Tambang Galian C Ilegal Kecamatan Mantup Lamongan Tetap Beroprasi,Diduga Kuat Pihak Polres Lamongan Terima Upeti
Lamongan,- Tambang galian C di duga ilegal di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa timur, terus aktivitas meskipun tidak mengantongi izin
dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Galian C ini tetap beroperasi,ironisnya lokasi tambang tidak jauh dari kantor Polsek Mantup.
Aktivitas tambang ini diduga melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga terancam jeratan Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3-10 tahun penjara serta denda Rp3-10 miliar.
Menurut keterangan warga setempat,Rudi 40 tahun,aktivitas tambang itu baru mulai lagi mas. Dulu saat di tambang oleh mas Imam, sekarang sudah ganti penambang."ucapnya
Tambang itu lahan nya orang Surabaya yang beli lahan di sini. Anehnya lahan tersebut tidak di pergunakan untuk ketahanan pangan melainkan lahan bawah tanah nya di jual kepada penambang lalu oleh penambang di jual lagi ke yang membutuhkan.
Kalau tidak salah yang menambang sekarang orang Gresik infonya,dan ceker di lokasi itu anaknya mas."paparnya Rudi kepada awak media.
Warga itu banyak mengeluh mas atas penambangan di situ,piham punya lahan dan penambang tidak mau menau kepada warga setempat.kebisingan lalu lalang armada truk dan alat berat sangat mengganggu warga.
Kami berharap,pihak polres menghentikan aktivitas pertambangan tersebut,akibat penambang tidak ada izin itu pastinya banyak yang di rugikan. Dari warga setempat kerusakan lingkungan berdampak sekali,lalu jalan yang di lalui akan menimbulkan kerusakan,penambang tidak berkontribusi kepada daerah,lalu siapa yang menanggung perbaikan kalau rusak. Tetap y kita kita yang membayar pajak kepada negara."pungkasnya