KPK Temukan Penipuan Modus Surat Panggilan Pemeriksaan di Jatim
![]() |
| Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya peredaran surat pemanggilan pemeriksaan palsu yang mengatasnamakan KPK.
Masyarakat pun diminta waspada adanya penipuan yang mengatasnamakan KPK.
“KPK mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 27 Maret 2026.
Menurutnya, surat palsu tersebut beredar di wilayah Jawa Timur (Jatim). Surat palsu tersebut mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan.
"Surat panggilan palsu yang diketahui beredar di wilayah Jatim tersebut, mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan, disertai nomor surat perintah penyelidikan, hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK,” ujarnya.
Budi mengatakan, surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK.
"Atas beredarnya surat tersebut, kami meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Dia meminta agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Termasuk tindakan pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak dari KPK, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK,” tuturnya.
Budi mengimbau, jika masyarakat mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak KPK bisa untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK.
“Laporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya. (*/red)
