Dalami Aliran Uang Korupsi Dana Papua, KPK Periksa Pramugari RDG
![]() |
Jubir KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pramugari untuk mendalami informasi penggunaan uang yang diduga terkait korupsi dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi terkait perkara tersebut, yaitu Freelance Flight Attendant atau Pramugari RDG Airlines, Selvi Purnama Sari, dan Marwan Suminta selaku Wiraswasta, penjaga kos Wisma Feris Bogor, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.
“Penyidik mendalami terkait dengan penggunaan-penggunaan uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana operasional di Papua, termasuk penggunaan-penggunaan uang tersebut untuk pembelian aset di sejumlah tempat,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, saksi atas nama Tamara Anggraeny selaku cabin manager RDG Airlines mangkir dari panggilan hari ini, sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang.
“Sedangkan untuk saksi atas nama TA, cabin manager RDG Airlines tidak hadir. Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan penjadwalan ulangnya atau tidak. Tentu nanti jika masih dibutuhkan keterangannya, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK memanggil Freelance Flight Attendant atau Pramugari RDG Airlines Selvi Purnama Sari sebagai saksi terkait kasus suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yaitu Tamara Anggraeny Cabin Manager RDG Airlines dan Marwan Suminta selaku Wiraswasta, Penjaga Kos Wisma Feris Bogor.
Diketahui, KPK mengusut aliran uang kasus korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua Tahun 2020-2022.
KPK menduga aliran uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian private jet atau jet pribadi.
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet (jet pribadi) yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi mengatakan, pihaknya juga mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun,” ujarnya.
Budi juga mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
Dia mengatakan, pihanya mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. (*/red)