Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Surabaya Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Petrogas, DPRD Jatim: Bukan Dirikan BUMD Baru
Daerah Headline Surabaya

Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Petrogas, DPRD Jatim: Bukan Dirikan BUMD Baru

Admin
Admin
05 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com - DPRD Jawa Timur (Jatim membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 05 Februari 2026.

Rapat Oaripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Rapat dibuka pada pukul 15.25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pembahasan Raperda Petrogas Jatim Utama disampaikan melalui laporan Komisi C yang dibacakan juru bicaranya, Nur Faizin. 

Dalam laporannya, Komisi C menegaskan, Raperda tersebut bukan merupakan Perda pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, melainkan perubahan bentuk badan hukum agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Raperda ini bukan merupakan produk pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum,” kata Nur Faizin saat menyampaikan laporan Komisi C.

Dia menjelaskan, perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Menurut Komisi C, materi muatan Raperda dibatasi pada ketentuan pokok yang diwajibkan bagi Perseroda, seperti nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar. Pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari kekeliruan muatan dan penyimpangan teknik perundang-undangan. 

Komisi C juga menyoroti isu participating interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi yang dinilai strategis bagi daerah.

Namun demikian, pengaturan mengenai PI tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral. 

“Pengelolaan participating interest dipandang idealnya dilakukan secara profesional dan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektor energi,” ujar Nur Faizin.

Selain itu, Komisi C menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anak perusahaan Petrogas Jatim Utama.

Pembentukan dan pengelolaan anak perusahaan harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dengan prinsip bahwa tanggung jawab hukum dan keuangan tetap berada pada BUMD induk.

Dalam aspek permodalan, Komisi C menyepakati bahwa kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam Perseroda Petrogas Jatim Utama ditetapkan paling sedikit 51 persen agar pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham pengendali.

“Pengaturan lebih rinci mengenai komposisi saham dan mekanisme permodalan diserahkan pada anggaran dasar Perseroda untuk memberikan fleksibilitas pengembangan usaha tanpa mengurangi fungsi pengendalian pemerintah provinsi,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Di akhir laporannya, Komisi C juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan ketentuan peralihan dan pencabutan peraturan daerah lama agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik norma.

“Ketentuan yang masih relevan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini, sehingga menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan operasional Perseroda,” ujar Nur Faizin.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Komisi C DPRD Jatim menyatakan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama layak untuk mendapat persetujuan Fraksi-fraksi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.Surabaya —26 Maret 2026

Admin- Kamis, Maret 26, 2026 0
Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.Surabaya —26 Maret 2026
Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir  Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Surabaya —26 Maret 2026 Surya_tribun.com Menanggapi Pem…

Berita Terpopuler

Puluhan Pengacara Kondang Siap Dampingi dan Bongkar Dugaan Permainan OTT Wartawan Mojokerto M,Amir

Puluhan Pengacara Kondang Siap Dampingi dan Bongkar Dugaan Permainan OTT Wartawan Mojokerto M,Amir

Rabu, Maret 25, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Babinsa Lakukan Pendataan Pengunjung Tempat Wisata, Ciptakan Situasi Aman dan Tertib

Babinsa Lakukan Pendataan Pengunjung Tempat Wisata, Ciptakan Situasi Aman dan Tertib

Rabu, Maret 25, 2026
Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Jumat, Maret 20, 2026
Diduga Kriminalisasi Wartawan dan Abaikan Dampak Anak ,Advokad Rikha Permatasari Soroti Keras Polres Mojokerto: Jangan Gunakan Kewenangan Secara Berlebihan

Diduga Kriminalisasi Wartawan dan Abaikan Dampak Anak ,Advokad Rikha Permatasari Soroti Keras Polres Mojokerto: Jangan Gunakan Kewenangan Secara Berlebihan

Rabu, Maret 25, 2026
Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Rabu, Maret 25, 2026
Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.Surabaya —26 Maret 2026

Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.Surabaya —26 Maret 2026

Kamis, Maret 26, 2026
Puncak Arus Balik di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk Diprediksi Mulai 25 hingga 27 Maret

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk Diprediksi Mulai 25 hingga 27 Maret

Selasa, Maret 24, 2026
Menindaklanjuti Laporan Informasi Media Online, Polsek Kadungora Amankan Dua Penjual Obat Daftar G

Menindaklanjuti Laporan Informasi Media Online, Polsek Kadungora Amankan Dua Penjual Obat Daftar G

Rabu, Maret 25, 2026
Nilai-nilai Spiritual Puasa Pada Bulan Ramadhan Serta Perayaan Hari Raya Idhul Fitri

Nilai-nilai Spiritual Puasa Pada Bulan Ramadhan Serta Perayaan Hari Raya Idhul Fitri

Minggu, Maret 22, 2026

Berita Terpopuler

Puluhan Pengacara Kondang Siap Dampingi dan Bongkar Dugaan Permainan OTT Wartawan Mojokerto M,Amir

Puluhan Pengacara Kondang Siap Dampingi dan Bongkar Dugaan Permainan OTT Wartawan Mojokerto M,Amir

Rabu, Maret 25, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Babinsa Lakukan Pendataan Pengunjung Tempat Wisata, Ciptakan Situasi Aman dan Tertib

Babinsa Lakukan Pendataan Pengunjung Tempat Wisata, Ciptakan Situasi Aman dan Tertib

Rabu, Maret 25, 2026
Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Jumat, Maret 20, 2026
Diduga Kriminalisasi Wartawan dan Abaikan Dampak Anak ,Advokad Rikha Permatasari Soroti Keras Polres Mojokerto: Jangan Gunakan Kewenangan Secara Berlebihan

Diduga Kriminalisasi Wartawan dan Abaikan Dampak Anak ,Advokad Rikha Permatasari Soroti Keras Polres Mojokerto: Jangan Gunakan Kewenangan Secara Berlebihan

Rabu, Maret 25, 2026
Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

Rabu, Maret 25, 2026
Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.Surabaya —26 Maret 2026

Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.Surabaya —26 Maret 2026

Kamis, Maret 26, 2026
Puncak Arus Balik di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk Diprediksi Mulai 25 hingga 27 Maret

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk Diprediksi Mulai 25 hingga 27 Maret

Selasa, Maret 24, 2026
Menindaklanjuti Laporan Informasi Media Online, Polsek Kadungora Amankan Dua Penjual Obat Daftar G

Menindaklanjuti Laporan Informasi Media Online, Polsek Kadungora Amankan Dua Penjual Obat Daftar G

Rabu, Maret 25, 2026
Nilai-nilai Spiritual Puasa Pada Bulan Ramadhan Serta Perayaan Hari Raya Idhul Fitri

Nilai-nilai Spiritual Puasa Pada Bulan Ramadhan Serta Perayaan Hari Raya Idhul Fitri

Minggu, Maret 22, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber