Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Terjerat Kasus Korupsi Rusunawa Rp 9,75 Miliar, Dua Mantan Kepala Dinas Sidoarjo Ditahan
Daerah Headline Hukrim

Terjerat Kasus Korupsi Rusunawa Rp 9,75 Miliar, Dua Mantan Kepala Dinas Sidoarjo Ditahan

Admin
Admin
23 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Kepala Dinas di Pemkab Sidoarjo ditahan terkait dugaan korupsi Rusunawa. 

SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menahan dua orang mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Dua orang mantan pejabat itu, yaitu mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru.

Akibat dugaan penyalahgunaan wewenang selama 14 tahun pengelolaan (2008-2022), negara dirugikan hingga Rp 9,75 miliar.

Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, penahanan itu merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan.

“Hari ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah para Kepala Satuan Kerja (Satker) atau Kepala Dinas P2CKTR dari tahun 2006 hingga 2022,” kata Jhon Franky kepada wartawan di Kejari Sidoarjo, Selasa, 22 Juli 2025.

Keempat tersangka itu berinisial S, DP, ABT, dan HS. Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya saat ini masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, salah satunya sebagai Kepala Dinas Perikanan.

Menurut Jhon, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah. Akibatnya, pendapatan daerah dari Rusunawa bocor dan tak tercatat sebagaimana mestinya.

“Fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian tidak dilakukan dengan semestinya. Ini melanggar Permendagri 152/2004 dan Permendagri 19/2016. Kerugian negara mencapai Rp 9,75 miliar sejak 2008 hingga 2022,” ujarnya.

Dari empat tersangka, hanya tiga yang diperiksa penuh hari ini. Tersangka ABT tidak ditahan di rumah tahanan karena alasan kesehatan.

Ia menderita pembengkakan jantung, jantung koroner, dan cairan di paru-paru. Statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Sementara itu, tersangka HS tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini karena masih menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo akibat kecelakaan.

“HS dan DP ini masih aktif menjabat. Kami tetap objektif dan profesional. Kepala Daerah yang menandatangani kerja sama juga telah kami mintai keterangan, meski belum kami tetapkan sebagai tersangka karena belum cukup alat bukti,” ujar Jhon.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Admin- Jumat, Desember 26, 2025 0
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera
Presiden Prabowo Subianto saat menyaksikan penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan…

Berita Terpopuler

Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada

Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada

Minggu, Desember 21, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Rabu, Desember 17, 2025
Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025

Berita Terpopuler

Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada

Pemudik Nataru di Jatim Diprediksi Naik Delapan Persen, Kapolda Imbau Warga Tetap Waspada

Minggu, Desember 21, 2025
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Jumat, Desember 19, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Puji Ahmed yang Rebut Senjata Penembak di Bondi, Netanyahu: Muslim Pemberani!

Rabu, Desember 17, 2025
Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Polri Pecat Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, Empat Didemosi

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber