Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka
![]() |
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.
Namun hingga kini 21 tersangka tersebut belum juga ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini timnya sudah berada di Jatim. Pihaknya sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan penyitaan beberapa ya,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Asep, KPK sudah sempat akan melakukan penjemputan. Namun karena alasan kesehatan, upaya tersebut urung terlaksana.
“Waktu itu sudah ada yang mau kita upaya paksa di sini. Tapi karena alasan kesehatan tidak jadi,” ujarnya
Diketahui, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jatim Tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024. (*/red)