Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras
GARUT, SuryaTribun.Com – Polsek Tarogong Kaler berhasil mengamankan seorang pria berinisial H. BRN yang diduga kuat terlibat dalam praktik memperjualbelikan obat keras tertentu (obat daftar G) secara ilegal, di Jl. Otista No.15A, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Dari kios terduga pelaku, Polisi menyita kurang lebih 50 butir obat terlarang dari berbagai merek yang diedarkan tanpa izin resmi.
Kapolsek Tarogong Kaler menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendatangi rumah terduga pelaku sebagai bagian dari Operasi Pekat.
Pihaknya akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, dan memberikan imbauan maupun edukasi terhadap masyarakat akan bahaya mengkonsumsi obat daftar G tanpa aturan dan resep dokter.
“Kepada anak-anak generasi muda yang notabenenya akan menjadi penerus masa depan bangsa, mari kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler,” tuturnya.
Diketahui, sesuai dengan UU Kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*/red)

