Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Serang Raya Gubernur Andra Soni Luncurkan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera
Daerah Headline Serang Raya

Gubernur Andra Soni Luncurkan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera

Redaksi
Redaksi
17 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, SuryaTribun.Com – Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur jalan desa untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta memperbaiki aksesibilitas pembangunan.

Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni kepada wartawan, di Lapangan Upacara Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 16 Mei 2025.

“Ini juga untuk meningkatkan ekonomi dan mewujudkan pemerataan pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Konektivitas Pembangunan di Wilayah Provinsi Banten.

“Ini sebagai tonggak penguatan integrasi antar wilayah perkotaan dan perdesaan serta antar pusat pertumbuhan ekonomi dan kawasan sekitarnya,” ujarnya.

Andra Soni menjelaskan, pada tahun 2025 program bangun jalan desa sejahtera akan diwujudkan melalui pembangunan jalan desa di 10 lokasi yang tersebar di Provinsi Banten dengan total anggaran Rp 60 miliar dengan panjang 13 Km. 

“Program ini akan terus dijalankan dengan panjang jalan yang akan terus meningkat setiap tahunnya,” jelasnya.

Andra Soni meyakini dengan hadirnya infrastruktur jalan yang baik mampu menjadi pendorong produktivitas masyarakat desa. Sehingga, kata dia, dapat mewujudkan desa sejahtera.

“Dengan membangun jalan desa masyarakatnya akan produktif dan kemudian desanya akan sejahtera,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan petunjuk teknis dari pelaksaanan program bangun jalan desa sejahtera.

“Untuk tahun 2025 ini ada dua hal, pertama kaitannya dengan usulan dari Bupati dan Walikota di Provinsi Banten, serta program prioritas dari provinsi sendiri kaitannya dukungan ke desa,” ujarnya.

Tahun 2025 ini, Arlan, Pemprov Banten telah menganggarkan Rp 60 miliar untuk pembangunan jalan desa sepanjang 13 Km  tersebar di 10 ruas jalan di Provinsi Banten yang menjadi prioritas pembangunan jalan desa.

“10 lokasi itu terdiri dari tiga lokasi di Kabupaten Pandeglang, dua lokasi di Kabupaten Lebak, dua lokasi di Kabupaten Serang, satu di Kabupaten Tangerang, dan dua lokasi di Kota Serang,” tuturnya.

“Untuk satu lokasi bervariasi, ada yang dua kilometer dan ada yang tiga kilometer, tapi ke depan Pak Gubernur inginkan ada penanganan secara utuh. Sehingga efek akan lebih tinggi kalau satu ruas jalan selesai,” imbuhnya.

Arlan menjelaskan, program bangun jalan desa sejahtera tersebut diprioritaskan untuk mengkonektivitaskan pertanian, sekolah serta dapat menjadi pendukung jalur pariwisata.

“Program ini bagian dari dukungan Asta Cita Presiden keenam, yaitu membangun dari desa dan bawah,” pungkasnya.

Selain itu, kata Arlan, nantinya pembangunan jalan desa tersebut memiliki lebar 3 meter dengan pembangunan betonisasi, sehingga diharapkan mampu bertahan hingga 10 tahun ke depan.

“Kita akan bangun jalan beton agar lebih awet, khususnya di Kabupaten Pandeglang dan Lebak, rata-rata ketebalan 20-22 cm. Insya Allah 10 tahun masih awet,” ujarnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Redaksi- Senin, Agustus 17, 2026 0
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi
Tersangka Sugiri Sancoko menjelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis …

Berita Terpopuler

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Sabtu, Desember 30, 2023
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026

Berita Terpopuler

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Sabtu, Desember 30, 2023
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber