Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan Ribuan Butir Pil Terlarang
Headline Hukrim

Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan Ribuan Butir Pil Terlarang

Redaksi
Redaksi
27 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Pengedar narkoba yang diamankan Polres Batu. 

BATU, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian berhasil meringkus tiga tersangka dan menyita ribuan butir pil ekstasi (inex) serta pil koplo jenis double L dari dua lokasi berbeda di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim).

Pada Senin, 14 Juli 2025, Satresnarkoba Polres Batu menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan, Polisi menangkap seorang tersangka berinisial TS.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 50 butir pil inex berwarna merah muda dengan logo TMT.

Selain itu, disita barang bukti pendukung berupa satu unit earphone wireless, bekas bungkus wafer, dan sebuah telepon genggam.

Sebelumnya, pada Jumat, 30 Mei 2025, tim yang sama juga membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di sebuah rumah kos di wilayah Giripurno.

Dua tersangka, NA dan JK, diamankan beserta barang bukti berupa 16.400 butir pil double L.

Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dan sebuah tas kecil sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam mengatakan, kedua pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kedua operasi ini bermula dari informasi warga. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan observasi untuk memastikan kebenarannya. Setelah target dan lokasi teridentifikasi, kami langsung melakukan tindakan tegas,” ujar Iptu Boby kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Menurutnya, para tersangka dalam kedua kasus tersebut merupakan pengedar aktif yang masif beroperasi di wilayah hukum Polres Batu.

“Modus operandinya adalah sebagai pengedar. Mereka tidak hanya mengonsumsi tetapi juga aktif menyebarkan barang haram ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis pelanggarannya.

Tersangka TS (kasus inex) dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat.

Sementara itu, dua tersangka pengedar pil double L, NA dan JK, disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengungkap rantai peredaran ini demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” pungkas Iptu Boby. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Redaksi- Sabtu, Juni 06, 2026 0
Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan
Sejumlah pekerja PT BMI Lamongan dilarikan ke RS diduga karena keracunan gas yang bocor.  LAMONGAN, Surya Tribun .Com - Sebanyak 19 pekerja di sebuah perusahaa…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber