Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Opini Memahami Horeg-nya Jawa Timur
Headline Opini

Memahami Horeg-nya Jawa Timur

Admin
Admin
28 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi Sound Horeg. 

Oleh: Christina Eviutami Mediastika

Horeg yang dalam Bahasa Jawatimuran berarti getaran hebat, sebenarnya tidak selalu disertai bunyi yang keras. Namun sebaliknya, bunyi yang terdengar selalu terjadi karena adanya getaran, entah getaran zat padat, cair, maupun udara.

Getaran zat padat contohnya mangkok bakso dipukul sendok. Kalau dua benda itu diam, maka tidak akan terdengar thing thing thing penjual bakwan.

Getaran zat cair contohnya aliran air yang menimbulkan bunyi gemericik atau berdebur.

Sementara getaran udara terjadi ketika kita bersuara; udara dalam tenggorokan bergetar bersama pita suara dan mengalir ke luar sehingga terdengarlah suara.

Suara dan Getaran

Suara tidak terpisah dari getaran. Suara muncul karena ada getaran yang terjadi. Getarannya bisa lembut sehingga hampir tidak terasa, atau sangat kuat sehingga muncul suara berdebum.

Kekuatan getaran sumber bunyi ditentukan oleh panjang gelombang bunyi. Semakin panjang, semakin kuat getarannya.

Frekuensi bunyi yang merupakan jumlah gelombang per detik, juga mencerminkan kuat-lemah getaran yang terjadi, yang secara natural berkebalikan.

Artinya, bunyi berfrekuensi tinggi (contohnya suara melengking) tidak memiliki getaran yang hebat.

Sebaliknya, bunyi berfrekuensi rendah (contohnya suara mesin kompresor) justru memiliki getaran yang hebat.

Kuat-lemah getaran tidak identik dengan keras-pelan bunyi, karena keras-pelan bunyi ditentukan oleh amplitudo bukan oleh panjang gelombang bunyi.

Apakah keduanya bisa terjadi bersamaan, seperti suara sangat keras disertai getaran yang hebat? Bisa, contohnya fenomena yang tengah ramai diperbincangkan, sound horeg.

Sound Horeg

Sound horeg yang digemari sebagian masyarakat karena mendatangkan kegembiraan adalah bunyi sangat keras disertai getaran hebat.

Artinya, sound horeg lebih banyak memainkan bunyi-bunyi berfrekuensi rendah.

Bunyi keras berfrekuensi tinggi, hanya mampu memekakkan telinga, namun tidak mampu menggetarkan sekitarnya.

Lengkingan penyanyi yang sangat keras, tidak mampu memecahkan kaca jendela. Namun dentuman drum yang keras bisa memecahkan kaca, bahkan merontokkan genting.

Hal ini terjadi, karena getaran hebat yang menimbulkan bunyi, membuat elemen di sekitarnya ikut bergetar, istilah ilmiahnya beresonansi.

Jika elemen yang berdekatan dengan sumber getaran bersifat ringan atau tipis, resonansi akan lebih mudah terjadi. Resonansi tidak hanya terjadi pada benda mati, tapi juga pada manusia.

Organ tubuh bergetar secara alamiah pada frekuensi tertentu. Bunyi sangat keras disertai getaran hebat akan meresonansi getaran alamiah organ tubuh yang berdekatan, sehingga mengubah frekuensinya.

Efek-efek getaran dan suara bising pada tubuh manusia tidak terjadi seketika seperti alat pernafasan yang langsung bereaksi ketika menghirup udara terpolusi atau kepala yang agak pusing ketika mata melihat cahaya menyilaukan.

Kerusakan indera pendengaran dan organ tubuh karena kebisingan terjadi secara perlahan. Telinga berdenging terus-menerus atau tinitus, adalah salah satu indikasi menuju ketulian.

Telinga

Telinga manusia menangkap rentang gelombang delapan sampai sembilan kali lebih lebar daripada gelombang yang ditangkap oleh mata. Jadi, lebih banyak keadaan sekitar ditangkap oleh telinga daripada mata.

Gelombang positif akan membawa resonansi positif, dan sebaliknya. Contohnya, sound healing, yaitu aktivitas mendengarkan suara pada frekuensi tertentu, otomatis pada getaran tertentu, untuk meresonansi organ tubuh kembali ke alamiah.

Telinga dapat mendengar ketika tiga unsur bunyi ada bersamaan: sumber bunyi, medium perambatan, dan telinga yang sehat. Salah satu dari tiga unsur tersebut absen, tidak ada bunyi yang terdengar.

