Lahan Sungai Jadi Perumahan, Kejari Lumajang Geledah Kantor BPN
LUMAJANG, SuryaTribun.Com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor BPN terkait kasus alih fungsi lahan sungai.
Total ada 9.600 meter persegi lahan sungai yang berubah jadi perumahan.
Lahan seluas hampir satu hektare itu berada di bantaran sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
Dari total luasan itu, Kejari Lumajang menemukan dugaan bahwa Kantor BPN di Kelurahan Citrodiwangsan telah menerbitkan tiga sertifikat tanah diduga secara ilegal.
Dari total luasan itu, Kejari Lumajang menemukan dugaan bahwa Kantor BPN di Kelurahan Citrodiwangsan telah menerbitkan tiga sertifikat tanah diduga secara ilegal.
Untuk itu, Tim Penyidik Kejari Lumajang melakukan penggeledahan paksa Kantor BPN di Kelurahan Citrodiwangsan.
"Penggeledahan kantor BPN ini rangkaian penyelidikan alih fungsi lahan menjadi perumahan. Terdapat tiga sertifikat yang diterbitkan oleh BPN," ujar Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, Sabtu, 02 Agustus 2025.
Dari penggeledahan di Kantor BPN tersebut, penyidik Kejari Lumajang menyita sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya seperti permohonan sertifikat asal tanah, juga cetak peta RTRW Lumajang.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan terkait dengan kasus alih fungsi lahan ini, Kejari Lumajang hingga saat ini telah memintai keterangan puluhan saksi. (*/red)