Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Opini Memahami Horeg-nya Jawa Timur
Headline Opini

Memahami Horeg-nya Jawa Timur

Redaksi
Redaksi
28 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi Sound Horeg. 

Oleh: Christina Eviutami Mediastika

Horeg yang dalam Bahasa Jawatimuran berarti getaran hebat, sebenarnya tidak selalu disertai bunyi yang keras. Namun sebaliknya, bunyi yang terdengar selalu terjadi karena adanya getaran, entah getaran zat padat, cair, maupun udara.

Getaran zat padat contohnya mangkok bakso dipukul sendok. Kalau dua benda itu diam, maka tidak akan terdengar thing thing thing penjual bakwan.

Getaran zat cair contohnya aliran air yang menimbulkan bunyi gemericik atau berdebur.

Sementara getaran udara terjadi ketika kita bersuara; udara dalam tenggorokan bergetar bersama pita suara dan mengalir ke luar sehingga terdengarlah suara.

Suara dan Getaran

Suara tidak terpisah dari getaran. Suara muncul karena ada getaran yang terjadi. Getarannya bisa lembut sehingga hampir tidak terasa, atau sangat kuat sehingga muncul suara berdebum.

Kekuatan getaran sumber bunyi ditentukan oleh panjang gelombang bunyi. Semakin panjang, semakin kuat getarannya.

Frekuensi bunyi yang merupakan jumlah gelombang per detik, juga mencerminkan kuat-lemah getaran yang terjadi, yang secara natural berkebalikan.

Artinya, bunyi berfrekuensi tinggi (contohnya suara melengking) tidak memiliki getaran yang hebat.

Sebaliknya, bunyi berfrekuensi rendah (contohnya suara mesin kompresor) justru memiliki getaran yang hebat.

Kuat-lemah getaran tidak identik dengan keras-pelan bunyi, karena keras-pelan bunyi ditentukan oleh amplitudo bukan oleh panjang gelombang bunyi.

Apakah keduanya bisa terjadi bersamaan, seperti suara sangat keras disertai getaran yang hebat? Bisa, contohnya fenomena yang tengah ramai diperbincangkan, sound horeg.

Sound Horeg

Sound horeg yang digemari sebagian masyarakat karena mendatangkan kegembiraan adalah bunyi sangat keras disertai getaran hebat.

Artinya, sound horeg lebih banyak memainkan bunyi-bunyi berfrekuensi rendah.

Bunyi keras berfrekuensi tinggi, hanya mampu memekakkan telinga, namun tidak mampu menggetarkan sekitarnya.

Lengkingan penyanyi yang sangat keras, tidak mampu memecahkan kaca jendela. Namun dentuman drum yang keras bisa memecahkan kaca, bahkan merontokkan genting.

Hal ini terjadi, karena getaran hebat yang menimbulkan bunyi, membuat elemen di sekitarnya ikut bergetar, istilah ilmiahnya beresonansi.

Jika elemen yang berdekatan dengan sumber getaran bersifat ringan atau tipis, resonansi akan lebih mudah terjadi. Resonansi tidak hanya terjadi pada benda mati, tapi juga pada manusia.

Organ tubuh bergetar secara alamiah pada frekuensi tertentu. Bunyi sangat keras disertai getaran hebat akan meresonansi getaran alamiah organ tubuh yang berdekatan, sehingga mengubah frekuensinya.

Efek-efek getaran dan suara bising pada tubuh manusia tidak terjadi seketika seperti alat pernafasan yang langsung bereaksi ketika menghirup udara terpolusi atau kepala yang agak pusing ketika mata melihat cahaya menyilaukan.

Kerusakan indera pendengaran dan organ tubuh karena kebisingan terjadi secara perlahan. Telinga berdenging terus-menerus atau tinitus, adalah salah satu indikasi menuju ketulian.

Telinga

Telinga manusia menangkap rentang gelombang delapan sampai sembilan kali lebih lebar daripada gelombang yang ditangkap oleh mata. Jadi, lebih banyak keadaan sekitar ditangkap oleh telinga daripada mata.

Gelombang positif akan membawa resonansi positif, dan sebaliknya. Contohnya, sound healing, yaitu aktivitas mendengarkan suara pada frekuensi tertentu, otomatis pada getaran tertentu, untuk meresonansi organ tubuh kembali ke alamiah.

Telinga dapat mendengar ketika tiga unsur bunyi ada bersamaan: sumber bunyi, medium perambatan, dan telinga yang sehat. Salah satu dari tiga unsur tersebut absen, tidak ada bunyi yang terdengar.

Contohnya, di ruang hampa udara tidak ada bunyi, meskipun sumber bunyinya ada. Prinsip ini dapat digunakan untuk mengurangi pro-kontra sound horeg.

Jika ke-horeg-an ditunggu sebagian masyarakat namun sebagian lainnya menolak, maka medium perambatan horeg adalah satu-satunya unsur yang wajib diolah untuk mengakomodasi keduanya.

Medium rambat antara sumber bunyi dan masyarakat yang menolak, perlu diperpanjang. Misalnya mengubah dari jalan keliling kampung, menjadi terlokalisir di area jauh dari permukiman.

Jika masih ingin keliling, turunkanlah amplitudo dan pendekkanlah gelombang bunyinya, sehingga hanya menjadi sound, tanpa horeg. Batas kebisingan di kawasan permukiman adalah 55 dBA.

Pengaturan media rambat ini diperlukan, karena fakta bahwa suara mempengaruhi manusia secara fisik, psikis, kognitif, dan perilaku, tidak perlu diperdebatkan lagi.

Sangat banyak riset kelas dunia membuktikan, bahwa efek kebisingan pada manusia adalah nyata. Riset-riset ini yang menjadi dasar pengaturan kebisingan secara ketat, baik oleh World Health Organization (WHO) maupun pemerintah negara maju.

Aturan kebisingan di Indonesia sudah tua dan sangat longgar implementasinya. Levelnya pun di tataran kementerian, yaitu KEP-48/MENLH/11/1996, sehingga jamak dianggap angin lalu.

Indonesia tidaklah perlu seperti Swedia, yang sampai memiliki aturan desain pintu bangunan, agar ketika terbanting tidak menimbulkan bising.

Cukup aturan yang sudah hampir berusia 30 tahun itu dipegang teguh dan diterapkan, karena efek buruk kebisingan pada manusia bukan hoax. 

Penulis dalah Center for Sound and Design Universitas Ciputra Surabaya dan Senior Faculty Fellow Center for Global Soundscapes Purdue University.


Sumber: detik.com

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Redaksi- Sabtu, Juli 25, 2026 0
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas
Pengamat Hukum, Dr. Didi Sungkono, SH, MH.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Mengerikan, miris dan menyedihkan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang dikenal…

Berita Terpopuler

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Selasa, Juli 21, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Selasa, Juli 21, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Senin, Juli 20, 2026
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Selasa, Juli 21, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Selasa, Juli 21, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Selasa, Juli 21, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Senin, Juli 20, 2026
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Selasa, Juli 21, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber