Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Mojokerto Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang
Headline Hukrim Mojokerto

Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Redaksi
Redaksi
20 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Barang bukti motor yang dikanibal di Mojokerto. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - Sepeda motor Honda Tiger 2000 milik Alwan Zaki alias Kojek (24) dikanibal selama menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Hilangnya empat onderdil motor warga Desa Sembung, Perak, Jombang, itu diduga terjadi di Kejaksaan. 

Kasat Lantas Polres Mojokerto  AKP Yogie Pratama membenarkan sepeda motor milik Alwan disita dalam razia balap liar di Jalan Raya Lengkong, Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, tahun 2023. 

Sekitar dua tahun lamanya, Honda Tiger 2000 tahun 1996 itu berada di kantornya bersama barang bukti sepeda motor lainnya. 

Sebab sekitar Agustus atau September 2025, barang bukti motor itu baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. 

"Prosedurnya sebelum sidang (tilang), barang bukti SIM, STNK, kendaraan itu diserahkan ke Kejaksaan. Alasan Kejaksaan waktu itu belum punya tempat BB (barang bukti) kendaraan. Sehingga minta bantuan ke kami BB tilang kami amankan di Polres. Saya masuk Mojokerto mulai saya rapikan, saya sediakan tempat sendiri untuk mengamankan BB sekaligus merapikan kantor kami," ujar Yogi kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026. 

Selama berada di kantor Satlantas Polres Mojokerto, kata Yogie, tidak ada satu pun onderdil motor Alwan yang hilang. Baik satu set kaliper rem depan atas dan bawah RCB, karburator, shockbreaker belakang KTC Original, maupun keran dan pelampung tangki original Tiger. 

Sebab rem depan dan karburator motor Tiger 2000 itu diamankan anggotanya dari orang yang kepergok melakukan kanibal. 

"Karburator dan cakram rem depan itu kami amankan, masih ada di Polres. Karena sebelumnya pernah mau diambil oleh, tidak tahu rekannya atau siapa, pokoknya mau ambil BB, mereka mengambil cakram dan karbu, ketahuan anggota kami, kami minta balik dan kami amankan," ujarnya. 

Hanya saja, dua item onderdil milik Alwan itu tak disertakan ketika pihaknya menyerahkan motor-motor bukti tilang ke Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar Agustus atau September 2025. 

"Iya, itu missed di anggota kami, masih ada di barang bukti. Mungkin posisi BB yang terlalu banyak sehingga mungkin terlupa. Karena awal diamankan tahun 2023. Namun, yang diamankan itu masih ada di polres sampai sekarang," ujar Yogie.

Sedangkan onderdil shockbreaker belakang, serta keran dan pelampung tangki original Tiger, Yogie menegaskan masih terpasang pada motor Alwan ketika pihaknya melimpahkan barang bukti ke Kejari Kabupaten Mojokerto. 

Pihaknya belum bisa memastikan di mana dua jenis sparepart itu dikanibal. 

"Untuk tangki dan shockbreaker, saat kami serahkan ke Kejaksaan, itu apa adanya, tidak hilang, dokumentasinya ada. Buat apa kami di Polres ini mengambil yang seperti itu. Toh kami sudah punya kendaraan masing-masing. Jadi, hilangnya di mana, kami tidak bisa menyimpulkan. Soalnya kami tidak mau menuduh salah satu pihak. Intinya, faktanya, saat kami serahkan ada dokumentasinya," tuturnya. 

Oleh sebab itu, Yogie mengutus anak buahnya menemui Alwan untuk meluruskan masalah kanibal sepeda motor BB tilang tersebut. 

Dalam pertemuan pada Senin, 16 Februari 2026 itu, pihaknya juga mempersilakan Alwan mengambil rem depan dan karburator motornya di kantor Satlantas Polres Mojokerto. 

"Untuk yang lain (shockbreaker belakang, serta keran dan pelampung tangki original Tiger), nanti coba kami bantu komunikasi dengan kejaksaan untuk mencari hilangnya di mana," ujarnya. 

Terkait pemberian sejumlah uang kepada Alwan, Yogie mengaku tak pernah menyuruh anak buahnya untuk melakukan itu. Sehingga ia akan mengklarifikasi soal uang itu kepada KBO Satlantas Polres Mojokerto. 

"Nanti kami pastikan lagi, kemarin saya delegasikan ke Pak KBO. Yang kami tekankan kemarin (video yang viral) diluruskan dan meminta yang bersangkutan (Alwan) membuat video klarifikasi bahwa sebenarnya bukan hilang di Kepolisian. Kalau kami kasih ganti rugi seolah-olah kami yang menghilangkan," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Alwan sempat membagikan pengalaman pahitnya melalui akun TikTok @mr_kojek01 beberapa waktu lalu. 

Dalam videonya, ia menyebutkan beberapa sparepart motornya yang hilang, yaitu ketika Honda Tiger 2000 tahun 1996 ini menjadi barang bukti kasus pelanggaran lalu lintas di Mojokerto sejak 2023. 

Pemilik bengkel Kawan Motor ini baru mengambil motor tersebut melalui temannya pada 5 Februari 2026. 

Oleh temannya, motor itu diambil di Kejari Kabupaten Mojokerto. Onderdil motornya yang hilang antara lain satu set kaliper rem depan atas dan bawah RCB, karburator, shockbreaker belakang KTC Original, serta keran dan pelampung tangki original Tiger. 

Ia menduga motornya dikanibal saat menjadi barang bukti dan disimpan di Satlantas Polres Mojokerto. 

Alwan menghapus postingan tersebut setelah Polisi datang ke rumahnya pada Senin, 16 Februari 2026. Sebagai imbalannya, ia menerima sejumlah uang ganti rugi sementara dari Polisi. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi

Redaksi- Jumat, Mei 29, 2026 0
Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi
Dua tersangka kasus narkoba diringkus Satreskoba Polres Gresik, Jumat, 29 Mei 2026.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Satresnarkoba Polres Gresik meringkus pengedar…

Berita Terpopuler

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Rabu, Mei 27, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026

Berita Terpopuler

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Rabu, Mei 27, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber