Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Bandung Headline Hukrim Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum
Bandung Headline Hukrim

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Redaksi
Redaksi
12 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KOTA BANDUNG, SuryaTribun.Com - Beberapa bulan lalu, jutaan ribu butir obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) dimusnahan oleh Polrestabes Bandung, di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.

"Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro- ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Kombes Pol Budi.

Peredaran Obat Keras Makin Marak

Nyatanya, bisnis obat psikotropika daftar G jenis tramadol di Kota Bandung kian marak tak terkendali.

Hampir di setiap sudut kota, obat yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter ini justru dijual bebas layaknya permen.

Pantauan awak media pada Selasa, 10 Februari 2026, ternyata bukan hanya satu toko saja, ada tiga puluhan toko yang menjual obat daftar G dan kedapatan secara leluasa bertransaksi secara terang-terangan.

Saat awak media mencoba menelisik terkait siapa pemilik toko tersebut, penjaga toko terkesan menutupi, namun akhirnya terbongkar juga melalui penuturan dari masyarakat setempat yang ternyata diduga ada beberapa oknum yang memberikan persetujuan dengan iming-iming upeti, di antaranya pemilik kontrakan, Oknum TNI, dan Polsek setempat dan Polrestabes.

Salah satu masyarakat berharap agar praktek perdagangan obat jenis G segera ditanggulangi dan dilakukan penertiban. Karena perbuatan itu melanggar aturan hukum yang berlaku dan jangka panjangnya akan merusak psikologis pemakainya.

"Alangkah baiknya pemerintah setempat, seperti RT, RW, Pemerintah Kelurahan, Kecamatan juga Polsek setempat, agar segera menutup atau menindak tegas, karena sudah meresahkan masyarakat dan ditakutkan dijual kepada anak-anak di bawah umur," ucapnya.

Pantauan awak media, berikut sejumlah lokasi toko atau warung yang diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer di wilayah hukum Polrestabes Bandung:

- Jl. Ruko Astor Kapling No. 3, Pasirjati, Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jl. di kawasan Jalan Cibatu Raya, Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Raya Ibrahim Adjie, Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Pasir Kaliki No. 25/27, sekitar area Paskal, Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Raden Dewi Sartika No. 94, Pungkur, Kecamatan Regol, tepat di belakang Terminal Kebon Kalapa.

- Jalan Laswi No. 85A, Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

- Jalan Peta, Suka Asih, Kecanatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, tepatnya tidak jauh dari lampu merah.

Diduga Ada Uang Koordinasi

Hasil investigasi di lapangan, beberapa penjaga warung yang ditemui awak media secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis golongan-G jenis Tramadol dan Hexymer.

Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kopolrestabes Bandung untuk menindak lanjuti dengan tegas sejumlah warung yang diduga melakukan penjualan obat-obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut. (*/red)

Via Bandung
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Redaksi- Kamis, Agustus 13, 2026 0
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar
Kejari Ponorogo kembali menyita uang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo Periode 2023-2026.  PONOROGO, Surya Tribun…

Berita Terpopuler

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Minggu, Agustus 09, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Sabtu, Agustus 01, 2026

Berita Terpopuler

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Minggu, Agustus 09, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Sabtu, Agustus 01, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber