Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu
![]() |
| Dua oknum Satpol PP merokok di area ruang lakstasi Alun-alun Merdeka Malang jalani sidang Tipiring. |
MALANG, SuryaTribun.Com - Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dijatuhi denda masing-masing Rp 95 ribu setelah terbukti melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan merokok di area ruang laktasi Alun-alun Merdeka, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap kedua oknum itu digelar di Graha Purva Praja, Rabu, 18 Februari 2026, bersama puluhan pelanggar lainnya.
Persidangan dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Kedua oknum berinisial FA (38) dan FA (28) disidangkan atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, tepatnya Pasal 19 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1).
Mereka terbukti merokok di area yang termasuk kawasan tanpa rokok, yakni di area ruang laktasi Alun-alun Merdeka Kota Malang yang berdekatan dengan area ibu menyusui dan anak.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono membenarkan bahwa dua anggotanya telah menjalani proses hukum atas pelanggaran tersebut.
"Sudah disanksi denda, berapa? saya lupa," ujar Heru kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda kepada keduanya dalam sidang Tipiring tersebut.
"Divonis denda Rp 95 ribu subsider tiga hari kurungan dan biaya perkara Rp 5.000,” ujarnya.
Menurut Agung, sanksi tersebut dijatuhkan setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran dengan merokok di tempat umum yang termasuk kawasan tanpa rokok.
"Pelanggaran yang dilakukan merokok di tempat umum, lebih tepatnya di area laktasi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang merokok di area ruang laktasi Alun-alun Merdeka Kota Malang.
Video tersebut diduga diambil oleh seorang Ibu-ibu yang tengah menggendong anaknya.
Dalam video itu, ia mengungkapkan protes ketika ruang yang seharusnya ramah bagi Ibu menyusui dan anak anak, justru digunakan untuk tempat merekok.
"Lagi di Alun-alun sambil bawa bayi, niatnya mau menyusui tapi kok ruang laktasinya dibuat merokok bapak-bapak ini,” ujar perekam sembari melihatkan sejumlah pria merokok di ruang laktasi. (*/red)
