Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Mojokerto Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang
Headline Hukrim Mojokerto

Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Admin
Admin
20 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Barang bukti motor yang dikanibal di Mojokerto. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - Sepeda motor Honda Tiger 2000 milik Alwan Zaki alias Kojek (24) dikanibal selama menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Hilangnya empat onderdil motor warga Desa Sembung, Perak, Jombang, itu diduga terjadi di Kejaksaan. 

Kasat Lantas Polres Mojokerto  AKP Yogie Pratama membenarkan sepeda motor milik Alwan disita dalam razia balap liar di Jalan Raya Lengkong, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, tahun 2023. 

Sekitar dua tahun lamanya, Honda Tiger 2000 tahun 1996 itu berada di kantornya bersama barang bukti sepeda motor lainnya. 

Sebab sekitar Agustus atau September 2025, barang bukti motor itu baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. 

"Prosedurnya sebelum sidang (tilang), barang bukti SIM, STNK, kendaraan itu diserahkan ke Kejaksaan. Alasan Kejaksaan waktu itu belum punya tempat BB (barang bukti) kendaraan. Sehingga minta bantuan ke kami BB tilang kami amankan di Polres. Saya masuk Mojokerto mulai saya rapikan, saya sediakan tempat sendiri untuk mengamankan BB sekaligus merapikan kantor kami," ujar Yogi kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026. 

Selama berada di kantor Satlantas Polres Mojokerto, kata Yogie, tidak ada satu pun onderdil motor Alwan yang hilang. Baik satu set kaliper rem depan atas dan bawah RCB, karburator, shockbreaker belakang KTC Original, maupun keran dan pelampung tangki original Tiger. 

Sebab rem depan dan karburator motor Tiger 2000 itu diamankan anggotanya dari orang yang kepergok melakukan kanibal. 

"Karburator dan cakram rem depan itu kami amankan, masih ada di Polres. Karena sebelumnya pernah mau diambil oleh, tidak tahu rekannya atau siapa, pokoknya mau ambil BB, mereka mengambil cakram dan karbu, ketahuan anggota kami, kami minta balik dan kami amankan," ujarnya. 

Hanya saja, dua item onderdil milik Alwan itu tak disertakan ketika pihaknya menyerahkan motor-motor bukti tilang ke Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar Agustus atau September 2025. 

"Iya, itu missed di anggota kami, masih ada di barang bukti. Mungkin posisi BB yang terlalu banyak sehingga mungkin terlupa. Karena awal diamankan tahun 2023. Namun, yang diamankan itu masih ada di polres sampai sekarang," ujar Yogie.

Sedangkan onderdil shockbreaker belakang, serta keran dan pelampung tangki original Tiger, Yogie menegaskan masih terpasang pada motor Alwan ketika pihaknya melimpahkan barang bukti ke Kejari Kabupaten Mojokerto. 

Pihaknya belum bisa memastikan di mana dua jenis sparepart itu dikanibal. 

"Untuk tangki dan shockbreaker, saat kami serahkan ke Kejaksaan, itu apa adanya, tidak hilang, dokumentasinya ada. Buat apa kami di Polres ini mengambil yang seperti itu. Toh kami sudah punya kendaraan masing-masing. Jadi, hilangnya di mana, kami tidak bisa menyimpulkan. Soalnya kami tidak mau menuduh salah satu pihak. Intinya, faktanya, saat kami serahkan ada dokumentasinya," tuturnya. 

Oleh sebab itu, Yogie mengutus anak buahnya menemui Alwan untuk meluruskan masalah kanibal sepeda motor BB tilang tersebut. 

Dalam pertemuan pada Senin, 16 Februari 2026 itu, pihaknya juga mempersilakan Alwan mengambil rem depan dan karburator motornya di kantor Satlantas Polres Mojokerto. 

"Untuk yang lain (shockbreaker belakang, serta keran dan pelampung tangki original Tiger), nanti coba kami bantu komunikasi dengan kejaksaan untuk mencari hilangnya di mana," ujarnya. 

Terkait pemberian sejumlah uang kepada Alwan, Yogie mengaku tak pernah menyuruh anak buahnya untuk melakukan itu. Sehingga ia akan mengklarifikasi soal uang itu kepada KBO Satlantas Polres Mojokerto. 

"Nanti kami pastikan lagi, kemarin saya delegasikan ke Pak KBO. Yang kami tekankan kemarin (video yang viral) diluruskan dan meminta yang bersangkutan (Alwan) membuat video klarifikasi bahwa sebenarnya bukan hilang di Kepolisian. Kalau kami kasih ganti rugi seolah-olah kami yang menghilangkan," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Alwan sempat membagikan pengalaman pahitnya melalui akun TikTok @mr_kojek01 beberapa waktu lalu. 

Dalam videonya, ia menyebutkan beberapa sparepart motornya yang hilang, yaitu ketika Honda Tiger 2000 tahun 1996 ini menjadi barang bukti kasus pelanggaran lalu lintas di Mojokerto sejak 2023. 

Pemilik bengkel Kawan Motor ini baru mengambil motor tersebut melalui temannya pada 5 Februari 2026. 

Oleh temannya, motor itu diambil di Kejari Kabupaten Mojokerto. Onderdil motornya yang hilang antara lain satu set kaliper rem depan atas dan bawah RCB, karburator, shockbreaker belakang KTC Original, serta keran dan pelampung tangki original Tiger. 

Ia menduga motornya dikanibal saat menjadi barang bukti dan disimpan di Satlantas Polres Mojokerto. 

Alwan menghapus postingan tersebut setelah Polisi datang ke rumahnya pada Senin, 16 Februari 2026. Sebagai imbalannya, ia menerima sejumlah uang ganti rugi sementara dari Polisi. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dibalik Lorong Penjual Ubi Cilembu, Tersimpan Ribuan Butir Obat Tramadol, Polsek Nagreg Jangan Tutup Mata!

Admin- Senin, April 13, 2026 0
Dibalik Lorong Penjual Ubi Cilembu, Tersimpan Ribuan Butir Obat Tramadol, Polsek Nagreg Jangan Tutup Mata!
BANDUNG, Surya Tribun .Com - Sebuah warung jajan oleh-oleh di Jalur Wisata Nagreg, tepatnya di Jl. Raya Nagreg Km 38, Nagreg, Kec. Nagreg, Kabupaten Bandung, …

Berita Terpopuler

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Rabu, April 08, 2026
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Rabu, April 08, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Rabu, April 08, 2026
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Sabtu, April 11, 2026
Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Kamis, April 09, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026

Berita Terpopuler

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Rabu, April 08, 2026
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Rabu, April 08, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Rabu, April 08, 2026
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Sabtu, April 11, 2026
Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Kamis, April 09, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber