Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Polisi Tangkap Tiga Tersangka Mutilasi Motor Curian di Nganjuk
Daerah Headline Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Mutilasi Motor Curian di Nganjuk

Redaksi
Redaksi
13 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Salah satu tersangka kasus gudang mutilasi motor curian di Bagor, Nganjuk. 

NGANJUK, SuryaTribun.Com - Pihak Kepolisian telah mengamankan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan gudang mutilasi motor hasil kejahatan di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Ketiga orang itu dijadikan tersangka berdasarkan peran masing-masing. Tersangka pertama adalah SY (37), warga Surabaya yang disangka melakukan penggelapan motor.

Lalu, AK (23), asal Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk sebagai pemilik gudang sekaligus pemutilasi motor. Kemudian, SN (31), pembantu AK.

"Ketiga tersangka sudah kami tahan," kata Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, AKP Kusmianto kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.

Kusmianto menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari warga Surabaya yang mengaku motornya hilang. Setelah diselidiki, ternyata motor korban digadaikan oleh tersangka SY kepada tersangka AK.

"Berdasarkan keterangan tersangka SY, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi motor korban, tepatnya di dua tempat di Nganjuk, yang merupakan milik tersangka AK," jelasnya.

Rumah yang dijadikan gudang mutilasi motor itu berada di Dusun/Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, dan di Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten setempat.

Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Karangpilang dibackup Satreskrim Polrestabes Surabaya, juga melibatkan Polsek Barok dan Polres Nganjuk. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dalam penggerebekan kami temukan rangka motor sebanyak 43 unit, 39 STNK motor, tiga BPKB motor, satu surat koperasi, satu (unit) mobil Daihatsu GranMax nopol L 1561 WJ," ujar Kusmianto.

Namun dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah memutilasi 360 unit motor.

"Ratusan motor itu dimutilasi dalam kurun waktu dua tahun. Itu berdasarkan pengakuan tersangka. Onderdil motor hasil Mutilasi kemudian dijual satuan oleh tersangka AK secara online," kata Kusmianto.

Dalam pemeriksaan lanjutan, sambung Kusmianto, ditengarai bahwa motor-motor yang diterima tersangka AK merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan dan motor kredit macet alias patasan.

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan," pungkasnya.

Pantauan wartawan, hingga Jumat petang pukul 17.00 WIB rumah yang dijadikan gudang mutilasi motor curian di wilayah Bagor, Nganjuk itu masih dipasangi garis polisi.

Sejumlah spare part motor tampak berserakan di teras rumah yang kondisinya tertutup rapat. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo

Redaksi- Sabtu, Juli 04, 2026 0
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Perempuan di Sumur Probolinggo
Evakuasi jenazah perempuan yang ditemukan membusuk dalam sebuah sumur di Probolinggo.  PROBOLINGGO, Surya Tribun .Com - Tim gabungan Satreskrim Polres Probolin…

Berita Terpopuler

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Kamis, Juli 02, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Sabtu, Juli 04, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Gadis di Lumajang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Tanpa Busana

Gadis di Lumajang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Tanpa Busana

Sabtu, Juli 04, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026

Berita Terpopuler

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Kamis, Juli 02, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Sabtu, Juli 04, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Gadis di Lumajang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Tanpa Busana

Gadis di Lumajang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Tanpa Busana

Sabtu, Juli 04, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber