Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Benturan Internal PPP Mahkamah Partai Batalkan Muswilub Bali, Ketua Terpilih Klaim Tak Diundang dan Tidak Terima Salinan Putusan Benturan Internal PPP Mahkamah Partai Batalkan Muswilub Bali, Ketua Terpilih Klaim Tak Diundang dan Tidak Terima Salinan Putusan

Benturan Internal PPP Mahkamah Partai Batalkan Muswilub Bali, Ketua Terpilih Klaim Tak Diundang dan Tidak Terima Salinan Putusan

Redaksi
Redaksi
15 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bali – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus bergulir. Kali ini, Mahkamah Partai PPP memutuskan untuk membatalkan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP Bali yang sebelumnya telah mengukuhkan Syahirin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Bali.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Partai PPP Nomor 26/MP-DPP-PPP/2024 tanggal 24 Juni 2025. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Muswilub Bali bertentangan dengan keputusan sebelumnya serta tidak sesuai dengan mekanisme internal partai. Muswilub PPP Bali dianggap melanggar putusan Mahkamah Partai sebelumnya, yakni atas gugatan pertama bernomor 26/MP-DPP-PPP/2024, Seluruh kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PPP terkait pelaksanaan Muswilub Bali dinyatakan tidak sah, dan DPP PPP diperintahkan untuk menjalankan amar putusan tersebut dan tetap berpegang pada ketentuan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Putusan ini sontak membuat kaget pihak DPW PPP Bali. Syahirin, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Ketua DPW hasil Muswilub, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima salinan resmi dari putusan Mahkamah Partai. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan.

“Kami belum menerima salinan putusan itu sama sekali. Saya sendiri selaku ketua terpilih bahkan tidak pernah dimintai keterangan oleh Mahkamah Partai,” ujar Syahirin saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Syahirin mengatakan bahwa pelaksanaan Muswilub Bali dihadiri secara lengkap oleh seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Bali, alias 100%. Menurutnya, penyelenggaraan Muswilub dilakukan sesuai dengan surat tugas dari DPP PPP dan berlangsung sangat kondusif dan demokratis.

Sebelumnya, kepemimpinan di DPW PPP Bali sempat diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Awalnya dipimpin oleh Idy Muzayyad dan Toni sebagai Sekwil, namun kemudian digantikan oleh Yunus Razak sebagai Plt dan Faisal sebagai Sekwil. Pergantian ini disebut karena adanya usulan tertulis dari delapan dari sembilan DPC di Bali.

Alasan pergantian tersebut antara lain karena kurangnya koordinasi antara DPW dan DPC selama masa kampanye Pemilu 2024. Yang lebih fatal, DPW PPP Bali tidak membuat laporan dana kampanye sehingga mendapat sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan tidak bisa ikut dalam Pilkada 2024.

“Karena inilah akhirnya dibuatlah Muswilub untuk memperbaiki struktur dan kepemimpinan agar lebih solid dan siap menghadapi agenda-agenda politik mendatang,” tambah Syahirin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPP PPP belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Partai tersebut. Namun, konflik internal ini menjadi sorotan tajam bagi konsistensi mekanisme demokrasi internal partai, serta pentingnya transparansi dan komunikasi antar tingkat kepengurusan.

Sementara itu, Syahirin menyatakan akan tetap menjalankan amanah yang telah diberikan oleh para kader di Bali." tutupnya.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Redaksi- Kamis, Juli 02, 2026 0
Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat
Barang bukti sabu seberat 12,67 gram dan uang tunai Rp 190 ribu diamankan setelah petugas menggagalkan penyelundupan di Lapas Kelas I Surabaya, Rabu, 01 Juli 2…

Berita Terpopuler

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025

Berita Terpopuler

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber