Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi
SUMEDANG, SuryaTribun.Com – Tim Jatanras Polres Sumedang meringkus wartawan gadungan yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wartawan gadungan dan kelima pelaku lainnya yang sudah ditangkap itu melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap S (60), Kepala Desa (Kades) Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).
Satu DPO wartawan gadungan yang tertangkap itu berinisial CR alias BR (44), warga Dusun Sukahurip RT 01 RW 03, Desa Legol Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
“CR baru tertangkap (hari ini) sekira pukul 10.26 WIB,” kata Kanit Jatanras Polres Sumedang, Iptu Prihatna, kepada wartawan, Senin, 07 Juli 2025.
Prihatna mengatakan, CR yang juga Ketua LSM GPHN RI Jabar itu diringkus saat berada di dalam rumahnya di Paseh.
“Kami masih memburu satu pelaku lainnya,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menangkap lima orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap Kedes Ciuyah.
Kelima terduga pelaku itu, di antaranya berinisial RAP (48) warga Perumahan Green Residence RT 06 RW 10 Kelurahan Cipameungpeuk, Kecamatan Sumedang Selatan, Sumedang, AS (41) warga Kebon Kalapa, Cisarua, mengaku sebagai wartawan cetak dan online; H (47) warga Kecamatan Ganeas, mengaku sebagai wartawan media online; H (34) warga Ganeas, mengaku wartawan media online; Terakhir, AM (57), warga Nyalindung yang mengaku sebagai wartawan cetak dan online.
Para wartawan gadungan itu melakukan aksinya dengan terus meneror. Jika korbannya tidak kooperatif, para pelaku mengancam akan melaporkannya ke Inspektorat Daerah (Irda) Sumedang terkait kebobrokan manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Mereka meminta uang dengan mengancam, kalau tidak ngasih akan diberitakan, juga megancam akan membantu Kepala Desa, kalau ngasih dikasih bantu di Inspektorat. Mereka menawarkan kepada Kepala Desa untuk supaya tidak muncul di Inspektorat dengan alasan ada desa-desa yang BUMDes-nya bermasalah,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, saat konferensi pers, Kamis, 03 Juli 2025.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman, dan atau Tindak Pindana Penipuan, dan Tindak Pidana Perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Joko.
Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban pemerasan mengalami kerugian Rp 8 juta.
“Ia melaporkan apa yang dialaminya kepada Kepolisian, sehingga Polisi bergerak cepat. Aksi wartawan gadungan ini juga telah berlangsung kepada S sejak 27 Mei 2025,” pungkasnya. (*/red)