Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional PT Blue Mountain Gugat Distributornya di PN Serang
Headline Hukrim Nasional

PT Blue Mountain Gugat Distributornya di PN Serang

Admin
Admin
23 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kuasa Hukum Penggugat, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Serang, Banten, yaitu Putra Matahari Tirta digugat secara Perdata oleh principalnya PT Blue Mountain selaku Penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Perkara tersebut bergulir ke Pengadilan karena terdapat tagihan macet senilai kurang lebih Rp 1,3 Miliar yang belum dibayarkan oleh Rudy Witanto selaku owner Putra Matahari Tirta kepada PT Blue Mountain.

Kuasa Hukum Penggugat, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A selaku Advokat atau Pengacara, Kurator dan Pengurus dari RPP Lawyers – Litigator & Legal Advisor menyebutkan, opsi perdamaian telah dibuka sejak lebih dari setahun yang lalu, namun belum ada kejelasan.

“Klien kami sudah menunggu lebih dari setahun pembayaran tagihan macet dari Putra Matahari Tirta senilai Rp 1,3 Miliar, namun tidak ada kejelasan. Untuk itu kami selaku Kuasa Hukum mengajukan Gugatan Perdata dan Sita Jaminan barang-barang milik Rudy Witanto selaku Pemilik Putra Matahari Tirta,” ucap Redho melalui keterangan tertulisnya yang diterima medi ini, Minggu, 23 Maret 2025.

Selama ini, kata Redho, Rudy Witanto selaku Pemilik Putra Matahari Tirta selalu mengulur-ngulur waktu untuk memenuhi prestasinya kepada PT Blue Mountain, maka Jalur Hukum saat ini ditempuh agar Klien-nya mendapat titik terang.

“Kerugian yang diderita Klien kami cukup besar, maka kami mengambil langkah hukum secara Perdata agar Klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” sambung Redho.

Perkara tersebut saat ini telah terdaftar di PN Serang dengan nomor perkara: 48/Pdt.G/2025/PN.Srg dan sidang pertama dijadawalkan setelah libur lebaran dengan agenda pemeriksaan legalitas dan mediasi.

“Pada prinsipnya kami membuka opsi perdamaian saat agenda mediasi, namun jika Tergugat sewenang-wenang, maka kami tetap berpegang teguh pada Gugatan yang telah kami ajukan dan agar Pengadilan menerbitkan segera Penetapan Sita Jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat guna menjamin Tergugat dapat menyelesaikan prestasinya kepada Klien kami,” tegas Redho. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ini Peran Empat Tersangka Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Jombang

Admin- Jumat, Desember 19, 2025 0
Ini Peran Empat Tersangka Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Jombang
Empat tersangka penanam Ganja di kontrakan Jombang.  JOMBANG, Surya Tribun .Com - Polres Jombang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pelaku penanam…

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber