Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Pemerintah Akan Pulangkan Dua WN Inggris Napi Kasus Narkoba
Headline Hukrim Nasional

Pemerintah Akan Pulangkan Dua WN Inggris Napi Kasus Narkoba

Redaksi
Redaksi
21 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Pemerintah Indonesia dan Inggris menyepakati pemindahan dua narapidana Warga Negara (WN) Inggris (transfer of sentenced persons/TSP).

Dua narapidana asal Inggris itu divonis mati dan seumur hidup terkait kasus narkoba.

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan Menteri Koordinator Bidang Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dan Menlu Inggris, Yvette Cooper, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dua narapidana yang dipindahkan adalah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35).

Keduanya terlibat kasus narkoba dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.

Sandiford menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, dengan vonis pidana mati. Dia menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan hipertensi serta kondisi kesehatannya telah menurun.

Sementara Shahabadi ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, dengan vonis pidana seumur hidup. Dia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.

Menurut Yusril, pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Hal itu sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi Pemerintah Indonesia.

“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada pemerintah Inggris,” ujarnya.

Yusril mengatakan, kesepakatan antara Indonesia dan Inggris ini sama seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya antara Pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara lain, di antaranya Filipina, Prancis, dan Australia.

Mekanisme tersebut, kata dia, mencakup pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan secara resmi.

Proses pemindahan ini diawali dengan pertemuan antara Menko Yusril dan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri Inggris pada Januari 2025.

Pembahasan berlanjut pada April 2025 dalam pertemuan dengan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, di mana kedua pihak menegaskan komitmen kemanusiaan dalam kerangka kerja sama hukum bilateral.

Kemudian, pada 29 April, Kemenko Kumham Imipas menerima surat resmi dari Kanselir Agung dan Sekretaris Negara untuk Kehakiman yang menyampaikan permohonan repatriasi kedua narapidana tersebut.

Kemudian dilakukan pertemuan teknis untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan.

Diharapkan kesepakatan ini memperkuat kerja sama di bidang hukum dan penegakan keadilan, sekaligus menunjukkan diplomasi kemanusiaan dapat berjalan berdampingan dengan kepastian hukum. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Respons Cepat, BPN Jombang Siap Ukur Ulang Lahan Tertukar di Kesamben

Redaksi- Kamis, Juni 11, 2026 0
Respons Cepat, BPN Jombang Siap Ukur Ulang Lahan Tertukar di Kesamben
Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang.  JOMBANG, Surya Tribun .Com – Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Kesamben, Kabupaten Jomba…

Berita Terpopuler

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Sabtu, Juni 06, 2026
Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Jumat, Juni 05, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Kamis, Juni 04, 2026
Kapolres Blitar Bantah Ajudan Wakapolres Dianiaya: Saya Sudah Cek

Kapolres Blitar Bantah Ajudan Wakapolres Dianiaya: Saya Sudah Cek

Sabtu, Juni 06, 2026
Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Sabtu, Juni 06, 2026
Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Sabtu, Juni 06, 2026
Duduk Perkara Oknum Polisi di Tuban Tampar Badut, Berawal dari Senggolan di Jalan

Duduk Perkara Oknum Polisi di Tuban Tampar Badut, Berawal dari Senggolan di Jalan

Senin, Juni 08, 2026
Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Kamis, Juni 04, 2026

Berita Terpopuler

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Sabtu, Juni 06, 2026
Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Jumat, Juni 05, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Senin, Juni 08, 2026
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Kamis, Juni 04, 2026
Kapolres Blitar Bantah Ajudan Wakapolres Dianiaya: Saya Sudah Cek

Kapolres Blitar Bantah Ajudan Wakapolres Dianiaya: Saya Sudah Cek

Sabtu, Juni 06, 2026
Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Mediasi Alot! Sengketa Yayasan UIN Belum Temui Titik Terang

Sabtu, Juni 06, 2026
Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Duduk Perkara Kasus Investasi Bodong Kasur King Koil Indah Rp 220 Miliar

Sabtu, Juni 06, 2026
Duduk Perkara Oknum Polisi di Tuban Tampar Badut, Berawal dari Senggolan di Jalan

Duduk Perkara Oknum Polisi di Tuban Tampar Badut, Berawal dari Senggolan di Jalan

Senin, Juni 08, 2026
Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Kamis, Juni 04, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber