Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto, 15 Saksi Telah Dipanggil Kejaksaan
MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Sebanyak 15 orang saksi telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022–2023 senilai Rp 10 miliar.
Namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Ke-15 orang saksi itu dipanggil atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI pada masa kepemimpinan Suher Didieanto.
Adapun nama ke-15 saksi yang telah dipanggil itu yakni, Achmad Rifai, Andung Ahmad Kurniawan, Bambang Widjanarko.
Ustadzy Rois, Syamsul Bakri, Najib Al Falaq, Tri Insani Ratnaningrum, Saiman, Raden Hilal Hasibuan, Musliem Muttaqien, Rival Datuiding, Sopi'i.
Kemudian ada tiga Kepala OPD menjadi pengurus, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dedy Muhartadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendrata, dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budhi Sulistya.
“Sudah 15 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Jumat, 01 Agustus 2025.
Kejari Kabupaten Mojokerto juga akan memanggil seluruh pengurus dalam struktural Koni periode 2020-2024.
Tahapannya, setelah keterangan saksi dari pihak pengurus ia kantongi, dilanjutkan pemanggilan dari pihak pemerintah daerah.
Dalam hal ini adalah organisasi pemerintah daerah yang terlibat dalam pencairan dana dan yang terlibat pengawasan dana hibah itu.
“Penyidik akan terus mengambangkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk pengurus Koni yang baru jika ditemukan keterlibatan dalam aliran dana atau proses administrasi yang mencurigakan,” tegasnya.
Disinggung detail modus operandi dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini masih dihitung kerugiannya ini. Ia mengaku telah menemukan indikasi modus operansi manipulasi dalam pembuatan dokumen administrasi.
Manipulasi itu berada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah.
Dugaan itu diperkuat dengan temuan dokumen palsu yang digunakan untuk mencairkan hingga membuat LPJ dana hibah.
“Ini berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam penggunaan dana hibah. Di antaranya, pembuatan dokumen palsu yang menyebabkan ketidaksesuaian antara RAB dan laporan,” ujarnya.
Terkait potensi kerugian keuangan negara, pihaknya saat ini masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk mengetahui jumlah pasti.
“Saat ini masih fokus pemeriksaan, kerugian negara masih dalam tahap penghitungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, penanganan dugaan korupsi dana hibah Koni Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai Rp 10 miliar, memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut sudah naik dalam tahap penyidikan pada Januari 2025. Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dana hibah Koni Kabupaten tahun anggaran 2022 dan 2023. Total dana hibah dari Pemkab Mojokerto untuk 2 tahun mencapai Rp 10 miliar. (*/red)