Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Mojokerto Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara
Headline Hukrim Mojokerto

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
08 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto Ilustrasi. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com - Seorang pria berinisial DH (46), terdakwa pemerkosa anak tetangganya di Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan hingga tiga kali anak tetangganya yang berusia 17 tahun.

Sidang putusan digelar terbuka di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Klien kami divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Penasihat Hukum Dodik dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono, Junus kepada wartawan di PN Mojokerto, Senin, 08 Desember 2025.

Vonis Majelis Hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Widiyono pada Senin, 17 November 2025.

Ketika itu, JPU menuntut agar terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Merespons vonis Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. Mereka mempunyai waktu tujuh hari untuk memilih banding atau menerima vonis.

"Dengan vonis itu sebetulnya sudah ringan. Karena korban disetubuhi sampai tiga kali, informasinya korban tidak dihadirkan (di sidang) karena hamil," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa tiga kali memerkosa korban. Pemerkosaan dilakukan pada 09 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, 23 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian 06 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa di rumah korban saat kondisi sepi.

Terdakwa dengan korban tinggal satu dusun di Kecamatan Pacet. Terdakwa memerkosa korban di pagi hari ketika ayahnya sedang bekerja, sedangkan ibunya keluar rumah. Sehingga saat itu korban sendirian di rumahnya.

Aksi bejat terdakwa akhirnya terbongkar pada 18 Juni 2025. Saat itu, ia datang ke rumah korban untuk mengulangi perbuatannya. Namun, pagi itu sekitar pukul 09.30 WIB, korban sedang ngobrol di ruang tamu dengan ibunya.

Tak kehabisan akal, terdakwa pun berpura-pura menanyakan keberadaan ayah korban. Setelah basa-basi sejenak, ia keluar dari ruang tamu. Sedangkan ibu korban beranjak ke dapur. Diam-diam terdakwa kembali masuk ke ruang tamu rumah korban.

Saat korban sendirian akan mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah, terdakwa masuk dan mencabuli korban, lalu pergi begitu saja. Tak diduga oleh terdakwa, aksinya mencium bibir korban pagi itu ternyata terlihat oleh ibu korban.

Sang ibu pun melaporkan perbuatan terdakwa kepada Ketua RT setempat. Ketika dimediasi Ketua RT itu lah terungkap perbuatan bejat terdakwa tiga kali memperkosa putri tetangganya. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Mojokerto. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Satu Subsidi Seribu Harga: saat HET Pupuk Nganjuk Cuma Jadi Hiasan Kertas

Redaksi- Kamis, September 17, 2026 0
Satu Subsidi Seribu Harga: saat HET Pupuk Nganjuk Cuma Jadi Hiasan Kertas
Foto ilustrasi.  ​ NGANJUK, Surya Tribun .Com - Aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), disinyalir hany…

Berita Terpopuler

Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

Selasa, September 08, 2026
Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

Minggu, September 06, 2026
Kalangan Sabung Ayam dan Dadu di Bareng Jombang, Omset UMKM Meningkat Drastis!

Kalangan Sabung Ayam dan Dadu di Bareng Jombang, Omset UMKM Meningkat Drastis!

Selasa, September 08, 2026
Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

Sabtu, September 05, 2026
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Selasa, September 08, 2026
Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

Rabu, September 02, 2026
Imbas Pembatalan Penerbangan di Bandara Juanda, Penumpang Kereta ke Jakarta Naik 88 Persen

Imbas Pembatalan Penerbangan di Bandara Juanda, Penumpang Kereta ke Jakarta Naik 88 Persen

Selasa, September 08, 2026
Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Rabu, September 02, 2026
Tiga Warga Jember Dikabarkan Masuk Manifest KM Virgo Transport 8 yang Belum Ditemukan

Tiga Warga Jember Dikabarkan Masuk Manifest KM Virgo Transport 8 yang Belum Ditemukan

Rabu, September 16, 2026

Berita Terpopuler

Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

Lansia Tulungagung Meninggal di Kos Usai Didatangi Perempuan, Polisi Temukan Obat Kuat

Selasa, September 08, 2026
Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

Polres Gresik Gerak Cepat Cek Aduan Dugaan Arena Sabung Ayam di Menganti, Fasilitas Langsung Dimusnahkan

Minggu, September 06, 2026
Kalangan Sabung Ayam dan Dadu di Bareng Jombang, Omset UMKM Meningkat Drastis!

Kalangan Sabung Ayam dan Dadu di Bareng Jombang, Omset UMKM Meningkat Drastis!

Selasa, September 08, 2026
Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

Kepala SPPG Kalitengah Dicopot BGN Usai Keracunan MBG di Sidoarjo

Sabtu, September 05, 2026
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Selasa, September 08, 2026
Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

Kapolresta Banyuwangi Sebut Bakal Miskinkan Residivis Narkoba yang Tak Tobat

Rabu, September 02, 2026
Imbas Pembatalan Penerbangan di Bandara Juanda, Penumpang Kereta ke Jakarta Naik 88 Persen

Imbas Pembatalan Penerbangan di Bandara Juanda, Penumpang Kereta ke Jakarta Naik 88 Persen

Selasa, September 08, 2026
Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Kebakaran Hutan di Gunung Buthak, 185 Pendaki Dikabarkan Terjebak

Rabu, September 02, 2026
Tiga Warga Jember Dikabarkan Masuk Manifest KM Virgo Transport 8 yang Belum Ditemukan

Tiga Warga Jember Dikabarkan Masuk Manifest KM Virgo Transport 8 yang Belum Ditemukan

Rabu, September 16, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber