46 Napi Hiigh Risk di Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan
SIDOARJO, SuryaTribun.Com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memindahkan Warga Binaan (WB) dari tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur menuju Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat malam, 30 Januari 2026.
Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan proses pembinaan bagi WB atau Narapidana (Napi) kategori high risk tetap berjalan optimal.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman menjelaskan, total terdapat 46 Napi yang sebelumnya dikumpulkan di Lapas Kelas I Surabaya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Ada 46 napi yang dipindahkan, dengan rincian 14 orang berasal dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong Sidoarjo), 22 orang dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, dan 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun," ujarnya, Sabtu, 31 Januari 2026.
Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat. Keberangkatan dari Lapas Kelas I Surabaya dengan melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari 10 personel Brimob, tujuh personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pam Intel), serta tiga petugas dari Lapas Kelas I Surabaya.
"Pemindahan semalam juga turut melibatkan personel Brimob, Pam Intel, dan petugas kami," ujarnya.
Sohibur mengatakan, napi yang dipindahkan berasal dari berbagai kasus pidana, mulai dari narkoba, pembunuhan, pencurian, hingga tindak kriminal lainnya.
Mereka dinilai berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas asal.
"Kami berharap melalui upaya ini, warga binaan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan siap kembali ke masyarakat saat masa pidananya selesai," ujarnya.
Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
"Pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan warga binaan kategori berisiko tinggi mendapatkan pola pembinaan yang lebih tepat dan terukur," pungkasnya.
Pemindahan kali ini menjadi yang ketiga ke Lapas Nusakambangan. Sebelumnya, langkah serupa juga telah dilakukan pada September 2025 sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan bagi warga binaan berisiko tinggi. (*/red)
