Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan
Daerah Headline Hukrim

Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Redaksi
Redaksi
05 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

GARUT, SuryaTribun.Com - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler diduga lakukan pembinaan terhadap penjual obat daftar G. 

Hal ini terpantau saat mendatangi salah satu toko yang berlokasi di Jalan Letjen Ibrahim Adjie No.126 Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). 

Salah seorang aktivis di Jabar, Teguh Wijaya angkat bicara soal Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong diduga melakukan pembinaan, padahal jelas apa yang mereka jual. 

"Itu bukan penindakan, tapi pembinaan, Bhabinkamtibmas menindak tanpa didampingi oleh Reskrim, kan lucu," ujar Teguh. 

Menurutnya, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler harusnya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan. 

"Jadi seolah-olah dan patut diduga Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan alias 'kordi' dong, bukan penindakan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan anggota Bhabinkamtibmas pada Rabu, 04 Maret 2026. 

“Pada Rabu, 4 Maret 2026, kami mengamankan satu orang penjual obat daftar G di salah satu toko di wilayah Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler," ujar Kapolsek. 

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Seperti diketahui, Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) bertugas sebagai ujung tombak Polri dalam melakukan pembinaan masyarakat. 

Melakukan penyuluhan di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. 

Penyalahgunaan Obat Daftar G

Penyalahgunaan obat daftar G (obat keras dengan logo lingkaran merah bergaris tepi hitam dan huruf K di dalamnya) diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia karena berpotensi merusak kesehatan dan berpotensi memicu tindak kriminal. 

Berdasarkan peraturan terbaru, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman pidana bagi pengedar atau produsen obat daftar G tanpa izin adalah sebagai berikut:

Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat daftar G) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi bagi pihak yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, yang ancamannya juga berupa pidana penjara dan denda. 

Poin-Poin Penting Terkait Pidana Obat Daftar G:

Pengertian Obat Daftar G: Merupakan obat keras yang hanya dapat diserahkan dengan resep dokter.

Modus Operandi: Seringkali berkedok toko obat, toko handphone, atau pengedar individual.

Dampak Hukum: Penindakan terhadap peredaran ilegal sering melibatkan kepolisian dan BPOM untuk memberikan efek jera.

Jenis Obat: Seringkali berkaitan dengan penyalahgunaan Tramadol, Trihexyphenidyl, dan obat keras lainnya. 

Peredaran obat daftar G secara ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan aparat Kepolisian wajib melakukan penindakan untuk memberantas jalur distribusi ilegal tersebut. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Satu Subsidi Seribu Harga: saat HET Pupuk Nganjuk Cuma Jadi Hiasan Kertas

Redaksi- Kamis, September 17, 2026 0
Satu Subsidi Seribu Harga: saat HET Pupuk Nganjuk Cuma Jadi Hiasan Kertas
Foto ilustrasi.  ​ NGANJUK, Surya Tribun .Com - Aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), disinyalir hany…

Berita Terpopuler

Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

Selasa, September 08, 2026
Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

Minggu, September 06, 2026
Kalangan Sabung Ayam dan Dadu di Bareng Jombang, Omset UMKM Meningkat Drastis!

Kalangan Sabung Ayam dan Dadu di Bareng Jombang, Omset UMKM Meningkat Drastis!

Selasa, September 08, 2026
Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

Sabtu, September 05, 2026
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Selasa, September 08, 2026
Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

Rabu, September 02, 2026
Imbas Pembatalan Penerbangan di Bandara Juanda, Penumpang Kereta ke Jakarta Naik 88 Persen

Imbas Pembatalan Penerbangan di Bandara Juanda, Penumpang Kereta ke Jakarta Naik 88 Persen

Selasa, September 08, 2026
Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Rabu, September 02, 2026
Tiga Warga Jember Dikabarkan Masuk Manifest KM Virgo Transport 8 yang Belum Ditemukan

Tiga Warga Jember Dikabarkan Masuk Manifest KM Virgo Transport 8 yang Belum Ditemukan

Rabu, September 16, 2026

Berita Terpopuler

Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

Selasa, September 08, 2026
Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

Minggu, September 06, 2026
Kalangan Sabung Ayam dan Dadu di Bareng Jombang, Omset UMKM Meningkat Drastis!

Kalangan Sabung Ayam dan Dadu di Bareng Jombang, Omset UMKM Meningkat Drastis!

Selasa, September 08, 2026
Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

Sabtu, September 05, 2026
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Selasa, September 08, 2026
Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

Rabu, September 02, 2026
Imbas Pembatalan Penerbangan di Bandara Juanda, Penumpang Kereta ke Jakarta Naik 88 Persen

Imbas Pembatalan Penerbangan di Bandara Juanda, Penumpang Kereta ke Jakarta Naik 88 Persen

Selasa, September 08, 2026
Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Rabu, September 02, 2026
Tiga Warga Jember Dikabarkan Masuk Manifest KM Virgo Transport 8 yang Belum Ditemukan

Tiga Warga Jember Dikabarkan Masuk Manifest KM Virgo Transport 8 yang Belum Ditemukan

Rabu, September 16, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber