Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Mojokerto Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara
Headline Hukrim Mojokerto

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
08 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto Ilustrasi. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - Seorang pria berinisial DH (46), terdakwa pemerkosa anak tetangganya di Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan hingga tiga kali anak tetangganya yang berusia 17 tahun.

Sidang putusan digelar terbuka di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Klien kami divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Penasihat Hukum Dodik dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono, Junus kepada wartawan di PN Mojokerto, Senin, 08 Desember 2025.

Vonis Majelis Hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Widiyono pada Senin, 17 November 2025.

Ketika itu, JPU menuntut agar terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Merespons vonis Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. Mereka mempunyai waktu tujuh hari untuk memilih banding atau menerima vonis.

"Dengan vonis itu sebetulnya sudah ringan. Karena korban disetubuhi sampai tiga kali, informasinya korban tidak dihadirkan (di sidang) karena hamil," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa tiga kali memerkosa korban. Pemerkosaan dilakukan pada 09 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, 23 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian 06 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa di rumah korban saat kondisi sepi.

Terdakwa dengan korban tinggal satu dusun di Kecamatan Pacet. Terdakwa memerkosa korban di pagi hari ketika ayahnya sedang bekerja, sedangkan ibunya keluar rumah. Sehingga saat itu korban sendirian di rumahnya.

Aksi bejat terdakwa akhirnya terbongkar pada 18 Juni 2025. Saat itu, ia datang ke rumah korban untuk mengulangi perbuatannya. Namun, pagi itu sekitar pukul 09.30 WIB, korban sedang ngobrol di ruang tamu dengan ibunya.

Tak kehabisan akal, terdakwa pun berpura-pura menanyakan keberadaan ayah korban. Setelah basa-basi sejenak, ia keluar dari ruang tamu. Sedangkan ibu korban beranjak ke dapur. Diam-diam terdakwa kembali masuk ke ruang tamu rumah korban.

Saat korban sendirian akan mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah, terdakwa masuk dan mencabuli korban, lalu pergi begitu saja. Tak diduga oleh terdakwa, aksinya mencium bibir korban pagi itu ternyata terlihat oleh ibu korban.

Sang ibu pun melaporkan perbuatan terdakwa kepada Ketua RT setempat. Ketika dimediasi Ketua RT itu lah terungkap perbuatan bejat terdakwa tiga kali memperkosa putri tetangganya. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Mojokerto. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi

Redaksi- Senin, Juni 08, 2026 0
Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan Digerebek Polisi
Arena judi sabung ayam di Pasuruan digerebek polisi.  PASURUAN, Surya Tribun .Com - Jajaran Polsek Gondangwetan melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam…

Berita Terpopuler

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Jumat, Juni 05, 2026
Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Kamis, Juni 04, 2026
Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Sabtu, Juni 06, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Minggu, Mei 31, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Kamis, Juni 04, 2026

Berita Terpopuler

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Kapolsek Cikande Tegaskan Kasus Dugaan Calo Tenaga Kerja Tetap Berjalan, Pelapor Terima SP2HP

Jumat, Juni 05, 2026
Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Enam Debt Collector Pembacok Brimob di Serang Masih Diburu, Empat Ditangkap

Kamis, Juni 04, 2026
Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Diduga Hirup Gas, 19 Pekerja Pabrik di Lamongan Jalani Perawatan

Sabtu, Juni 06, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Geledah Sejumlah Tempat di Jakut, Bareskrim Telusuri Jejak Manipulasi Ekspor Sawit

Minggu, Mei 31, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Kamis, Juni 04, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber