Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap
![]() |
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto saat menemui pendemo di Polda Jatim. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Nanang Avianto berjanji akan melepaskan peserta aksi yang ditahan jika terbukti tidak bersalah.
Hal itu disampaikan Nanang saat menemui seribuan massa aksi mahasiswa dari BEM Seluruh Indonesia, BEM Nusantara, Aliansi BEM Surabaya dan sejumlah mahasiswa dari kampus-kampus di Jatim, Jumat, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Dia menegaskan, pihaknya tengah melakukan mediasi terkait aksi massa di gedung Grahadi Surabaya yang berujung ricuh. Apabila puluhan orang tersebut tidak terbukti melakukan kejahatan, maka akan segera dilepaskan.
“Dalam peristiwa yang kemarin terjadi, sudah dilakukan mediasi, kalau memang dinyatakan tidak terbukti, hari ini akan kami lepaskan. Kami sedang menunggu laporan dari anggota,” kata Nanang.
Tidak hanya di Surabaya, Nanang berjanji akan mengecek kondisi seluruh daerah di Jawa Timur, termasuk saat demo di Malang.
"Akan saya cek segera bagaimana pelaksanaan yang ada di Malang maupun yang ada di Surabaya, kalau tidak terbukti melakukan kejahatan akan saya lepasakan hari ini juga,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melaporkan, 43 orang yang sebagian besar anak di bawah umur ditahan saat aksi di Grahadi Surabaya, pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Ketua LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan, massa aksi yang ditahan di Surabaya dibawa ke kantor Polisi.
Pihaknya mengaku dihalang-halangi saat berupaya melakukan pendampingan hukum.
“Bahkan banyak demonstran dalam pengaduan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, banyak peserta aksi lainnya turut mengalami penganiayaan,” ujar Habibus.
Ia juga mengaku melihat sendiri tindakan aparat kepolisian dalam mengatasi massa aksi dengan menembakkan water cannon dan gas air mata.
YLBHI-LBH Surabaya pun menegaskan bahwa demonstrasi dan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara termasuk mereka yang masih belum dewasa.
Selain itu, tindakan brutalitas Polri dalam pengamanan aksi telah melanggar Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 dalam hal kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Serta melanggar prinsip pengamanan dalam Perkap 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.
“Kami khawatir bahwa cara tersebut ke depannya menjadi pola standar untuk memberikan pemakluman terhadap tindakan pengabaian hak asasi manusia serta menginjak-injak undang-undang yang berlaku dan segala peraturan turunannya,” pungkasnya. (*/red)