Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Headline Hukrim Nasional

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Admin
Admin
03 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KPK tahan empat tersangka kasus suap dana hibah Jatim. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019-2022.

Empat tersangka yang ditahan sebagai pihak pemberi suap.

Mereka yang ditahan itu, di antaranya Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim Periode 2019 - 2024 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Terdapat satu tersangka lain yang dipanggil atas nama A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Namun, ia meminta penjadwalan ulang lantaran kondisi kesehatan.

“Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan saat Konferensi Pers di kantornya, Kamis, 02 Oktober 2025.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.

Menurut Asep, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.

Atas perbuatannya, empat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Admin- Senin, April 20, 2026 0
Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan
Makam Waliyullah di Sidoarjo dibongkar.   SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan pembongkaran makam di kawasan Pasar Sep…

Berita Terpopuler

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, April 16, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Senin, April 13, 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Rabu, April 15, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Rabu, April 15, 2026
PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

Selasa, April 14, 2026
Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Sabtu, April 18, 2026
Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Jumat, April 17, 2026
Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Senin, April 13, 2026

Berita Terpopuler

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, April 16, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Senin, April 13, 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Rabu, April 15, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Rabu, April 15, 2026
PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

Selasa, April 14, 2026
Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Sabtu, April 18, 2026
Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Jumat, April 17, 2026
Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Senin, April 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber