Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Malang Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu
Daerah Headline Malang

Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Admin
Admin
20 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Dua oknum Satpol PP merokok di area ruang lakstasi Alun-alun Merdeka Malang jalani sidang Tipiring. 

MALANG, SuryaTribun.Com - Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dijatuhi denda masing-masing Rp 95 ribu setelah terbukti melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan merokok di area ruang laktasi Alun-alun Merdeka, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap kedua oknum itu digelar di Graha Purva Praja, Rabu, 18 Februari 2026, bersama puluhan pelanggar lainnya. 

Persidangan dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang. 

Kedua oknum berinisial FA (38) dan FA (28) disidangkan atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, tepatnya Pasal 19 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1). 

Mereka terbukti merokok di area yang termasuk kawasan tanpa rokok, yakni di area ruang laktasi Alun-alun Merdeka Kota Malang yang berdekatan dengan area ibu menyusui dan anak. 

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono membenarkan bahwa dua anggotanya telah menjalani proses hukum atas pelanggaran tersebut. 

"Sudah disanksi denda, berapa? saya lupa," ujar Heru kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi denda kepada keduanya dalam sidang Tipiring tersebut. 

"Divonis denda Rp 95 ribu subsider tiga hari kurungan dan biaya perkara Rp 5.000,” ujarnya. 

Menurut Agung, sanksi tersebut dijatuhkan setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran dengan merokok di tempat umum yang termasuk kawasan tanpa rokok. 

"Pelanggaran yang dilakukan merokok di tempat umum, lebih tepatnya di area laktasi," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang merokok di area ruang laktasi Alun-alun Merdeka Kota Malang. 

Video tersebut diduga diambil oleh seorang Ibu-ibu yang tengah menggendong anaknya. 

Dalam video itu, ia mengungkapkan protes ketika ruang yang seharusnya ramah bagi Ibu menyusui dan anak anak, justru digunakan untuk tempat merekok. 

"Lagi di Alun-alun sambil bawa bayi, niatnya mau menyusui tapi kok ruang laktasinya dibuat merokok bapak-bapak ini,” ujar perekam sembari melihatkan sejumlah pria merokok di ruang laktasi. (*/red) 

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Admin- Sabtu, Februari 21, 2026 0
Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang
Barang bukti motor yang dikanibal di Mojokerto.  MOJOKERTO, Surya Tribun .Com - Sepeda motor Honda Tiger 2000 milik Alwan Zaki alias Kojek (24) dikanibal selam…

Berita Terpopuler

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G

Rabu, Februari 18, 2026
NU Jatim Pantau 14 Titik Hilal Awal Ramadan

NU Jatim Pantau 14 Titik Hilal Awal Ramadan

Senin, Februari 16, 2026
Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jumat, Februari 13, 2026
Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Kamis, Februari 19, 2026
Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Rabu, Februari 11, 2026
Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Kamis, Februari 19, 2026
Gegara Kail Nyangkut saat Mancing, Pemuda Nganjuk Tewas Tenggelam di Bendungan Semantok

Gegara Kail Nyangkut saat Mancing, Pemuda Nganjuk Tewas Tenggelam di Bendungan Semantok

Rabu, Februari 11, 2026
Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Minggu, Februari 08, 2026
Pernah Beri Amnesti-Abolisi, Prabowo: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Ngerjain Lawan Politik

Pernah Beri Amnesti-Abolisi, Prabowo: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Ngerjain Lawan Politik

Senin, Februari 16, 2026

Berita Terpopuler

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G

Rabu, Februari 18, 2026
NU Jatim Pantau 14 Titik Hilal Awal Ramadan

NU Jatim Pantau 14 Titik Hilal Awal Ramadan

Senin, Februari 16, 2026
Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jaksa Agung Bakal Sikat Oknum Jaksa Nakal yang 'Tilep' Aset Sitaan

Jumat, Februari 13, 2026
Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Kamis, Februari 19, 2026
Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Rabu, Februari 11, 2026
Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Kamis, Februari 19, 2026
Gegara Kail Nyangkut saat Mancing, Pemuda Nganjuk Tewas Tenggelam di Bendungan Semantok

Gegara Kail Nyangkut saat Mancing, Pemuda Nganjuk Tewas Tenggelam di Bendungan Semantok

Rabu, Februari 11, 2026
Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Minggu, Februari 08, 2026
Pernah Beri Amnesti-Abolisi, Prabowo: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Ngerjain Lawan Politik

Pernah Beri Amnesti-Abolisi, Prabowo: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Ngerjain Lawan Politik

Senin, Februari 16, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber