lebih dari setahun pembayaran tagihan macet dari Putra Matahari Tirta senilai Rp 1,3 Miliar, namun tidak ada kejelasan. Untuk itu kami selaku Kuasa Hukum mengajukan Gugatan Perdata dan Sita Jaminan barang-barang milik Rudy Witanto selaku Pemilik Putra Matahari Tirta,” ucap Redho melalui keterangan tertulisnya yang diterima medi ini, Minggu, 23 Maret 2025.

Selama ini, kata Redho, Rudy Witanto selaku Pemilik Putra Matahari Tirta selalu mengulur-ngulur waktu untuk memenuhi prestasinya kepada PT Blue Mountain, maka Jalur Hukum saat ini ditempuh agar Klien-nya mendapat titik terang.

“Kerugian yang diderita Klien kami cukup besar, maka kami mengambil langkah hukum secara Perdata agar Klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” sambung Redho.

Perkara tersebut saat ini telah terdaftar di PN Serang dengan nomor perkara: 48/Pdt.G/2025/PN.Srg dan sidang pertama dijadawalkan setelah libur lebaran dengan agenda pemeriksaan legalitas dan mediasi.

“Pada prinsipnya kami membuka opsi perdamaian saat agenda mediasi, namun jika Tergugat sewenang-wenang, maka kami tetap berpegang teguh pada Gugatan yang telah kami ajukan dan agar Pengadilan menerbitkan segera Penetapan Sita Jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat guna menjamin Tergugat dapat menyelesaikan prestasinya kepada Klien kami,” tegas Redho. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Admin- Kamis, Februari 26, 2026 0
Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak
Evakuasi mayat ibu dan anak di bekas bangunan Aspol Desa Rejoagung, Ploso, Jombang.  JOMBANG, Surya Tribun .Com - Dua mayat perempuan ditemukan warga di bekas …

Berita Terpopuler

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Kamis, Februari 26, 2026
Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Minggu, Februari 22, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Minggu, November 17, 2024
Polda Jatim Sidak Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

Polda Jatim Sidak Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

Kamis, Februari 26, 2026
Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Kamis, Februari 19, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Sabtu, Februari 21, 2026
Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Sabtu, Februari 21, 2026

Berita Terpopuler

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Dua Jasad Ditemukan di Bekas Kompleks Asrama Polisi Jombang, Diduga Ibu dan Anak

Kamis, Februari 26, 2026
Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Minggu, Februari 22, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Ribuan Muslimat PAC Waru Dengan Khusyuk Berdoa Bersama Dan Baca Tahlil

Minggu, November 17, 2024
Polda Jatim Sidak Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

Polda Jatim Sidak Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

Kamis, Februari 26, 2026
Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Kamis, Februari 19, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Sabtu, Februari 21, 2026
Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Sabtu, Februari 21, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber