Penerima Bansos yang Bermain Judi Online Bakal Diberi Sanksi
![]() |
Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, pihaknya terus memantau penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang terbukti terlibat Judi Online (judol).
Menurutnya, pihaknya memastikan akan memberi sanksi tegas jika terbukti.
“Kita terus, terus telusuri. Pokoknya siapa pun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenain sanksi,” kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Juli 2025.
Namun Cak Imin belum menerangkan lebih jauh perihal data terkini yang sudah diperoleh pihaknya. Dia hanya menyatakan tak segan mencabut bantuan penerima yang terlibat judol.
“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima Bansos, terlibat menjadi pemain judol sepanjang 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima Bansos selama 2024 itu mencapai Rp 957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
PPATK diajak kerja sama oleh Kemsos untuk memastikan Bansos tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hasil analisis rekening penerima bantuan sosial dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran, di tengah banyaknya rekening penerima Bansos yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer. (*/red)