Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Benturan Internal PPP Mahkamah Partai Batalkan Muswilub Bali, Ketua Terpilih Klaim Tak Diundang dan Tidak Terima Salinan Putusan Benturan Internal PPP Mahkamah Partai Batalkan Muswilub Bali, Ketua Terpilih Klaim Tak Diundang dan Tidak Terima Salinan Putusan

Benturan Internal PPP Mahkamah Partai Batalkan Muswilub Bali, Ketua Terpilih Klaim Tak Diundang dan Tidak Terima Salinan Putusan

Redaksi
Redaksi
15 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bali – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus bergulir. Kali ini, Mahkamah Partai PPP memutuskan untuk membatalkan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP Bali yang sebelumnya telah mengukuhkan Syahirin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Bali.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Partai PPP Nomor 26/MP-DPP-PPP/2024 tanggal 24 Juni 2025. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Muswilub Bali bertentangan dengan keputusan sebelumnya serta tidak sesuai dengan mekanisme internal partai. Muswilub PPP Bali dianggap melanggar putusan Mahkamah Partai sebelumnya, yakni atas gugatan pertama bernomor 26/MP-DPP-PPP/2024, Seluruh kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PPP terkait pelaksanaan Muswilub Bali dinyatakan tidak sah, dan DPP PPP diperintahkan untuk menjalankan amar putusan tersebut dan tetap berpegang pada ketentuan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Putusan ini sontak membuat kaget pihak DPW PPP Bali. Syahirin, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Ketua DPW hasil Muswilub, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima salinan resmi dari putusan Mahkamah Partai. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan.

“Kami belum menerima salinan putusan itu sama sekali. Saya sendiri selaku ketua terpilih bahkan tidak pernah dimintai keterangan oleh Mahkamah Partai,” ujar Syahirin saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Syahirin mengatakan bahwa pelaksanaan Muswilub Bali dihadiri secara lengkap oleh seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Bali, alias 100%. Menurutnya, penyelenggaraan Muswilub dilakukan sesuai dengan surat tugas dari DPP PPP dan berlangsung sangat kondusif dan demokratis.

Sebelumnya, kepemimpinan di DPW PPP Bali sempat diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Awalnya dipimpin oleh Idy Muzayyad dan Toni sebagai Sekwil, namun kemudian digantikan oleh Yunus Razak sebagai Plt dan Faisal sebagai Sekwil. Pergantian ini disebut karena adanya usulan tertulis dari delapan dari sembilan DPC di Bali.

Alasan pergantian tersebut antara lain karena kurangnya koordinasi antara DPW dan DPC selama masa kampanye Pemilu 2024. Yang lebih fatal, DPW PPP Bali tidak membuat laporan dana kampanye sehingga mendapat sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan tidak bisa ikut dalam Pilkada 2024.

“Karena inilah akhirnya dibuatlah Muswilub untuk memperbaiki struktur dan kepemimpinan agar lebih solid dan siap menghadapi agenda-agenda politik mendatang,” tambah Syahirin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPP PPP belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Partai tersebut. Namun, konflik internal ini menjadi sorotan tajam bagi konsistensi mekanisme demokrasi internal partai, serta pentingnya transparansi dan komunikasi antar tingkat kepengurusan.

Sementara itu, Syahirin menyatakan akan tetap menjalankan amanah yang telah diberikan oleh para kader di Bali." tutupnya.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Redaksi- Senin, Agustus 17, 2026 0
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi
Tersangka Sugiri Sancoko menjelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis …

Berita Terpopuler

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Sabtu, Desember 30, 2023
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026

Berita Terpopuler

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Sabtu, Desember 30, 2023
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber