Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Jembatan Suramadu
![]() |
Ilustrasi barang bukti narkotika jenis sabu. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram di Jembatan Suramadu berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim).
Penangkapan itu berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Exit Tol Jembatan Suramadu yang mengarah ke Surabaya.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, pihaknya melakukan patroli di kawasan Jembatan Suramadu pada pukul 19.30 WIB.
Saat itu, Kanit Jatim VIII menerima informasi dari Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim untuk melakukan back up dalam penangkapan pengedar sabu yang diduga menggunakan mobil.
“Meminta bantuan untuk back up penangkapan pengedar sabu yang diduga menggunakan Toyota Etios putih dengan nopol N 1449 CU,” ujar AKBP Hendrix.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju lokasi dan melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan yang menjadi target.
Saat di exit Jembatan Suramadu, petugas mengadang kendaraan tersebut dengan memperlambat arus lalu lintas agar tidak dapat melaju cepat.
“Akhirnya mobil dapat berhenti tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Setelah menghentikan kendaraan, Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat satu kilogram, yang disimpan di dalam dashboard mobil.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Subdit II Ditresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tim penyidik Ditresnarkoba yang melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini,” pungkasnya.
Dua orang pelaku yang diamankan dalam penangkapan ini adalah Taufik Abdillah (28), warga Dusun Semedusari, Kecamatan Lekok, Pasuruan, dan Sugiyanto (31), warga Dusun Alas Rogo, Kecamatan Lekok, Pasuruan. (*/red)