Lapor Jendral ; Perjudian Sabung Ayam 2 Titik Lokasi Kabupaten Lumajang Aman Tidak Tersentuh Hukum
Lumajang,-Judi sabung ayam adalah kegiatan ilegal di Indonesia..Kapolri telah mengambil langkah-langkah untuk menindak kegiatan judi sabung ayam karena dianggap melanggar hukum dan dapat merusak moral masyarakat.
Penyakit Masyrakat ini tergolong sudah di bubarkan,seakan akan pihak penegak hukum ada didalamnya. Sampai sekarang ini Kecamatan Pasirian dikelolah oleh warga sipil (Yud) dan Kecamatan Tempeh dikelolah oknum TNI AD aktif dinas di Koramil bernama Taurus.
Menurut Pasal 303 KUHP: Menjelaskan tentang perjudian yang dianggap sebagai tindak pidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara.
Pasal 303 bis KUHP: Mengatur tentang sanksi bagi mereka yang terlibat dalam perjudian, termasuk penyelenggara dan peserta.
Perjudian dianggap ilegal karena dapat merusak moral masyarakat, menyebabkan kerugian finansial, dan mengganggu ketertiban umum.ujarnya
Tambahnya,tidak hanya pemerintah yang tidak perbolehkan perjudian di Indonesia banyak agama melarang perjudian karena dianggap dapat menyebabkan kerugian dan kerusakan bagi individu dan masyarakat.
Larangan perjudian dalam agama tersebut bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari kerugian dan kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan perjudian.
Saya berharap,Polda Jatim bersama jajarannya Polres Lumajang maupun Kodim Lumajang segera ambil tindakan kepada penyelenggara arena judi sabung ayam di beberapa titik yang masih aktif.
Tindakan kepolisian yang tegas menyelamatkan Individu perorangan yang suka berjudi,siapa lagi menolong mereka untuk menghentikan hobi judi mereka kalau tidak ada campur tangan instansi pemerintahan Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya.Pungkasnya