Lumajang
Daerah
Headline
Hukrim
0
Perjudian Sabung Ayam Lumajang Desa selok Awar Awar, kecamatan Pasirian Meresahkan Masyarakat;Ketua Harian LSM FAAM Desak Polda Jatim Tegas Tangkap Penyelenggara Judi
Lumajang,-Judi sabung ayam adalah kegiatan ilegal di Indonesia. Kapolri telah mengambil langkah-langkah untuk menindak kegiatan judi sabung ayam karena dianggap melanggar hukum dan dapat merusak moral masyarakat.
Penyakit Masyrakat ini tergolong sudah di bubarkan,seakan akan pihak penegak hukum ada didalamnya. Sampai sekarang ini di Desa selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian , Jawa Timur. Awalnya di Desa Nguter ditindak oleh Polres Lumajang,sekarang beralih tempat tetangga Desa satu Kecamatan Pasirian.
Ketua Harian LSM FAAM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyrakat Zainuddin, S.Pd.I dimintai komentar oleh awak media terkait perjudian 303 Ia mengatakan,pasal terkait perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
1. Pasal 303 KUHP: Menjelaskan tentang perjudian yang dianggap sebagai tindak pidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara.
2. Pasal 303 bis KUHP: Mengatur tentang sanksi bagi mereka yang terlibat dalam perjudian, termasuk penyelenggara dan peserta.
Perjudian dianggap ilegal karena dapat merusak moral masyarakat, menyebabkan kerugian finansial, dan mengganggu ketertiban umum.ujarnya
Tambahnya,tidak hanya pemerintah yang tidak perbolehkan perjudian di Indonesia banyak agama melarang perjudian karena dianggap dapat menyebabkan kerugian dan kerusakan bagi individu dan masyarakat.
1. Islam: Perjudian dianggap sebagai perbuatan yang haram dan dilarang dalam Al-Qur'an (QS. Al-Maidah: 90-91) dan Hadits.
2. Kristen: Perjudian dianggap sebagai kegiatan yang tidak bijak dan dapat menyebabkan kecanduan, serta bertentangan dengan nilai-nilai kasih dan tanggung jawab.
3. Hindu: Perjudian dianggap sebagai salah satu dari lima kebiasaan buruk yang dapat menyebabkan kerugian dan penderitaan.
4. Buddha: Perjudian dianggap sebagai kegiatan yang dapat menyebabkan kecanduan dan mengganggu konsentrasi serta kedamaian batin.
Larangan perjudian dalam agama-agama tersebut bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari kerugian dan kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan perjudian.
Saya berharap,Polda Jatim bersama jajarannya Polres Lumajang segera ambil tindakan kepada penyelenggara arena judi sabung ayam di beberapa titik yang masih aktif.
Tindakan kepolisian yang tegas menyelamatkan Individu perorangan yang suka berjudi,siapa lagi menolong mereka untuk menghentikan hobi judi mereka kalau tidak ada campur tangan pemerintah.Pungkasnya
Via
Lumajang