Contohnya, di ruang hampa udara tidak ada bunyi, meskipun sumber bunyinya ada. Prinsip ini dapat digunakan untuk mengurangi pro-kontra sound horeg.

Jika ke-horeg-an ditunggu sebagian masyarakat namun sebagian lainnya menolak, maka medium perambatan horeg adalah satu-satunya unsur yang wajib diolah untuk mengakomodasi keduanya.

Medium rambat antara sumber bunyi dan masyarakat yang menolak, perlu diperpanjang. Misalnya mengubah dari jalan keliling kampung, menjadi terlokalisir di area jauh dari permukiman.

Jika masih ingin keliling, turunkanlah amplitudo dan pendekkanlah gelombang bunyinya, sehingga hanya menjadi sound, tanpa horeg. Batas kebisingan di kawasan permukiman adalah 55 dBA.

Pengaturan media rambat ini diperlukan, karena fakta bahwa suara mempengaruhi manusia secara fisik, psikis, kognitif, dan perilaku, tidak perlu diperdebatkan lagi.

Sangat banyak riset kelas dunia membuktikan, bahwa efek kebisingan pada manusia adalah nyata. Riset-riset ini yang menjadi dasar pengaturan kebisingan secara ketat, baik oleh World Health Organization (WHO) maupun pemerintah negara maju.

Aturan kebisingan di Indonesia sudah tua dan sangat longgar implementasinya. Levelnya pun di tataran kementerian, yaitu KEP-48/MENLH/11/1996, sehingga jamak dianggap angin lalu.

Indonesia tidaklah perlu seperti Swedia, yang sampai memiliki aturan desain pintu bangunan, agar ketika terbanting tidak menimbulkan bising.

Cukup aturan yang sudah hampir berusia 30 tahun itu dipegang teguh dan diterapkan, karena efek buruk kebisingan pada manusia bukan hoax. 

Penulis dalah Center for Sound and Design Universitas Ciputra Surabaya dan Senior Faculty Fellow Center for Global Soundscapes Purdue University.


Sumber: detik.com

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lempar Bom Ikan ke Rumah Tetangga, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi

Admin- Kamis, November 13, 2025 0
Lempar Bom Ikan ke Rumah Tetangga, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi
AM (26), pelaku pelepar bom ikan ke rumah tetangganya.  PASURUAN, Surya Tribun .Com – Seorang pemuda asal Dusun Sapulante, Pasrepan, Pasuruan, Jawa Timur (Jat…

Berita Terpopuler

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Jumat, November 07, 2025
Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, November 06, 2025
Kasus Jual Beli Gas, KPK Sita Bangunan Pabrik dan Pipa di Kota Cilegon

Kasus Jual Beli Gas, KPK Sita Bangunan Pabrik dan Pipa di Kota Cilegon

Minggu, November 02, 2025
Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

Kamis, November 06, 2025
Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Kamis, November 13, 2025
Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukung dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukung dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Kamis, November 06, 2025
Kejari Gresik Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Ngampel ke Inspektorat

Kejari Gresik Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Ngampel ke Inspektorat

Kamis, November 06, 2025
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran

Kamis, November 13, 2025
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Modus “Jatah Preman”

OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Modus “Jatah Preman”

Kamis, November 06, 2025
Lempar Bom Ikan ke Rumah Tetangga, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi

Lempar Bom Ikan ke Rumah Tetangga, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi

Kamis, November 13, 2025

Berita Terpopuler

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Jumat, November 07, 2025
Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, November 06, 2025
Kasus Jual Beli Gas, KPK Sita Bangunan Pabrik dan Pipa di Kota Cilegon

Kasus Jual Beli Gas, KPK Sita Bangunan Pabrik dan Pipa di Kota Cilegon

Minggu, November 02, 2025
Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

Kamis, November 06, 2025
Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Kamis, November 13, 2025
Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukung dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Rekan Sejawat Dokter Astra Tegaskan Dukung dan Dorong Polda Jateng Segera Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Kamis, November 06, 2025
Kejari Gresik Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Ngampel ke Inspektorat

Kejari Gresik Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Ngampel ke Inspektorat

Kamis, November 06, 2025
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran

Kamis, November 13, 2025
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Modus “Jatah Preman”

OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Modus “Jatah Preman”

Kamis, November 06, 2025
Lempar Bom Ikan ke Rumah Tetangga, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi

Lempar Bom Ikan ke Rumah Tetangga, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi

Kamis, November 13, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber