Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Pemerintah Akan Pulangkan Dua WN Inggris Napi Kasus Narkoba
Headline Hukrim Nasional

Pemerintah Akan Pulangkan Dua WN Inggris Napi Kasus Narkoba

Admin
Admin
21 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Pemerintah Indonesia dan Inggris menyepakati pemindahan dua narapidana Warga Negara (WN) Inggris (transfer of sentenced persons/TSP).

Dua narapidana asal Inggris itu divonis mati dan seumur hidup terkait kasus narkoba.

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Menteri Koordinator Bidang Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dan Menlu Inggris, Yvette Cooper, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dua narapidana yang dipindahkan adalah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35).

Keduanya terlibat kasus narkoba dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.

Sandiford menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, dengan vonis pidana mati. Dia menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan hipertensi serta kondisi kesehatannya telah menurun.

Sementara Shahabadi ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, dengan vonis pidana seumur hidup. Dia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.

Menurut Yusril, pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Hal itu sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi Pemerintah Indonesia.

“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada pemerintah Inggris,” ujarnya.

Yusril mengatakan, kesepakatan antara Indonesia dan Inggris ini sama seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya antara Pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara lain, di antaranya Filipina, Prancis, dan Australia.

Mekanisme tersebut, kata dia, mencakup pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan secara resmi.

Proses pemindahan ini diawali dengan pertemuan antara Menko Yusril dan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri Inggris pada Januari 2025.

Pembahasan berlanjut pada April 2025 dalam pertemuan dengan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, di mana kedua pihak menegaskan komitmen kemanusiaan dalam kerangka kerja sama hukum bilateral.

Kemudian, pada 29 April, Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari Kanselir Agung dan Sekretaris Negara untuk Kehakiman yang menyampaikan permohonan repatriasi kedua narapidana tersebut.

Kemudian dilakukan pertemuan teknis untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan.

Diharapkan kesepakatan ini memperkuat kerja sama di bidang hukum dan penegakan keadilan, sekaligus menunjukkan diplomasi kemanusiaan dapat berjalan berdampingan dengan kepastian hukum. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sialago Gomo di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut

Admin- Kamis, Maret 12, 2026 0
Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sialago Gomo di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut
Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sifalago Gomo di Kab Nias Selatan Prov Sumut Gunungsitoli - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli S…

Berita Terpopuler

Klarifikasi Jurnalist di Stop Pers Perusahan Media Lokal Mojokerto

Klarifikasi Jurnalist di Stop Pers Perusahan Media Lokal Mojokerto

Sabtu, Maret 07, 2026
Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Jumat, Maret 06, 2026
Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

Sabtu, Maret 07, 2026
Peresmian dan Pengukuhan Pengurus Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Digelar di Caffe Labara Surabaya

Peresmian dan Pengukuhan Pengurus Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Digelar di Caffe Labara Surabaya

Minggu, Maret 08, 2026

Kamis, Maret 12, 2026
Polres Malang Amankan Terduga Pelaku Rampas Motor Pelajar di Lawang

Polres Malang Amankan Terduga Pelaku Rampas Motor Pelajar di Lawang

Selasa, Maret 10, 2026
Angin Kencang Robohkan Tembok Bangunan di Surabaya, Pengendara Tewas Tertimpa

Angin Kencang Robohkan Tembok Bangunan di Surabaya, Pengendara Tewas Tertimpa

Sabtu, Maret 07, 2026
7.000 PMI Asal Jatim Masih di Timur Tengah, BP3MI Siapkan Skenario Evakuasi

7.000 PMI Asal Jatim Masih di Timur Tengah, BP3MI Siapkan Skenario Evakuasi

Minggu, Maret 08, 2026
Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Pimpin Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolda Jatim Tekankan Pengamanan Nyepi &Idul Fitri

Pimpin Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolda Jatim Tekankan Pengamanan Nyepi &Idul Fitri

Rabu, Maret 11, 2026

Berita Terpopuler

Klarifikasi Jurnalist di Stop Pers Perusahan Media Lokal Mojokerto

Klarifikasi Jurnalist di Stop Pers Perusahan Media Lokal Mojokerto

Sabtu, Maret 07, 2026
Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Jumat, Maret 06, 2026
Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

Sabtu, Maret 07, 2026
Peresmian dan Pengukuhan Pengurus Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Digelar di Caffe Labara Surabaya

Peresmian dan Pengukuhan Pengurus Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Digelar di Caffe Labara Surabaya

Minggu, Maret 08, 2026

Kamis, Maret 12, 2026
Polres Malang Amankan Terduga Pelaku Rampas Motor Pelajar di Lawang

Polres Malang Amankan Terduga Pelaku Rampas Motor Pelajar di Lawang

Selasa, Maret 10, 2026
Angin Kencang Robohkan Tembok Bangunan di Surabaya, Pengendara Tewas Tertimpa

Angin Kencang Robohkan Tembok Bangunan di Surabaya, Pengendara Tewas Tertimpa

Sabtu, Maret 07, 2026
7.000 PMI Asal Jatim Masih di Timur Tengah, BP3MI Siapkan Skenario Evakuasi

7.000 PMI Asal Jatim Masih di Timur Tengah, BP3MI Siapkan Skenario Evakuasi

Minggu, Maret 08, 2026
Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Pimpin Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolda Jatim Tekankan Pengamanan Nyepi &Idul Fitri

Pimpin Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolda Jatim Tekankan Pengamanan Nyepi &Idul Fitri

Rabu, Maret 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber