Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Surabaya Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Petrogas, DPRD Jatim: Bukan Dirikan BUMD Baru
Daerah Headline Surabaya

Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Petrogas, DPRD Jatim: Bukan Dirikan BUMD Baru

Redaksi
Redaksi
05 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com - DPRD Jawa Timur (Jatim membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 05 Februari 2026.

Rapat Oaripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Rapat dibuka pada pukul 15.25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pembahasan Raperda Petrogas Jatim Utama disampaikan melalui laporan Komisi C yang dibacakan juru bicaranya, Nur Faizin. 

Dalam laporannya, Komisi C menegaskan, Raperda tersebut bukan merupakan Perda pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, melainkan perubahan bentuk badan hukum agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Raperda ini bukan merupakan produk pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum,” kata Nur Faizin saat menyampaikan laporan Komisi C.

Dia menjelaskan, perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Menurut Komisi C, materi muatan Raperda dibatasi pada ketentuan pokok yang diwajibkan bagi Perseroda, seperti nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar. Pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari kekeliruan muatan dan penyimpangan teknik perundang-undangan. 

Komisi C juga menyoroti isu participating interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi yang dinilai strategis bagi daerah.

Namun demikian, pengaturan mengenai PI tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral. 

“Pengelolaan participating interest dipandang idealnya dilakukan secara profesional dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektor energi,” ujar Nur Faizin.

Selain itu, Komisi C menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anak perusahaan Petrogas Jatim Utama.

Pembentukan dan pengelolaan anak perusahaan harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dengan prinsip bahwa tanggung jawab hukum dan keuangan tetap berada pada BUMD induk.

Dalam aspek permodalan, Komisi C menyepakati bahwa kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam Perseroda Petrogas Jatim Utama ditetapkan paling sedikit 51 persen agar pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham pengendali.

“Pengaturan lebih rinci mengenai komposisi saham dan mekanisme permodalan diserahkan pada anggaran dasar Perseroda untuk memberikan fleksibilitas pengembangan usaha tanpa mengurangi fungsi pengendalian pemerintah provinsi,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Di akhir laporannya, Komisi C juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan ketentuan peralihan dan pencabutan peraturan daerah lama agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik norma.

“Ketentuan yang masih relevan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini, sehingga menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan operasional Perseroda,” ujar Nur Faizin.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Komisi C DPRD Jatim menyatakan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama layak untuk mendapat persetujuan Fraksi-fraksi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Redaksi- Senin, Mei 11, 2026 0
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan
Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 10 Mei 2026.   TANGERANG, Surya…

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Senin, Mei 04, 2026
Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Senin, Mei 04, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Rabu, Mei 06, 2026
Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Selasa, Mei 05, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Senin, Mei 04, 2026
Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Senin, Mei 04, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Polres Probolinggo Kota Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Rabu, Mei 06, 2026
Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

Selasa, Mei 05, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber