Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Lumajang Daerah Headline Hukrim Perjudian Sabung Ayam Lumajang Desa selok Awar Awar, kecamatan Pasirian Meresahkan Masyarakat;Ketua Harian LSM FAAM Desak Polda Jatim Tegas Tangkap Penyelenggara Judi
Lumajang Daerah Headline Hukrim

Perjudian Sabung Ayam Lumajang Desa selok Awar Awar, kecamatan Pasirian Meresahkan Masyarakat;Ketua Harian LSM FAAM Desak Polda Jatim Tegas Tangkap Penyelenggara Judi

Redaksi
Redaksi
25 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Lumajang,-Judi sabung ayam adalah kegiatan ilegal di Indonesia. Kapolri telah mengambil langkah-langkah untuk menindak kegiatan judi sabung ayam karena dianggap melanggar hukum dan dapat merusak moral masyarakat.

Penyakit Masyrakat ini tergolong sudah di bubarkan,seakan akan pihak penegak hukum ada didalamnya. Sampai sekarang ini di Desa selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian , Jawa Timur. Awalnya di Desa Nguter ditindak oleh Polres Lumajang,sekarang beralih tempat tetangga Desa satu Kecamatan Pasirian.

Ketua Harian LSM FAAM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyrakat Zainuddin, S.Pd.I dimintai komentar oleh awak media terkait perjudian 303 Ia mengatakan,pasal terkait perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1. Pasal 303 KUHP: Menjelaskan tentang perjudian yang dianggap sebagai tindak pidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara.

2. Pasal 303 bis KUHP: Mengatur tentang sanksi bagi mereka yang terlibat dalam perjudian, termasuk penyelenggara dan peserta.

Perjudian dianggap ilegal karena dapat merusak moral masyarakat, menyebabkan kerugian finansial, dan mengganggu ketertiban umum.ujarnya

Tambahnya,tidak hanya pemerintah yang tidak perbolehkan perjudian di Indonesia banyak agama melarang perjudian karena dianggap dapat menyebabkan kerugian dan kerusakan bagi individu dan masyarakat.

1. Islam: Perjudian dianggap sebagai perbuatan yang haram dan dilarang dalam Al-Qur'an (QS. Al-Maidah: 90-91) dan Hadits.

2. Kristen: Perjudian dianggap sebagai kegiatan yang tidak bijak dan dapat menyebabkan kecanduan, serta bertentangan dengan nilai-nilai kasih dan tanggung jawab.

3. Hindu: Perjudian dianggap sebagai salah satu dari lima kebiasaan buruk yang dapat menyebabkan kerugian dan penderitaan.

4. Buddha: Perjudian dianggap sebagai kegiatan yang dapat menyebabkan kecanduan dan mengganggu konsentrasi serta kedamaian batin.

Larangan perjudian dalam agama-agama tersebut bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari kerugian dan kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan perjudian.

Saya berharap,Polda Jatim bersama jajarannya Polres Lumajang segera ambil tindakan kepada penyelenggara arena judi sabung ayam di beberapa titik yang masih aktif.

Tindakan kepolisian yang tegas menyelamatkan Individu perorangan yang suka berjudi,siapa lagi menolong mereka untuk menghentikan hobi judi mereka kalau tidak ada campur tangan pemerintah.Pungkasnya
Via Lumajang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Redaksi- Kamis, September 18, 2025 0
Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara
Tulungagung,- Kasus terkait tambang Tulungagung kacung motor bergulir semakin memanas.Komunitas Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan ini untuk menun…

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Minggu, Agustus 24, 2025
Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Rabu, September 17, 2025

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Polres Pasuruan Gelorakan Program Beras Murah, Polsek Tosari Prioritaskan Masyarakat Pelosok

Minggu, Agustus 24, 2025
Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Rabu, September 17, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber