Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Opini Memahami Horeg-nya Jawa Timur
Headline Opini

Memahami Horeg-nya Jawa Timur

Redaksi
Redaksi
28 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi Sound Horeg. 

Oleh: Christina Eviutami Mediastika

Horeg yang dalam Bahasa Jawatimuran berarti getaran hebat, sebenarnya tidak selalu disertai bunyi yang keras. Namun sebaliknya, bunyi yang terdengar selalu terjadi karena adanya getaran, entah getaran zat padat, cair, maupun udara.

Getaran zat padat contohnya mangkok bakso dipukul sendok. Kalau dua benda itu diam, maka tidak akan terdengar thing thing thing penjual bakwan.

Getaran zat cair contohnya aliran air yang menimbulkan bunyi gemericik atau berdebur.

Sementara getaran udara terjadi ketika kita bersuara; udara dalam tenggorokan bergetar bersama pita suara dan mengalir ke luar sehingga terdengarlah suara.

Suara dan Getaran

Suara tidak terpisah dari getaran. Suara muncul karena ada getaran yang terjadi. Getarannya bisa lembut sehingga hampir tidak terasa, atau sangat kuat sehingga muncul suara berdebum.

Kekuatan getaran sumber bunyi ditentukan oleh panjang gelombang bunyi. Semakin panjang, semakin kuat getarannya.

Frekuensi bunyi yang merupakan jumlah gelombang per detik, juga mencerminkan kuat-lemah getaran yang terjadi, yang secara natural berkebalikan.

Artinya, bunyi berfrekuensi tinggi (contohnya suara melengking) tidak memiliki getaran yang hebat.

Sebaliknya, bunyi berfrekuensi rendah (contohnya suara mesin kompresor) justru memiliki getaran yang hebat.

Kuat-lemah getaran tidak identik dengan keras-pelan bunyi, karena keras-pelan bunyi ditentukan oleh amplitudo bukan oleh panjang gelombang bunyi.

Apakah keduanya bisa terjadi bersamaan, seperti suara sangat keras disertai getaran yang hebat? Bisa, contohnya fenomena yang tengah ramai diperbincangkan, sound horeg.

Sound Horeg

Sound horeg yang digemari sebagian masyarakat karena mendatangkan kegembiraan adalah bunyi sangat keras disertai getaran hebat.

Artinya, sound horeg lebih banyak memainkan bunyi-bunyi berfrekuensi rendah.

Bunyi keras berfrekuensi tinggi, hanya mampu memekakkan telinga, namun tidak mampu menggetarkan sekitarnya.

Lengkingan penyanyi yang sangat keras, tidak mampu memecahkan kaca jendela. Namun dentuman drum yang keras bisa memecahkan kaca, bahkan merontokkan genting.

Hal ini terjadi, karena getaran hebat yang menimbulkan bunyi, membuat elemen di sekitarnya ikut bergetar, istilah ilmiahnya beresonansi.

Jika elemen yang berdekatan dengan sumber getaran bersifat ringan atau tipis, resonansi akan lebih mudah terjadi. Resonansi tidak hanya terjadi pada benda mati, tapi juga pada manusia.

Organ tubuh bergetar secara alamiah pada frekuensi tertentu. Bunyi sangat keras disertai getaran hebat akan meresonansi getaran alamiah organ tubuh yang berdekatan, sehingga mengubah frekuensinya.

Efek-efek getaran dan suara bising pada tubuh manusia tidak terjadi seketika seperti alat pernafasan yang langsung bereaksi ketika menghirup udara terpolusi atau kepala yang agak pusing ketika mata melihat cahaya menyilaukan.

Kerusakan indera pendengaran dan organ tubuh karena kebisingan terjadi secara perlahan. Telinga berdenging terus-menerus atau tinitus, adalah salah satu indikasi menuju ketulian.

Telinga

Telinga manusia menangkap rentang gelombang delapan sampai sembilan kali lebih lebar daripada gelombang yang ditangkap oleh mata. Jadi, lebih banyak keadaan sekitar ditangkap oleh telinga daripada mata.

Gelombang positif akan membawa resonansi positif, dan sebaliknya. Contohnya, sound healing, yaitu aktivitas mendengarkan suara pada frekuensi tertentu, otomatis pada getaran tertentu, untuk meresonansi organ tubuh kembali ke alamiah.

Telinga dapat mendengar ketika tiga unsur bunyi ada bersamaan: sumber bunyi, medium perambatan, dan telinga yang sehat. Salah satu dari tiga unsur tersebut absen, tidak ada bunyi yang terdengar.

Contohnya, di ruang hampa udara tidak ada bunyi, meskipun sumber bunyinya ada. Prinsip ini dapat digunakan untuk mengurangi pro-kontra sound horeg.

Jika ke-horeg-an ditunggu sebagian masyarakat namun sebagian lainnya menolak, maka medium perambatan horeg adalah satu-satunya unsur yang wajib diolah untuk mengakomodasi keduanya.

Medium rambat antara sumber bunyi dan masyarakat yang menolak, perlu diperpanjang. Misalnya mengubah dari jalan keliling kampung, menjadi terlokalisir di area jauh dari permukiman.

Jika masih ingin keliling, turunkanlah amplitudo dan pendekkanlah gelombang bunyinya, sehingga hanya menjadi sound, tanpa horeg. Batas kebisingan di kawasan permukiman adalah 55 dBA.

Pengaturan media rambat ini diperlukan, karena fakta bahwa suara mempengaruhi manusia secara fisik, psikis, kognitif, dan perilaku, tidak perlu diperdebatkan lagi.

Sangat banyak riset kelas dunia membuktikan, bahwa efek kebisingan pada manusia adalah nyata. Riset-riset ini yang menjadi dasar pengaturan kebisingan secara ketat, baik oleh World Health Organization (WHO) maupun pemerintah negara maju.

Aturan kebisingan di Indonesia sudah tua dan sangat longgar implementasinya. Levelnya pun di tataran kementerian, yaitu KEP-48/MENLH/11/1996, sehingga jamak dianggap angin lalu.

Indonesia tidaklah perlu seperti Swedia, yang sampai memiliki aturan desain pintu bangunan, agar ketika terbanting tidak menimbulkan bising.

Cukup aturan yang sudah hampir berusia 30 tahun itu dipegang teguh dan diterapkan, karena efek buruk kebisingan pada manusia bukan hoax. 

Penulis dalah Center for Sound and Design Universitas Ciputra Surabaya dan Senior Faculty Fellow Center for Global Soundscapes Purdue University.


Sumber: detik.com

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Redaksi- Jumat, Mei 15, 2026 0
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal
Polda Jatim bongkar sindikat SIM card ilegal.   SURABAYA, Surya Tribun .Com - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap modus sindikat penerbitan dan pemals…

Berita Terpopuler

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Jumat, Mei 15, 2026
Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
Guru Ngaji di Surabaya Ngaku Takut Zina tapi Cabuli Tujuh Santri Laki-laki

Guru Ngaji di Surabaya Ngaku Takut Zina tapi Cabuli Tujuh Santri Laki-laki

Senin, Mei 11, 2026

Berita Terpopuler

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Jumat, Mei 15, 2026
Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
Guru Ngaji di Surabaya Ngaku Takut Zina tapi Cabuli Tujuh Santri Laki-laki

Guru Ngaji di Surabaya Ngaku Takut Zina tapi Cabuli Tujuh Santri Laki-laki

Senin, Mei 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber